Suara.com - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus yang membelitnya cukup banyak dan pelik. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kuat, KPK kembali menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelum itu, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Penangkapan Lukas Enembe pun cukup alot karena ia beralasan sakit dan harus menjalani pengobatan. Berikut ini deretan kasus yang menjerat Lukas Enembe.
Lukas Enembe diduga terima suap
Pada 10 Januari 2023 lalu, KPK menangkap Lukas Enembe di Kota Jayapura, Papua. Penangkapan itu dilakukan setelah Lukas Enember ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Selain Lukas Enembe, dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka.
Rijatono diduga sebagai pihak yang menyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada Lukas Enembe, setelah perusahaannya terpilih untuk mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Papua.
Adapun tiga proyek tersebut adalah Proyek "multiyears" peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar.
Kedua, proyek "multiyears" rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar.
Baca Juga: Pasca OTT KPK, Gubernur Sulsel Minta Proyek Kereta Api Makassar - Parepare Tidak Berhenti
Terakhir, yaitu proyek "multiyears" penataan lingkungan venue menembak "outdoor" AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.
Lukas Enembe juga diduga terima gratifikasi
Selain suap, KPK juga menduga Lukas Enembe menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
Dan dari kasus dugaan suap dan gratifikasi itulah, KPK lalu melakukan pengembangan hingga akhirnya Lukas Enember ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
Jadi Tersangka TPPU
Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, penetapan Enembe sebagai tersangka dalam kasus TPPU merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang sebelumnya menjerat dirinya.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA : 6 Artis Resmi Ditetapkan KPK Atas Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, Ada Raffi Ahmad?
-
Didukung Komisi III DPR, Mahfud MD Segera Bentuk Satgas TPPU Transaksi Janggal Rp 349 T
-
Ngaku Bersahabat, Ini Penjelasan Johanis Tanak Soal Chat ' Main Belakang Layar' Dengan Pejabat ESDM
-
OTT Di Semarang Terkait Dugaan Suap Rp 14,5 Miliar Proyek DJKA Kemenhub, 10 Orang Jadi Tersangka
-
CEK FAKTA: KPK Tetapkan 6 Artis Tersangka Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, Benarkah?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global
-
BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG
-
Komisi III Kritik Usulan Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa DPR: Absennya Pemaknaan Negara Hukum
-
Kritik Keras Perkap 10/2025, Mahfud MD Sebut Tidak Ada Dasar Hukum dan Konstitusionalnya
-
Jelang Nataru, Prabowo Minta Peringatan Dini BMKG Jadi Perhatian Serius
-
Borok Ayu Puspita Terbongkar! Uang Calon Pengantin Dipakai Liburan Keluar Negeri dan Bayar Cicilan