Suara.com - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam sebagai penyempurna dari rukun Islam. Baik laki-laki atau perempuan, besar kecil, tua maupun muda bahkan bayi yang lahir di akhir bulan Ramadhan sebelum matahari terbenam wajib membayar zakat. Saat hendak membayar zakat, seseorang diperintahkan untuk membaca niat. Simak bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga berikut ini.
Umat Islam berkewajiban membayar zakat fitrah berupa makanan pokok yang sehari-hari dimakan oleh masyarakat setempat. Misalnya zakat berupa beras, gandum, susu, anggur kering, kurma, jagung dan lain sebagainya.
Terkait besaran zakat yang dibayar, mayoritas ulama sepakat yaitu sebanyak 1 sha' atau sekitar 2,7 sampai 3 kilogram. Selain itu, ulama juga memperbolehkan seseorang membayar zakat dalam bentuk uang tunai sesuai harga makanan dalam bentuk bahan makanan pokok.
Melansir dari laman Nu Online, zakat fitrah hukumnya wajib bagi umat Islam. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:
Artinya : Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan Zakat Fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia) (HR. Bukhari-Muslim).
Karena kewajiban inilah, maka tidak ada satu pun orang yang dapat meninggalkannya. Jikapun terjadi suatu halangan, Islam memberikan kemudahan baginya membayar zakat, yakni boleh diwakilkan oleh orang lain. Dalam hal seperti ini, maka perlu memahami niat zakat agar tetap sah dan diterima sebab semua amal ibadah yang dijalani selalu melibatkan niat di dalamnya.
Jika dipahami secara bahasa, niat artinya itikad tanpa ragu untuk melaksanakan suatu perbuatan yang baik. Meskipun itikad ini letaknya ada di dalam hati, namun melafalkan niat secara lisan bisa menegaskan perbuatan itu lagi.
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’alaa.
Baca Juga: Pengertian Zakat Maal beserta Syarat-Syarat Zakat Maal
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘ala.”
Niat Zakat Fitrah untuk Istri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’alaa.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘ala.
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’alaa.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘ala.”
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’alaa.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……(sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala.”
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Anggota Keluarga
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’alaa.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”
Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’alaa.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama secara spesifik), fardhu karena Allah Taala.”
Waktu Membayar Zakat Fitrah
Melansir laman NU Online, menurut mazhab Syafi’i pembayaran zakat fitrah terbagi menjadi dalam lima waktu. Antara lain yaitu:
1. Waktu mubah, dimulai sejak awal sampai akhir Ramadhan. Umat Islam tidak boleh membayar zakat sebelum memasuki bulan Ramadan.
2. Waktu wajib, yakni waktu di akhir Ramadhan dan awal bulan Syawal. Dalam hal ini, kewajiban membayar zakat fitrah berlaku bagi setiap orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu bulan Ramadhan dan sebagian waktu Syawal meski sementara.
3. Waktu sunnah, terjadi sebelum sholat Idul fitri berlangsung. Dapat dikatakan, bahwa waktu ini berlangsung sejak malam takbiran sampai pagi hari sebelum sholat Idul Fitri.
4. Waktu makruh, dimulai setelah sholat Idul Fitri hingga tanggal 1 Syawal berakhir, yakni waktu maghrib di hari raya Idul Fitri.
5. Waktu haram, terjadi setelah tanggal 1 Syawal berakhir.
Demikian tadi ulasan mengenai bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga. Jangan lupa membayar zakat ya!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bahlil Tepati Janji, Kirim Genset Hingga Tenda ke Warga Batang Toru & Pulihkan Infrastruktur Energi
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global