Suara.com - Anas Urbaningrum terpidana kasus korupsi wisma atlet Hambalang sekaligus mantan Ketua Umum Demokrat resmi bebas dari lapas Sukamiskin, Bandung pada Selasa (11/4/2023) kemarin. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada tahun 2013 dan telah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun serta membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.
Selain itu, Anas juga dikenakan pencabutan hak politik selama 5 tahun usai bebas dari penjara. Simak penjelasan tentang hak politik Anas Urbaningrum yang dicabut berikut ini.
Hak Politik Anas Urbaningrum di Pemilu 2024
Dalam hukumannya, Anas juga dikenakan pencabutan hak politik. Dia tidak dapat memilih dan dipilih selama 5 tahun usai bebas dari jeruji besi.
Dengan demikian, Anas tak bisa ikut secara langsung dalam Pemilu 2024. Dia baru bisa menggunakan hak politiknya pada 2028 mendatang. Walau demikian, Anas tetap punya hak untuk berserikat dan berkumpul yang berarti masih bisa jadi anggota partai politik (parpol).
Aturan Pencabutan Hak Politik Bagi Napi Korupsi
Pada dasarnya, hak politik mantan narapidana korupsi seperti Anas masih tetap dimiliki bersamaan dengan hak-hak lain sebagai warga negara yang secara konstitusional diatur oleh UUD 1945. Hanya saja ada pengecualian jika hak tersebut dicabut oleh negara.
Pencabutan hak politik tersebut tertuang dalam Pasal 35 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di dalamnya dijelaskan bahwa hak-hak terpidana dalam putusan hakim dapat dicabut dalam hal-hal yang ditentukan dalam KUHP atau dalam aturan umum lainnya. Salah satunya adalah hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum.
Hak politik adalah salah satu Hak Asasi Manusia. Namun hak itu dapat dicabut pada kasus khusus dengan landasan undang-undang. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 73.
Baca Juga: Anas Urbaningrum Ungkit Lagi Peribahasa Nabok Nyilih Tangan, Sindir Demokrat?
Pencabutan Hak Politik untuk Napi Korupsi
Terdapat daftar panjang terpidana kasus korupsi yang dicabut hak politiknya di Indonesia. Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2018 lalu, ada hak politik 26 koruptor yang sudah dicabut demi mencegah praktik korupsi selanjutnya.
Selain Anas Urbaningrum, terdakwa korupsi yang dicabut hak politiknya antara lain mantan Ketua DPR Setya Novanto selama 5 tahun, Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari selama 5 tahun. Kemudian ada juga Wali Kota nonaktif Kendari Adriatma Dwi Putra dan mantan Wali Kota Kendari Asrun yang dicabut hak politiknya selama 2 tahun.
Berikutnya hak politik mantan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi pun dicabut selama 5 tahun, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam selama 5 tahun. Begitu juga dengan mantan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif yang hak politiknya dicabut selama 3 tahun. Terbaru, ada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang dijatuhi vonis tambahan pencabutan hak politik selama 2 tahun.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Pendaftaran Caleg Segera Dibuka, KPU Kota Yogyakarta Beberkan Beberapa Syarat Utamanya
-
Anas Urbaningrum Ungkit Lagi Peribahasa Nabok Nyilih Tangan, Sindir Demokrat?
-
Tahapan Pencalegan Segera Bergulir, KPU Kota Yogyakarta Lakukan Evaluasi Penetapan Dapil
-
Segini Kekayaan Fitria Nengsih vs Muhammad Adil, Eks Bupati Meranti dan Dugaan Istri Sirinya yang Jadi Tersangka
-
Punya Utang Jumbo, Harta Fitria Nengsih Diduga Istri Siri Bupati Meranti sampai Minus Rp293 Juta
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar
-
Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan