Suara.com - Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka (RL), penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus baru.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Rijatono ditetapkan tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
"KPK telah kembali menetapkan RL ( Rijatono Lakka) sebagai tersangka dugaan TPPU Bersama-sama dengan LE selaku Gubernur Papua periode 2018 sampai dengan 2023," kata Ali lewat keterangannya, Jumat (14/4/2023).
Ali mengatakan, penyidik KPK masih terus mengembangkan status baru Rijatono, termasuk melakukan penelusuran aset.
"Perkembangan akan disampaikan berikutnya," kata Ali.
Sementara itu, untuk Lukas Enembe, KPK juga sudah mulai melakukan penelusuran terhadap asetnya.
Terbaru penyidik KPK menyita bangunan berupa hotel milik Lukas Enembe di Papua. Hotel tersebut berdiri di atas lahan 1.525 meter persegi, yang ditaksir mencapai Rp 40 miliar.
Berita Terkait
-
Profil M Idris Sihite, Kabiro Hukum ESDM yang Terlibat Chat Janggal dengan Pimpinan KPK
-
'Babak Belur' Firli Bahuri Ramai-ramai Dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK
-
Klaim Johanis Tanak soal Chat 'IUP' dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM: Tanggal dalam Chat Telah Direkayasa
-
Habis 'Main di Balik Layar' Muncullah IUP, Chat Janggal Pimpinan KPK dan Pejabat ESDM
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi
-
Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
-
Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!
-
Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR
-
Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!
-
Mengurai Benang Kusut Gagal Bayar Gaji PPPK: Apakah Dana APBN Bisa Jadi Solusi?