Tak butuh waktu lama, setelah ditangkap, pelaku langsung ditindak. Pelaku langsung menjalani proses penyidikan hingga ke pengadilan.
"Sudah dari pengadilan negeri sampai turun putusan Mahkamah Agung (MA)," ucap Sri Mulyani.
Perusahaan eskportir emas dijatuhi hukuman
Sri Mulyani melanjutkan, setelah bergulir di pengadilan, dua pelaku dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Meski begitu, dalam putusan akhir, pengadilan mentapkan PT X sebagai pelaku korporasi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana dan denda sebesar Rp500 juta.
"Maka dari itu, PT X dijatuhi pidana sebesar Rp500 juta, sesuai kasasi. Di MA kami masih menang," kata Sri Mulyani.
DItjen Bea Cukai gandeng PPATK
Setelah kejadian itu, DItjen Bea Cukai langsung mengetatkan pengawasan ekspor emas melalui jalur merah, sebagai bentuk pencegahan.
Menurut Sri Mulyani, setelah proses pengadilan selesai, Bea Cukan menggandeng PPATK melakukan case- building atau mendalami perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi dengan PT X.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Tak Ada Perbedaan Data di Transaksi Janggal Rp 349 T
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Sri Mulyani Sebut Tak Ada Perbedaan Data di Transaksi Janggal Rp 349 T
-
Komisi III: Usut Transaksi Janggal Rp349 T, Usulan Hak Angket Akan Dibahas Per Fraksi
-
Antisipasi Modus Penipuan QRIS Palsu, Bukhori Dorong Kemenag Terbitkan Maklumat
-
CEK FAKTA: Singa Parlemen Arteria Dahlan Gunakan Ijazah Palsu?
-
9 Poin Pernyataan Sri Mulyani Soal Transaksi Rp349 T di Tubuh Kemenkeu
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
-
Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN
-
Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG
-
Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG
-
BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan
-
Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD
-
Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan
-
Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini
-
Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan
-
Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya