Suara.com - Ketua Lembaga Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia (LEU MUI), Sutrisno Lukito Disastro menyurati Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Surat tersebut dilayangkan untuk meminta dilakukannya gelar perkara ulang atas status penetapan tersangka terhadapnya terkait pemalsuan surat tanah.
"Kami mau tanya lagi surat permohonan untuk gelar perkara dari 29 Maret 2023," kata kuasa hukum Sutrisno, Tomson Situmeang di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/4/2023).
Tomson menjelaskan kliennya ditetapkan tersangka pada 9 Februari 2023 lalu. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/13/II/RES.1.2./2023/Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akte otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 266 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP atas perkara sengketa tenah yang terjadi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Maret 2018.
Tomson lantas menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut sebagai bentuk kriminalisasi.
"Menurut kami ada kriminaliasasi," katanya.
Menurut penuturan Tomson, kasus ini berawal ketika seseorang atas nama Idris melaporkan Djoko Sukamtono. Saat itu ia mengklaim pelapor tidak menyertakan Pasal 55 KUHP dalam laporannya.
Namun belakangan justru kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Padahal klaim Tomson dalam persidangan terhadap Djoko yang merupakan karyawan kliennya itu tidak ada dakwaan Pasal 55 KUHP.
Di sisi lain, Tomson juga mengklaim bahwa Idris selaku pelapor sebenarnya bukan pemilik sah tanah yang disengketakan.
"Dia (Sutrisno) ditersangkakan karena dianggap harus ikut bertanggung jawab," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
1.240 Perusak Fasilitas Umum di Jakarta Ditangkap Polisi, Kebanyakan Berasal dari Luar Kota
-
Desakan agar Kapolri Mundur Mulai Terdengar: Kematian Affan Kurniawan Lebih dari Cukup!
-
Detik-detik Kapolda Metro Jaya Diteriaki 'Pembunuh' oleh Ojol di TPU Karet Bivak
-
Kapolda Metro Ucap Maaf Berkali-kali di Depan Makam Ojol Korban Rantis Maut, Janji Perbaikan Total?
-
Momen Kapolda Metro Jaya Diteriaki Pembunuh Oleh Massa Ojol
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
Terkini
-
Sebut Suku Dayak Punya Ilmu Hitam, Konten Kreator Riezky Kabah Diciduk Polisi di Jakarta
-
Kritik Gus Nadir soal Ambruknya Ponpes Al Khoziny: Kita Kerap Berlindung dari Kalimat 'Sudah Takdir'
-
Lodewyk Pusung Diganjar Pangkat Kehormatan, Keputusan Prabowo Dinilai Tepat, Mengapa?
-
Awasi Subsidi Rp 87 Triliun, Pemerintah Kaji Pembentukan Badan Pengawas Khusus LPG 3 Kg
-
Joget Sambil Mabuk Berujung Maut: Sekuriti Tewas Dibacok di Kafe Bmart Kemayoran
-
Dari Spanduk Penolakan hingga Meja Mediasi: Warga Palmerah dan DLH Mencari Titik Temu Soal Sampah
-
Polisi Tangkap Pemuda 22 Tahun di Pelosok Minahasa, Benar Hacker Bjorka atau Sekadar Penipu Ulung?
-
Tragedi Pagi Buta di Pejaten: Terapis Muda Ditemukan Tewas, Polisi Selidiki Dugaan Lompat dari Ruko
-
BBM Langka, Kementerian ESDM Kaji Mekanisme Baru Pengadaan Bahan Bakar ke SPBU Swasta!
-
Terancam 12 Tahun Bui, Sepak Terjang WFT Pemuda Minahasa Ngaku-ngaku Bjorka!