Perjalanan panjang para jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Kota Bogor, Jawa Barat untuk bisa memiliki rumah ibadah akhirnya telah sampai pada titik temunya. Mereka berhasil mendapatkan izin terbit untuk mendirikan bangunan (IMB) gereja.
Diketahui, Wali Kota Bogor Bima Arya IMB IMB tersebut kepada pengelola GKI Pengadilan Kota Bogor di lokasi rencana pembangunan rumah ibadah yang rencananya akan dibangun di Jalan R Abdullah bin Nuh, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat pada Minggu (8/8/2021).
Lahan dengan luas 1.668 meter persegi tersebut adalah hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang diserahkan pada 13 Juni 2021 lalu. GKI Yasmin pun melalui berbagai rintangan dan perjalanan yang cukup panjang.
Konflik Berkepanjangan
Perjalanan pembangunan GKI Yasmin diketahui sudah berlangsung lama dan dipenuhi dengan berbagai permasalahan.
Di awal tahun 2007, gereja tersebut sudah dibangun di atas tanah yang memiliki jarak 1 kilometer dari lokasi atas IMB yang diterbitkan pada 19 Juli 2006.
Diani Budiarto yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Bogor pun hadir dalam melakukan peletakan batu pertama.
Seiring berjalannya proses pembangunan, datanglah berbagai penolakan ternyata muncul dari warga Curug Mekar. Para masyarakat bersama ormas Islam turun ke jalan untuk menolak adanya pembangunan rumah ibadah tersebut.
Akhirnya, Pemkot Bogor pun mengeluarkan surat pembekuan IMB gereja yang kemudian digugat kepada pihak gereja ke PTUN Bandung.
Baca Juga: Mahfud MD Apresiasi Bima Arya Selesaikan Konflik GKI Yasmin sebelum Masa Jabatan Habis
Saat itu, pengadilan memenangkan tuntutan kepada pihak gereja. Namun, Pemkot Bogor memilih untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Melalui keputusan Nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010, MA menolak permohonan peninjauan kembali (PK) tersebut. Pihaknya juga mengeluarkan putusan Nomor 127 PK/TUN/2009 terkait izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin.
Kemudian, Wali Kota Bogor menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 Tahun 2011 terkait dengan Pencabutan IMB GKI Yasmin. Adapun alasan Wali Kota Bogor tak mau mematuhi putusan MA yakni karena ditemukannya indikasi pemalsuan tanda tangan oleh Ketua RT setempat yakni Munir Karta saat itu, sebagai syarat untuk mengajukan IMB gereja 2006 silam.
Kemudian, Ombudsman RI mengeluarkan rekomendasi dengan Nomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011 terkait dengan pencabutan keputusan Wali Kota Bogor tersebut.
Namun, meski demikian masih tidak ada tindakan apapun yang dilakukan oleh Pemkot Bogor. Justru sengketa yang terjadi semakin meruncing setelah dikeluarkannya putusan MA.
Terdapat sekelompok orang yang mengatasnamakan warga Bogor melakukan intimidasi, provokasi, pemblokadean jalan menuju gereja sampai dengan adanya larangan jemaat untuk melakukan ibadah di GKI Yasmin.
Titik Terang GKI Yasmin
Berita Terkait
-
Mahfud MD Apresiasi Bima Arya Selesaikan Konflik GKI Yasmin sebelum Masa Jabatan Habis
-
Perjalanan Kasus Razman Arif Vs Hotman Paris, Kini Resmi Jadi Tersangka
-
Usia Berapa Bayi Boleh Naik Kapal Laut? Perhatikan Beberapa Kondisi Penting Berikut
-
Lengkap! Perjalanan Kasus Sabu Irjen Teddy Minahasa hingga Dituntut Hukuman Mati
-
Duduk Perkara Warga Blokir Tol Jatikarya Selama 7 Jam, Sudah Sering Blokade tapi Tak Direspons
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?