Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus gratifikasi mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.
"Saat ini KPK telah mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri terhadap 5 orang yang di duga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara tersangka RAT (Rafael)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (14/4/2023).
Meski demikian Ali tidak mengungkap nama kelima orang yang dicegah. Nama mereka sudah dikirimkan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Kelimanya dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan atau hingga September 2023.
"Dan sesuai kebutuhan tim penyidik dapat diajukan perpanjangan yang kedua," sebut Ali.
Pencegahan itu dilakukan KPK dalam rangka proses penyidikan kasus gratifikasi yang menjerat ayah dari tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo.
"Para pihak yang dicegah diharapkan kooperatif hadir dan jujur menyampaikan seluruh hal yang diketahuinya terkait dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi dari tersangka RAT (Rafael)," kata Ali.
Berdasarkan informasi, kelima orang yang dicegah adalah istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek dan kedua anaknya, Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma. Kemudian adik Rafael, Gangsar Sulaksono dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.
Jadi Tersangka
Sebelumnya Rafael Alun telah resmi ditetapkan sebagai tersangkan dugaan penerimaan gratifikasi. Dia resmi menjadi tahanan KPK pada Senin (3/4/2023) lalu.
Dia diduga menerima gratifikasi senilai USD 90.000. Aliran dana itu diterimanya lewat perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
-
Lagi, Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Kini Berstatus Tersangka Kasus TPPU
-
Viral di TikTok! KPK Akui Sita Hotel Lukas Enembe Senilai Rp 40 Miliar
-
Cek Fakta: Ternyata Sri Mulyani dan Arteria Dahlan Terima Aliran Dana dari Rafael Alun, Benarkah?
-
KPK Mengecam Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta Api dan Memperingatkan Bahaya Potensial bagi Keselamatan Publik
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Ketua BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPP 2025 ke DPR, Bapanas Jadi Satu-satunya Raih WDP
-
DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030
-
Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan
-
Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya
-
Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
-
Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman
-
IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani
-
Bulog Buka Gudang Bagi Mahasiswa UGM, Mahasiswa Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah
-
Lawan Penangkapan 'Sewenang-wenang', Roy Suryo Hadapi Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan
-
Gempa Bumi Venezuela, PBB Siapkan 10 Ribu Kantong Jenazah