Suara.com - Bareskrim Polri menolak laporan keluarga anak-anak korban tragedi Kanjuruhan. Para korban didampingi sejumlah lembaga swadaya masyarakat awalnya hendak membuat laporan tersebut pada Senin (10/4/2023) siang kemarin.
Perwakilan dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Muhammad Yahya selaku pihak yang mendampingi korban menjelaskan alasan pihaknya membuat laporan baru.
Hal itu karena dalam laporan sebelumnya yang ditangani Polda Jawa Timur penyidik tidak menerapkan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Padahal ia mengungkap 44 dari total 135 korban jiwa dalam tragedi Kanjuruhan merupakan anak-anak dan perempuan.
“Cuma sayangnya setelah berdiskusi panjang lebar dan alot dengan pihak Kepolisian, dari SPKT juga, itu menolak laporan yang kami ajukan,” kata Yahya kepada wartawan, Senin (10/4/2023).
Yahya menyebut pihak Bareskrim Polri saat itu menolak laporan korban dengan alasan kurang bukti. Padahal ia sudah mengajukan salah satu keluarga korban untuk memberikan keterangannya selaku saksi.
"Itu tidak diterima oleh pihak Kepolisian dengan alasan tidak ada rekam medis sebelumnya,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas dua dari tiga terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan yang berstatus anggota Polri.
Kedua terdakwa yang divonis bebas dalam persidangan Kamis (16/3/2023) lalu itu, yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi.
Sedangkan, satu terdakwa lainnya AKP Hasdarmawan divonis ringan. Ia hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat itu enggan mengomentari keputusan majelis hakim. Alasannya, karena hal itu dinilai menjadi ranah daripada pengadilan.
"Itu sudah ranah pengadilan," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).
Kendati begitu, Dedi menekankan Polri pada prinsipnya menghormati apapun keputusan majelis hakim.
"Prinsipnya kami menghormati putusan pengadilan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Viral Mahasiswa Unisa Yogya Diduga Kenakan Busana Perempuan dan Masuk Toilet Mahasiswi
-
LPDB Koperasi Terapkan Zero Tolerance Pungli dan Penipuan, Pelanggaran Diproses Tegas Secara Hukum
-
Transportasi Jerman Lumpuh Akibat Gelombang Panas, Jalan Tol Retak-retak
-
Aset Ketum Pemuda Pancasila Disita KPK, Diduga Berkaitan dengan Gratifikasi Korupsi Batu Bara
-
Italia Siaga Gelombang Panas, 4 Orang Sudah Jadi Korban Tewas
-
Di Tengah Gejolak Global, Jawa Tengah Tetap Jadi Magnet Investasi
-
Panas Lagi, Iran Ancam Kembali Tutup Selat Hormuz
-
Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri ke KPK
-
Korban Tewas Gempa Bumi Venezuela Hampir 2.000 Jiwa, Puluhan Ribu Orang Hilang
-
Israel Siap Bom Iran Lagi di Tengah Usaha AS Berdamai