Suara.com - Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang akan bebas dari Lapas Sukamiskin pada hari ini Selasa (11/4/2023). Anas akan menjalani program cuti menjelang kebebasannya setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara dikurangi remisi.
Status Anas akan menjadi klien balai pemasyarakatan setelah bebas. Simak perjalanan kasus Anas Urbaningrum yang hari ini bebas dari Lapas Sukamiskin berikut ini.
Profil Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum lahir di Blitar, Jawa Timur pada 15 Juli 1969 sehingga kini berusia 53 tahun. Dia berkuliah dengan mengambil jurusan Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Airlangga, Surabaya.
Anas lalu melanjutkan pendidikan pascasarjana di Universitas Indonesia dan meraih gelar master bidang ilmu politik pada 2000. Karier politiknya bermula dari organisasi gerakan mahasiswa dengan bergabung bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Dia menjadi Ketua Umum Pengurus Besar HMI pada kongres yang diadakan di Yogyakarta pada 1997.
Anas lalu melanjutkan studi doktor ilmu politik di Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Ia juga sempat menjadi anggota tim Revisi Undang-Undang Politik atau Tim Tujuh yang menjadi salah satu tuntutan dalam reformasi 1998.
Anas kemudian dipercaya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyiapkan Pemilu 2004. Dia dilantik Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur dengan Ketua KPU Nazaruddin.
Namun, Anas memilih mundur kemudian bergabung dengan Partai Demokrat yang didirikan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat SBY terpilih sebagai Presiden dalam Pilpres 2004, Anas dipercaya sebagai Ketua Bidang Politik dan Otonomi Daerah. Ia menjadi anggota DPR RI dari dapil Jawa Timur VII pada Pemilu 2009 yang dipercaya jadi Ketua Umum Fraksi Partai Demokrat di DPR RI.
Perjalanan Kasus Korupsi Anas Urbaningrum
Baca Juga: Membaca Manuver Anas Urbaningrum Usai Bebas, Bakal Buka-bukaan Hingga Lawan Cikeas?
Karier politik Anas yang moncer tercoreng karena terseret kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada tahun 2010-2012. Keterlibatan Anas dalam kasus itu berawal dari pernyataan mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin, pada tahun 2011.
Anas kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2013. Dalam perjalanannya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan pada Anas.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta lalu menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar Amerika Serikat. Namun Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara di tingkat banding. Terkait putusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Namun, MA malah memperberat hukuman Anas jadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan serta pencabutan hak politik. Tidak terima atas putusan kasasi, Anas mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Juli 2018 lalu.
Majelis hakim PK MA lalu menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman tersebut berkurang 6 tahun dibanding putusan tingkat kasasi sebelumnya.
Selain pidana pokok, majelis PK MA juga menjatuhkan hukuman tambahan pada Anas berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57 miliar dan 5,26 juta dolar AS subsider 2 tahun penjara. Anas juga dikenakakan pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.
Berita Terkait
-
Membaca Manuver Anas Urbaningrum Usai Bebas, Bakal Buka-bukaan Hingga Lawan Cikeas?
-
KPK Klarifikasi Harta Kekayaan Sekda Jatim dan Pejabat Kemenhub
-
Bebas dari LP Sukamiskin, Anas Urbaningrum Disambut Nyinyiran Netizen: Ini Monas, Masih Ingat Bung?
-
Jelang Hirup Udara Bebas, Ada Pesan Tersirat dari Anas Urbaningrum, Singgung Soal Kuasa Dalang
-
Ribuan Loyalis Sambut Kebebasan Anas Urbaningrum, Kepala Lapas Sukamiskin: Jangan Sampai Ganggu Ketertiban
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa
-
Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin
-
Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia
-
Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat
-
Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali
-
Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman
-
Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata
-
Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah
-
Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan