Suara.com - Prahara Brigjen Endar Priantoro dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu kontroversi yang kian hari kian panas.
Panasnya pencopotan Endar yang dikomandoi oleh Ketua KPK Firli Bahuri memasuki babak baru usai KPK menutup akses masuk Endar ke kantor KPK tempat ia biasanya bekerja.
Adapun per Senin (10/4/2023) hari ini, akses yang dimiliki Endar untuk masuk ke Gedung Merah Putih KPK ditutup.
Brigjen Endar kaget dan ngamuk akses miliknya ditutup: Saya masih berhak kerja di KPK
Penutupan akses tersebut membuat Endar kaget. Adapun Endar telah menghubungi berbagai pihak di tempat kerjanya tersebut, dan semua membenarkan bahwa ia tak lagi memiliki akses masuk ke tempat kerjanya itu.
"Saya diinfokan oleh Kabid Hukum bahwa hari ini (saya tak memiliki akses). Tadi saya enggak bisa masuk (gedung lembaga antirasuah)," beber Endar kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (10/4/2023).
Tak sampai di situ, Endar juga telah dikabari oleh Biro Umum KPK bahwa dirinya sudah tidak diperkenankan lagi menjadi pegawai KPK. Hal itu berdasarkan perintah pimpinan KPK.
Endar pun meluapkan emosinya atas langkah tersebut dan segera melaporkan kepada pihak yang berwenang lantaran merasa haknya bekerja diciderai.
Laporan tersebut akan ia layangkan ke Dewan Pengawas atau Dewas yang berwewenang untuk menindak pelanggaran di internal penyidik KPK.
Baca Juga: CEK FAKTA: Artis Raffi Ahmad Terseret Korupsi Kasus Rafael Alun Trisambodo, Diperiksa KPK! Benarkah?
"Saya akan lebih fokus (melaporkan) di Dewas KPK. Karena memang proses di Dewas kan masih berjalan. Saya masih menjalankan tugas (di KPK) karena proses hukumnya masih berjalan," kata Endar.
Endar juga merasa dirinya masih berhak bekerja di kantor lembaga antirasuah tersebut, pasalnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa kerjanya di situ.
Sontak ia menilai bahwa alasan untuk mencopotnya lantaran masa kerjanya sudah habis adalah alasan yang tak masuk akal. Endar pun menegaskan selama masih diperintah pimpinan Polri, maka ia masih berhak bekerja di KPK.
Wakil Ketua KPK tutup akses masuk Endar
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander membenarkan bahwa Endar tak diperkenankan masuk ke Gedung KPK Merah Putih atas alasan ia sudah tak berstatus pegawai.
"Sesuai ketentuan kan (terkait Endar dilarang masuk ke gedung KPK). Jadi kami kembalikan ke peraturan-peraturan internal KPK," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (8/4/2023).
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Artis Raffi Ahmad Terseret Korupsi Kasus Rafael Alun Trisambodo, Diperiksa KPK! Benarkah?
-
Tindaklanjuti Korupsi Bupati Muhammad Adi, KPK Geledah 4 Lokasi di Kepulauan Meranti
-
Cek Fakta: KPK Temukan Bukti, Seluruh Aset Raffi Ahmad Dirampas, Benarkah?
-
INFOGRAFIS Perjalanan Kontroversi Firli Bahuri
-
Desak Firli Mundur, Eks Komisioner dan Penyidik KPK serta Aktifis Antikorupsi Serahkan Berkas ke Dewas
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan