Suara.com - Bareskrim Polri menerbitkan surat panggilan disertai tindakan jemput paksa terhadap Dito Mahendra setelah pengusaha itu dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjdo Puro, Selasa (11/4/2023), mengatakan timnya masih mencari keberadaan Dito Mahendra.
"Masih kami cari," kata Djuhandhani.
Sejak awal, Djuhandhani mengatakan pihaknya mendapat perintah dari kabareskrim untuk menyidik kasus kepemilikan senjata api ilegal oleh Dito Mahendra secara profesional.
Namun, Dito Mahendra sebagai saksi tidak menunjukkan sikap kooperatif sebagai warga negara yang baik dengan mangkir dari dua kali panggilan penyidik.
"Sejak awal sudah dapat perintah untuk sidik secara profesional dan dia (Dito) sudah mangkir dua kali. Tentu saja kami akan cari dengan kelengkapan perintah membawa untuk kami periksa," tegasnya.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan pertama pada Senin (3/4). Saat itu, Dito tidak hadir dan hanya mengirimkan kuasa hukum yang mengajukan permohonan untuk dijadwalkan pemeriksaan pada hari ini, Selasa.
Kuasa hukum Dito menyampaikan alasan kliennya tidak bisa hadir karena sedang berada di luar kota. Namun, ketika penyidik menanyakan lokasi spesifik, pihak kuasa hukum tidak bisa menyebutkan.
Sehingga, penyidik tetap pada komitmen untuk mengusut kasus temuan senjata api ilegal di rumah Dito Mahendra secara profesional dengan melayangkan surat panggilan kedua pada Kamis (6/4).
Dito kembali mangkir dan hanya mengirimkan kuasa hukumnya untuk menemui penyidik dan meminta penjadwalan ulang pemanggilan pada 10 Mei 2023. Dito pun diketahui telah tiga kali ganti penasihat hukum selama kasus tersebut disidik oleh Bareskrim Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa merupakan kewajiban warna negara untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 112 KUHAP.
"Bahwa sesuai dengan aturan, bila penyidik melakukan pemanggilan, maka seseorang wajib datang; dan bila tidak datang, maka berdasarkan Pasal 112 KUHAP bisa dipanggil sekali lagi dan diperintahkan dibawa atau dikeluarkan dengan surat perintah untuk dibawa (ditangkap)," kata Ramadhan.
Penyidik Bareskrim Polri menemukan dugaan tindak pidana dalam penemuan 15 senjata api di rumah Dito Mahendra oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan pada Senin (13/3).
Dari 15 pucuk senjata api yang ditemukan tim penyidik KPK itu, sembilan di antaranya tidak dilengkapi dengan dokumen sah atau surat izin kepemilikan sebagaimana diatur Polri.
Penggeledahan oleh KPK di rumah Dito Mahendra itu dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Bareskrim Masih Cari Dito Mahendra, Akan Dibawa Paksa!
-
Berantas Pejabat TPPU, Mahfud MD Segera Bentuk Satgas Bersama Bareskrim Polri dan BIN
-
Laporannya Ditolak Bareskrim Polri, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan: Penolakan Tidak Jelas, Tidak Berlandaskan Hukum
-
Bareskrim Polri Tolak Laporan Baru Keluarga Anak-anak Korban Tragedi Kanjuruhan
-
Alasan Bareskrim Polri Tolak Laporan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali