Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan naskah subtantif Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah rampung disusun. Dalam waktu dekat, naskah tersebut akan dikirimkan ke DPR.
"Saya pastikan bahwa naskah yang memuat keseluruhan substansi sudah selesai dan sudah diberi paraf oleh para menteri atau ketua lembaga atau kepala ketua lembaga yang terkait," kata Mahfud di kantornya, Jumat (14/4/2023).
Sejumlah lembaga atau pihak yang telah menyetujui naskah tersebut ialah Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly, Menteri Keungan Sri Mulyani, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan naskah RUU Perampasan Aset itu kekinian sudah masuk dalam tahap finalisasi. Targetnya, dalam waktu tiga hari ke depan kesalahan penulisan segera diselesaikan.
"Kalau masih ada (kesalahan redaksional) itu nanti akan disisir lagi dalam 3 hari ke depan," bebernya.
Disentil Jokowi
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyinggung terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tak kunjung disahkan menjadi undang-undang. Padahal ia sudah meminta pihak-pihak terkait untuk segera menyelesaikannya.
Jokowi mengatakan kalau pihaknya terus mendorong agar RUU Perampasan Aset bisa segera diselesaikan.
"Kita terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan, penting sekali UU ini saya sudah sampaikan juga pada DPR, kementerian terkait segera selesaikan," kata Jokowi di Margonda, Depok, Jawa Barat, Kamis (13/4/2023).
Baca Juga: Bikin Gaduh, Komisi III DPR Akan Panggil KPK
Jokowi sendiri memiliki tugas mengeluarkan surat presiden (surpres) untuk proses pengesahannnya. Kepala Negara mengungkap kalau dirinya sudah mendorong pengesahan itu sudah lama.
Namun, yang ia lihat proses pengesahan itu belum juga berjalan dengan baik.
"Sudah kita dorong udah lama, kok. Masa nggak rampung-rampung," ucapnya.
Berita Terkait
-
Pakar: RUU Perampasan Aset Langkah Maju Berantas Korupsi dan Memiskinkan Koruptor
-
Bikin Gaduh, Komisi III DPR Akan Panggil KPK
-
DPR Segera Panggil KPK Karena Kekisruhan Internal
-
CEK FAKTA: Anas Urbaningrum Temui Mahfud MD, Bawa Bukti Kejahatan SBY
-
Terbongkar! Perjuangan Kang Dedi Mulyadi Sebelum Sukses jadi Pejabat, Penuh dengan Kegagalan
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Bukan soal Whoosh, Ini Isi Percakapan Dua Jam Prabowo dan Ignasius Jonan di Istana
-
KontraS Pertanyakan Integritas Moral Soeharto: Apa Dasarnya Ia Layak Jadi Pahlawan Nasional?
-
Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang