Suara.com - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan bersama lembaga bantuan hukumnya (LBH) membuat laporan baru ke Komnas HAM. Hal tersebut dilakukan lantaran mereka menilai proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya tidak menyentuh akar pokok permasalahan.
Laporan tersebut diajukan keluarga korban Kanjuruhan perihal dugaan pelanggaran HAM berat. Pada pengajuan laporan ini mereka hanya diterima oleh perwakilan komisioner Komnas HAM.
"Di Kanjuruhan, jelas bahwa kekerasan aparat terhadap masyarakat sipil itu menjadi bukti atau fakta yang tidak bisa dibantah sama sekali," kata Koordinator LBH Pos Malang Daniel Siagian di Kantor Komnas HAM, Latuharhary, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2023).
Dia menegaskan para keluarga korban Kanjuruhan keberatan dengan vonis ringan hakim Pengadilan Negeri Surabaya berupa pidana penjara 1,5 tahun kepada Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan serta hukuman satu tahun penjara untuk Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.
Bahkan, hakim memberikan vonis bebas kepada mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kepala Bagian (Kabag) Ops Polres Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto.
"Proses persidangan yang telah dilangsungkan justru mengarah pada bentuk impunitas, tidak diadilinya pelaku-pelaku level atas dalam proses penegakan hukum terhadap tragedi Kanjuruhan," ujar Daniel.
Dia bahkan menduga proses peradilan kasus yang menewaskan 135 jiwa itu didesain untuk gagal mengungkap kebenaran dan menjadi peradilan sesat.
"Maka, sebenarnya Komnas HAM itu memiliki kewenangan yudisial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM," ucap Daniel.
"Mengingat bahwa peristiwa ini bukan hanya peristiwa pidana biasa, bukan hanya peristiwa kealpaan biasa, tetapi imi ada 135 nyawa yang harus diadili pelakunya, baik itu level bawah sampai level atas," tutur dia.
Baca Juga: Tolak Renovasi Stadion Kanjuruhan, Aremania Lantang Bersuara: Biarkan jadi Museum!
Menurut Daniel, Komnas HAM dan Kejaksaan Agung memiliki keharusan untuk menggelar perkara pro justitia terhadap pelanggaran HAM berat di Kanjuruhan.
Berita Terkait
-
Persebaya vs Arema FC Berhadapan Pasca Tragedi Kanjuruhan, Aji Kejar Kemenangan Lagi
-
Arema FC Klaim Mulai Persiapkan untuk Liga Musim Depan, Netizen Beri Komentar Menohok: Tim Gatau Malu
-
Bareskrim Polri Tolak Laporan Baru Keluarga Anak-anak Korban Tragedi Kanjuruhan
-
Alasan Bareskrim Polri Tolak Laporan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan
-
3 Alasan Aremania Tolak Renovasi Stadion Kanjuruhan Malang
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf