Suara.com - Aksi oknum warga Sumatera Barat atau Sumbar yang menceburkan dua perempuan pemandu karaoke ke laut kini berhasil membuat publik naik pitam.
Tak heran jika emosi publik semakin menjadi-jadi, sebab tak hanya diceburkan di laut, dua perempuan malang tersebut juga ditelanjangi sebelumnya.
Kini beberapa pihak telah bersuara terhadap aksi keji tersebut.
Kronologi pemandu karaoke diceburkan di laut
Kedua perempuan bernasib nahas tersebut adalah pekerja kafe yang masing-masing berusia 19 dan 24 tahun.
Berdasarkan video viral yang menampilkan aksi warga itu, kedua perempuan tersebut diarak hingga laut untuk diceburkan. Tak tanggung-tanggung, mereka juga ditelanjangi oleh warga yang ikut mengarak.
“Mandian kau jo ombak malam ko (mandikan kamu dengan ombak malam ini). Telanjang a lai (telanjangkan saja)," ujar seorang warga yang turut mengarak.
Kejadian ini diduga terjadi di Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Polisi: Ada 300 warga yang terlibat
Baca Juga: Desak Pelaku yang Ceburkan 2 Wanita Pemandu Karaoke ke Laut Serahkan Diri, Polda Sumbar: Kami Cari!
Kapolsek Lengayang, Iptu Gusmanto menyebut insiden ini terkait dengan penertiban kafe tempat kedua perempuan itu bekerja. Tak heran jika kedua perempuan tersebut takut setengah mati, sebab ada 300 warga yang terlibat dalam penertiban kafe.
"Ketika penertiban (kafe) ada sekitar 300 warga. Banyaknya orang ini membuat (situasi) menjadi tidak terkontrol," ujar Gusmanto, Rabu (12/4/2023).
Lantaran banyak orang yang terlibat, kedua korban tak mampu mengidentifikasi pelaku saat dimintai keterangan oleh kepolisian. Situasi disebut sudah sangat tidak terkontrol, sehingga korban kesulitan memastikan pelaku.
Polisi buru perekam video
Gusmanto kini mengerahkan pihaknya untuk mendalami orang-orang yang terlibat, mulai dari sosok yang merekam video hingga menyebarluaskan ke media sosial.
Hingga kini, kepolisian sudah memeriksa saksi dan korban. Gusmanto pun meminta kesabaran masyarakat untuk menanti penetapan tersangka pelaku pelecehan tersebut.
Berita Terkait
-
Desak Pelaku yang Ceburkan 2 Wanita Pemandu Karaoke ke Laut Serahkan Diri, Polda Sumbar: Kami Cari!
-
Seorang Wanita Diarak ke Pinggir Pantai dan Nyaris Ditelanjangi Pemuda
-
Kasus 2 Wanita Pemandu Karaoke Diceburkan ke Laut di Pesisir Selatan, Polisi Kesulitan Identifikasi Pelaku
-
Geger Pemandu Lagu Ditelanjangi hingga Diceburkan ke Laut karena Beroperasi di Bulan Ramadan, Netizen Kecam Warga: Cara Anda Salah Bung!
-
Publik Geram dengan Aksi Pemuda di Sumbar yang Telanjangi hingga Ceburkan Wanita Pemandu Karaoke ke Laut
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025