Suara.com - Terdakwa kasus penilapan barang bukti sabu yang juga mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa membacakan pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (13/4/2023).
Pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan oleh Teddy Minahasa diberi judul “Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi’.
Dalam pledoi itu terdapat sejumlah pokok permasalahan yang terkait dengan kasusnya. Apa saja poin-poin dalam pledoi tersebut? Berikut ulasannya.
Dibuka dengan kutipan ayat Al Quran
Sidang pembacaan pledoi Teddy Minahasa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamia (13/4/2023).
Mengawali pembacaan pledoinya, Teddy Minahasa membukanya dengan mengutip salah satu ayat Al Quran, yakni Surah Al baqarah atat183 mengenai kewajiban penjalankan ibadah puasa bagi umat muslim.
"Yaa ayyuhal laziina aamanuu kutiba 'alaikumus Siyaamu kamaa kutiba 'alal laziina min qablikum la'allakum tattaquun," kata Teddy di Pengadilan Megeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
Arti dari ayat tersebut ialah: Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
Tak ada penjelasan mengapa Teddy memilih ayat tersebut dan apa kaitannya dengan kasus narkoba yang membelitnya.
Baca Juga: Teddy Minahasa Sebut akan Dibuang ke Laut , Jika Kunjungi Pabrik Sabu di Taiwan
Minta maaf pada hakim, jaksa dan Polri
Sebelum masuk pada pembacaan nota pembelaannya, Teddy Minahasa menyempatkan diri untuk meminta maaf kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
Permintaan maaf itu didasari karena perilakunya selama ini yang kemungkinan dianggap kurang santun dan cenderung emosional.
"Hal tersebut terjadi secara alamiah karena selama hidup saya tidak pernah bermasalah dengan hukum sehingga ada perasaan tidak terima dengan kenyataan," kata Teddy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2023).
Teddy juga menyempatkan diri meminta maaf kepada institusi Polri. Ia merasa telah menimbulkan citra buruk pada institusi Bhayangkara itu.
Mengaku sengaja dibidik
Berita Terkait
-
Teddy Minahasa Sebut akan Dibuang ke Laut , Jika Kunjungi Pabrik Sabu di Taiwan
-
Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris: Barang Bukti Tidak Sah!
-
Sudah jadi Polisi Terkaya, Teddy Minahasa: Untuk Apa Jual Narkoba Demi Rp 300 Juta?
-
Bongkar Isi Pertemuan dari Sahabat, Teddy Minahasa Tuding Jaksa Terima Pesanan untuk Tuntut Hukuman Mati
-
Merasa Jadi Korban Industri Hukum, Irjen Teddy Minahasa Kutip Pernyataan Mahfud MD
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama Konser Musik Ancol Ditangkap, Status Segera Tersangka
-
Serahkan Beasiswa Santri, Taj Yasin Dorong Integrasi STEM dan Nilai Pesantren
-
Kaesang Incar Dapil Jateng V yang Jadi Basis PDIP, Begini Respons Santai Puan
-
Jangan Andalkan APBD! Ini Strategi Media Lokal Hadapi Badai Efisiensi
-
Salju Abadi Puncak Jaya Hampir Punah, Apa yang Terjadi pada Gletser Papua?
-
Tren Ngopi Makin Eksploratif, Dua Kreasi Ini Bikin Ritual Kopi di Rumah Lebih Seru
-
Dampak Domino AI di Depan Mata: Panduan Cerdas Beli Gadget Sebelum Harga Makin 'Gila'
-
Berkat Beasiswa Pemprov Jateng, Santri Ini Bisa Kuliah di Kedokteran Gigi
-
BRI Dominasi Penyaluran KUR di Lampung Sepanjang Semester I 2026
-
HUT RI ke-81: KAI Beri Diskon Tiket Ekonomi 17 Persen, Berlaku Mulai 14 Agustus 2026