Suara.com - Terdakwa kasus penilapan barang bukti sabu yang juga mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa membacakan pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (13/4/2023).
Pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan oleh Teddy Minahasa diberi judul “Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi’.
Dalam pledoi itu terdapat sejumlah pokok permasalahan yang terkait dengan kasusnya. Apa saja poin-poin dalam pledoi tersebut? Berikut ulasannya.
Dibuka dengan kutipan ayat Al Quran
Sidang pembacaan pledoi Teddy Minahasa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamia (13/4/2023).
Mengawali pembacaan pledoinya, Teddy Minahasa membukanya dengan mengutip salah satu ayat Al Quran, yakni Surah Al baqarah atat183 mengenai kewajiban penjalankan ibadah puasa bagi umat muslim.
"Yaa ayyuhal laziina aamanuu kutiba 'alaikumus Siyaamu kamaa kutiba 'alal laziina min qablikum la'allakum tattaquun," kata Teddy di Pengadilan Megeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
Arti dari ayat tersebut ialah: Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
Tak ada penjelasan mengapa Teddy memilih ayat tersebut dan apa kaitannya dengan kasus narkoba yang membelitnya.
Baca Juga: Teddy Minahasa Sebut akan Dibuang ke Laut , Jika Kunjungi Pabrik Sabu di Taiwan
Minta maaf pada hakim, jaksa dan Polri
Sebelum masuk pada pembacaan nota pembelaannya, Teddy Minahasa menyempatkan diri untuk meminta maaf kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
Permintaan maaf itu didasari karena perilakunya selama ini yang kemungkinan dianggap kurang santun dan cenderung emosional.
"Hal tersebut terjadi secara alamiah karena selama hidup saya tidak pernah bermasalah dengan hukum sehingga ada perasaan tidak terima dengan kenyataan," kata Teddy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2023).
Teddy juga menyempatkan diri meminta maaf kepada institusi Polri. Ia merasa telah menimbulkan citra buruk pada institusi Bhayangkara itu.
Mengaku sengaja dibidik
Berita Terkait
-
Teddy Minahasa Sebut akan Dibuang ke Laut , Jika Kunjungi Pabrik Sabu di Taiwan
-
Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris: Barang Bukti Tidak Sah!
-
Sudah jadi Polisi Terkaya, Teddy Minahasa: Untuk Apa Jual Narkoba Demi Rp 300 Juta?
-
Bongkar Isi Pertemuan dari Sahabat, Teddy Minahasa Tuding Jaksa Terima Pesanan untuk Tuntut Hukuman Mati
-
Merasa Jadi Korban Industri Hukum, Irjen Teddy Minahasa Kutip Pernyataan Mahfud MD
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Keji! Nenek Mutmainah Tewas, Jasadnya Diduga Dibakar dan Dibuang Perampok ke Hutan
-
Subsidi Menyusut, Biaya Naik: Ini Alasan Transjakarta Wacanakan Tarif Baru
-
Strategi Baru Turunkan Kemiskinan, Prabowo Akan Kasih Fasilitas buat UMKM hingga Tanah untuk Petani
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR