Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah pengusaha Dito Mahendra bepergian keluar negeri. Pencegahan dilakukan menindaklanjuti permohonan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh menyampaikan bahwa masa pencegahan berlaku selama 30 hari ke depan sejak 5 April hingga 5 Mei 2023.
"Instansi pengusul KPK," kata Ahmad kepada wartawan, Sabtu (8/4/2023).
Pada Kamis (6/4/2023) lalu Dito diketahui mangkir dari panggilan penyidik KPK. Ia yang sedianya hendak diperiksa terkait perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman itu meminta pemeriksaan ditunda.
Kepemilikan Senjata Api Ilegal
Di hari yang sama Dito Mahendra juga mangkir untuk kedua kalinya dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri. Tercatat ini kali kedua Dito mangkir dalam pemeriksaan terkait kepemilikan senjata api ilegal yang ditemukan penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di rumahnya.
Lewat kuasa hukumnya Abu Said Pelu, Dito mengklaim berhalangan hadir karena ada acara keluarga di luar kota. Kendati begitu Abu mengklaim telah menyerahkan bukti berupa surat rahasia dari Kodam IV Diponegoro terkait senjata api yang dimiliki kliennya.
"Kami menyampaikan surat yang klasifikasinya rahasia surat dari Kodam Diponegoro yang menjelaskan tentang identitas dari senjata-senjata api itu. Kami meminta kepada pihak penyidik untuk memverifikasi surat-surat tersebut," kata Abu kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).
Abu saat itu mengklaim seluruh senjata api Dito legal. Ia membantah hasil penyelidikan Ditipidum Bareskrim Polri yang menyebut sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan ilegal alias tanpa surat izin.
Baca Juga: Sepak Terjang Problematik Dito Mahendra: Cucu Jenderal yang Punya 15 Senpi
Menurut penuturan Abu, 15 senjata yang ditemukan penyidik KPK, 12 di antaranya merupakan senjata organik dan memiliki surat. Sedangkan tiga di antaranya tidak bersurat karena bukan senjata api melainkan airsoft gun.
"Semuanya legal jadi ada 15. Tig itu airsoft gun dan itu tidak perlu ada izin, 12 organik dan semuanya punya surat," klaimnya.
Jemput Paksa
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro lantas membantah pernyataan kuasa hukum Dito. Ia memastikan senjata api Dito bukan milik Kodam IV Diponegoro.
"Terkait info dari penasihat hukum Dito bahwa senjata tersebut milik Kodam IV Diponegoro, kami sudah konfirmasi bahwa tidak benar, dan Bareskrim tidak pernah menerima surat dari Kodam IV Diponegoro tentang pernyataan senjata tersebut milik Shooting Club Kodam IV Diponegoro," kata Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).
Djuhandhani menyampaikan bahwa penyidik akan segera menjemput paksa Dito. Upaya ini dilakukan karena yang bersangkutan telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Berita Terkait
-
Semakin Panas, Nikita Mirzani Sebut Nindy Ayunda Hanya Istri Siri Dito Mahendra
-
Rumah Nindy Ayunda Didatangi Anggota TNI, Nikita Mirzani: Itu Bukan Teror
-
Nindy Ayunda Ngaku Diteror TNI, Nikita Mirzani: Lu Rumah Aja Enggak Punya
-
Nindy Ayunda Sebut Diteror, Nikita Mirzani Justru Sindir Pedas: Jangan Flaying Fictim
-
Sepak Terjang Problematik Dito Mahendra: Cucu Jenderal yang Punya 15 Senpi
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang