Perjalanan panjang para jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Kota Bogor, Jawa Barat untuk bisa memiliki rumah ibadah akhirnya telah sampai pada titik temunya. Mereka berhasil mendapatkan izin terbit untuk mendirikan bangunan (IMB) gereja.
Diketahui, Wali Kota Bogor Bima Arya IMB IMB tersebut kepada pengelola GKI Pengadilan Kota Bogor di lokasi rencana pembangunan rumah ibadah yang rencananya akan dibangun di Jalan R Abdullah bin Nuh, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat pada Minggu (8/8/2021).
Lahan dengan luas 1.668 meter persegi tersebut adalah hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang diserahkan pada 13 Juni 2021 lalu. GKI Yasmin pun melalui berbagai rintangan dan perjalanan yang cukup panjang.
Konflik Berkepanjangan
Perjalanan pembangunan GKI Yasmin diketahui sudah berlangsung lama dan dipenuhi dengan berbagai permasalahan.
Di awal tahun 2007, gereja tersebut sudah dibangun di atas tanah yang memiliki jarak 1 kilometer dari lokasi atas IMB yang diterbitkan pada 19 Juli 2006.
Diani Budiarto yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Bogor pun hadir dalam melakukan peletakan batu pertama.
Seiring berjalannya proses pembangunan, datanglah berbagai penolakan ternyata muncul dari warga Curug Mekar. Para masyarakat bersama ormas Islam turun ke jalan untuk menolak adanya pembangunan rumah ibadah tersebut.
Akhirnya, Pemkot Bogor pun mengeluarkan surat pembekuan IMB gereja yang kemudian digugat kepada pihak gereja ke PTUN Bandung.
Baca Juga: Mahfud MD Apresiasi Bima Arya Selesaikan Konflik GKI Yasmin sebelum Masa Jabatan Habis
Saat itu, pengadilan memenangkan tuntutan kepada pihak gereja. Namun, Pemkot Bogor memilih untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Melalui keputusan Nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010, MA menolak permohonan peninjauan kembali (PK) tersebut. Pihaknya juga mengeluarkan putusan Nomor 127 PK/TUN/2009 terkait izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin.
Kemudian, Wali Kota Bogor menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 Tahun 2011 terkait dengan Pencabutan IMB GKI Yasmin. Adapun alasan Wali Kota Bogor tak mau mematuhi putusan MA yakni karena ditemukannya indikasi pemalsuan tanda tangan oleh Ketua RT setempat yakni Munir Karta saat itu, sebagai syarat untuk mengajukan IMB gereja 2006 silam.
Kemudian, Ombudsman RI mengeluarkan rekomendasi dengan Nomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011 terkait dengan pencabutan keputusan Wali Kota Bogor tersebut.
Namun, meski demikian masih tidak ada tindakan apapun yang dilakukan oleh Pemkot Bogor. Justru sengketa yang terjadi semakin meruncing setelah dikeluarkannya putusan MA.
Terdapat sekelompok orang yang mengatasnamakan warga Bogor melakukan intimidasi, provokasi, pemblokadean jalan menuju gereja sampai dengan adanya larangan jemaat untuk melakukan ibadah di GKI Yasmin.
Titik Terang GKI Yasmin
Berita Terkait
-
Mahfud MD Apresiasi Bima Arya Selesaikan Konflik GKI Yasmin sebelum Masa Jabatan Habis
-
Perjalanan Kasus Razman Arif Vs Hotman Paris, Kini Resmi Jadi Tersangka
-
Usia Berapa Bayi Boleh Naik Kapal Laut? Perhatikan Beberapa Kondisi Penting Berikut
-
Lengkap! Perjalanan Kasus Sabu Irjen Teddy Minahasa hingga Dituntut Hukuman Mati
-
Duduk Perkara Warga Blokir Tol Jatikarya Selama 7 Jam, Sudah Sering Blokade tapi Tak Direspons
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Pesan Keras Prabowo di Kandang NU: Jangan Ada Dendam, Mari Bersatu Demi Rakyat
-
Viral CCTV Pria Diduga Gendong Mayat di Tambora, Polisi Turun Tangan
-
Prabowo Janji Sediakan Lapangan Kerja dan Jutaan Rumah Murah, Ini Rencana Lengkapnya!
-
Prabowo Ungkap Dana Umat Rp500 Triliun, Siap Bentuk Lembaga Pengelola Super?
-
Terbukti Lakukan Kekerasan, Mahasiswa UNISA Yogyakarta Diskors 2 Semester dan Terancam DO
-
Ringankan Beban Orang Tua, Program Pendidikan Gratis Gubernur Meki Nawipa Disambut Positif
-
Prabowo di Mujahadah Kubro NU: Pemimpin Tak Boleh Dengki dan Cari-cari Kesalahan Orang Lain
-
Kampung Haji Segera Hadir, Prabowo Tekadkan Niat Tingkatkan Pelayanan dan Turunkan Biaya
-
Prabowo Diminta Tarik Lagi 57 Eks Pegawai KPK, Yudi Purnomo: Jika Perintah Presiden, Saya Kembali
-
KPK Hattrick Gelar OTT, Yudi Purnomo: Bukti Gaji Besar Tak Cukup Bendung Kerakusan Koruptor