Suara.com - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan bersama lembaga bantuan hukumnya (LBH) membuat laporan baru ke Komnas HAM. Hal tersebut dilakukan lantaran mereka menilai proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya tidak menyentuh akar pokok permasalahan.
Laporan tersebut diajukan keluarga korban Kanjuruhan perihal dugaan pelanggaran HAM berat. Pada pengajuan laporan ini mereka hanya diterima oleh perwakilan komisioner Komnas HAM.
"Di Kanjuruhan, jelas bahwa kekerasan aparat terhadap masyarakat sipil itu menjadi bukti atau fakta yang tidak bisa dibantah sama sekali," kata Koordinator LBH Pos Malang Daniel Siagian di Kantor Komnas HAM, Latuharhary, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2023).
Dia menegaskan para keluarga korban Kanjuruhan keberatan dengan vonis ringan hakim Pengadilan Negeri Surabaya berupa pidana penjara 1,5 tahun kepada Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan serta hukuman satu tahun penjara untuk Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.
Bahkan, hakim memberikan vonis bebas kepada mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kepala Bagian (Kabag) Ops Polres Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto.
"Proses persidangan yang telah dilangsungkan justru mengarah pada bentuk impunitas, tidak diadilinya pelaku-pelaku level atas dalam proses penegakan hukum terhadap tragedi Kanjuruhan," ujar Daniel.
Dia bahkan menduga proses peradilan kasus yang menewaskan 135 jiwa itu didesain untuk gagal mengungkap kebenaran dan menjadi peradilan sesat.
"Maka, sebenarnya Komnas HAM itu memiliki kewenangan yudisial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM," ucap Daniel.
"Mengingat bahwa peristiwa ini bukan hanya peristiwa pidana biasa, bukan hanya peristiwa kealpaan biasa, tetapi imi ada 135 nyawa yang harus diadili pelakunya, baik itu level bawah sampai level atas," tutur dia.
Baca Juga: Tolak Renovasi Stadion Kanjuruhan, Aremania Lantang Bersuara: Biarkan jadi Museum!
Menurut Daniel, Komnas HAM dan Kejaksaan Agung memiliki keharusan untuk menggelar perkara pro justitia terhadap pelanggaran HAM berat di Kanjuruhan.
Berita Terkait
-
Persebaya vs Arema FC Berhadapan Pasca Tragedi Kanjuruhan, Aji Kejar Kemenangan Lagi
-
Arema FC Klaim Mulai Persiapkan untuk Liga Musim Depan, Netizen Beri Komentar Menohok: Tim Gatau Malu
-
Bareskrim Polri Tolak Laporan Baru Keluarga Anak-anak Korban Tragedi Kanjuruhan
-
Alasan Bareskrim Polri Tolak Laporan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan
-
3 Alasan Aremania Tolak Renovasi Stadion Kanjuruhan Malang
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui