Suara.com - Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengapresiasi langkah hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempertahankan pemilu tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
Dengan begitu, Kaka menjelaskan bahwa proses tahapan pemilu selanjutnya bisa terus dilakukan jika tidak ada upaya hukum lanjutan terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal perkara perdata antara Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan KPU.
"Terkait dengan misalnya ada perubahan soal verifikasi faktual salah satu partai politik, itu dilakukan dan saya pikir seharusnya tidak mengganggu," kata Kaka di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (14/4/2023).
Namun, dia merasa KPU perlu mempersiapkan kerangka dan penanganan hukum pemilu. Sebab, Kaka menilai KPU memiliki kelemahan perihal kerangka dan penerapan hukum.
"Contohnya, banyak PKPU yang seharusnya sudah ada tetapi kemudian tidak hadir. Kemudian ada PKPU yang sudah ada tetapi kemudian ada perubahan-perubahan yang tidak dilakukan dengan melalui PKPU, seperti mengeluarkan surat edaran," tutur Kaka.
Dia mencontohkan hal tersebut dalam aturan soal Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Sistem Informasi Calon (Silon), dan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
"Itu prosesnya dilakukan dengan mengeluarkan surat edaran. Saya pikir ini riskan ya karena bisa jadi surat edaran ini tidak memenuhi unsur atau syarat sebagai payung hukum dalam melakukan tahapan-tahapan pemilu," ujar Kaka.
Terlebih, Kaka menyoroti aturan soal kampanye yang belum direvisi pada Peraturan KPU (PKPU). Pasalnya, KPU dinilai terlambat melakukan revisi PKPU.
"Jadi, KPU harus berjalan meyakinkan publik bahwa mereka melakukan tugas sebagaimana mestinya," tandas Kaka.
Baca Juga: KPU Berencana Revisi PKPU soal Pemilu, Atur Iklan Kampanye di Medsos
Berita Terkait
-
KIPP Ingatkan KPU, Kepercayaan Publik Sangat Lemah Saat Ini
-
Tak Kunjung Umumkan Capres-cawapres, PDIP Pilih Jaga Kondusifitas Politik
-
Terungkap! Daftar Pemilih di Tingkat PPK dan KPU Purbalingga Berbeda, Kok Bisa?
-
Internal PDI Perjuangan Mulai Gaduh, Elektabilitas Ganjar Pranowo Melesat
-
Satu Jam Diskusi, Yusril dan Zulhas Bahas Kemungkinan Kerja Sama Hadapi Pemilu 2024
Terpopuler
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024