Suara.com - Turis asing asal Taiwan merasa dipalak oleh petugas imigrasi di bandara Ngurah Rai Bali. Aksi ini diketahui pasca sang turis menceritakan pengalamannya pada forum diskusi taiwan, PTT.
Berkaitan dengan itu, berikut fakta turis taiwan dipalak oknum petugas bandara Rp 60 juta sampai diberitakan media asing.
1. Dipalak Karena Memotret
Turis asal Taiwan itu awalnya sedang mangantre di imigrasi bandara. Turis berinisial L tersebut mengeluarkan kamera untuk memotret.
Namun tiba-tiba datang petugas imigrasi dan membawanya ke ruangan yang gelap. Petugas itu menginterograsi L dan menyampaika bahwa L akan dideportasi ke Taiwan karena melanggar aturan. L pun terkejut karena tidak tahu adanya larangan memotret di area imigrasi hingga membuatnya dideportasi.
2. Menduga Dirinya Dibiarkan Menunggu Agar Membayar Denda
Setelah diinterograsi, L diminta menunggu. Kemudian terlihat beberapa turis asing yang juga masuk ke dalam ruangan tersebut. Setelah satu jam menunggu, L menduga memang dirinya sengaja dibiarkan menunggu agar berkenan membayar denda.
3. Besaran Denda
Petugas imigrasi menyampaikan besaran denda atas pelanggaran yang dilakukan L adalah sebesar USD4.000 atau sekitar Rp60 juta. Namun L tidak langsung menyetujuinya dan langsung melakukan negosiasi. Pasca terjadi tawar menawar, L pun akhirnya diminta cukup membayar USD300 atau Rp4,5 juta.
Baca Juga: Breaking News! Aliansi Bali Menggugat Geruduk Gedung DPRD Bali, Tolak UU Cipta Kerja
4. Hanya Dapat Membayar Rp4 Juta Karena Limit ATM
Selanjutnya, L diminta menarik uang dari ATM yang ada di ruangan tersebut. Namun L tidak dapat membayar sepenuhnya karena limit transaksi penarikan yakni Rp4 juta.
5. Diizinkan Pergi Tapi Diminta Diam
Setelah melakukan pembayaran, L pun diizinkan pergi. Namun petugas imigrasi juga berpesan agar hal ini tidak disampaikan ke siapapun.
6. Diberitakan Media Asing
Kisah ini mulai menjadi sorotan setelah dilaporkan oleh televisi Taiwan CTS yang mengungkap kasus pemerasan oleh petugas imigrasi sering terjadi di negara Asia Tenggara. Selian itu Radio Taiwan Internasional (RTI) juga menyampaikan hal itu.
Berita Terkait
-
Breaking News! Aliansi Bali Menggugat Geruduk Gedung DPRD Bali, Tolak UU Cipta Kerja
-
5 Fakta WN Uzbekistan Tusuk Petugas Imigrasi sampai Tewas, Pelaku Jaringan Teroris
-
Breaking News, Mantan Kepala UPTD PAM Dinas PUPRKIM Bali Ditahan Penyidik Kejati Bali
-
Bea Cukai RI Buka Suara Usai Disorot Media Asing Gegara Diduga Palak Turis Taiwan di Bali
-
Bali United Raih Kemenangan Dramatis Lawan PSIS, Teco Apresiasi Kerja Keras Pemain
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
Terkini
-
Gus Yaqut Jalani Tindakan Medis di RS Polri, KPK Berharap Segera Kembali Hadapi Proses Hukum
-
Prabowo Bentuk Satgas Guru Besar, Komisi X DPR Siap 'Pelototi' Lewat Pengawasan
-
Fakta Mengerikan di Balik Tato 'Love Topik TH' Korban Penyekapan Bandung
-
Alasan Meringankan Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem: Jadi Tokoh Inovasi Pendidikan dan Teknologi
-
Update Perdamaian AS - Iran, Kapan Berunding Lagi?
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Sengketa Lahan 2,4 Hektare Memanas di Jakarta, Massa Desak Dugaan Mafia Tanah Diusut
-
Ada Tato Wajah Taufik di Tubuh Yuvita, Polisi Cium Siasat Love Bombing Sebelum Disiksa
-
Real Madrid Kirim Bantuan Rp 20,3 Miliar ke Korban Gempa Bumi Venezuela
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!