Suara.com - Ketua Lembaga Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia (LEU MUI), Sutrisno Lukito Disastro menyurati Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Surat tersebut dilayangkan untuk meminta dilakukannya gelar perkara ulang atas status penetapan tersangka terhadapnya terkait pemalsuan surat tanah.
"Kami mau tanya lagi surat permohonan untuk gelar perkara dari 29 Maret 2023," kata kuasa hukum Sutrisno, Tomson Situmeang di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/4/2023).
Tomson menjelaskan kliennya ditetapkan tersangka pada 9 Februari 2023 lalu. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/13/II/RES.1.2./2023/Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akte otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 266 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP atas perkara sengketa tenah yang terjadi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Maret 2018.
Tomson lantas menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut sebagai bentuk kriminalisasi.
"Menurut kami ada kriminaliasasi," katanya.
Menurut penuturan Tomson, kasus ini berawal ketika seseorang atas nama Idris melaporkan Djoko Sukamtono. Saat itu ia mengklaim pelapor tidak menyertakan Pasal 55 KUHP dalam laporannya.
Namun belakangan justru kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Padahal klaim Tomson dalam persidangan terhadap Djoko yang merupakan karyawan kliennya itu tidak ada dakwaan Pasal 55 KUHP.
Di sisi lain, Tomson juga mengklaim bahwa Idris selaku pelapor sebenarnya bukan pemilik sah tanah yang disengketakan.
"Dia (Sutrisno) ditersangkakan karena dianggap harus ikut bertanggung jawab," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Pimpin 650 Personel Sikat Bersih Kolong Tol Kumuh, Kapolda Metro: Ini Bukan Kegiatan Simbolis
-
Buka Pelatihan Komunikasi Sosial, Kapolda Metro Jaya: Polisi Jangan Sakiti Hati Masyarakat!
-
Roy Suryo Bantah Edit Ijazah Jokowi: Yang Seharusnya Tersangka Itu Orangnya
-
Jujur Kembalikan Ponsel Temuan, 6 Siswa SD Dapat Pin Khusus dari Kapolda Metro Jaya
-
Hadapi Musim Hujan, Kapolda Metro Petakan Wilayah Rawan hingga Siagakan Ratusan Alat SAR!
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang
-
Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!
-
Bapanas Proyeksikan 7 Komoditas Pangan Pokok Bebas Impor pada 2026, Stok Beras Capai 16 Juta Ton!
-
Doa Saja Tidak Cukup, Vatikan Minta Umat Katolik AS Bergerak Hentikan Perang Amoral Trump di Iran
-
Andrie Yunus Berjuang Pulih: Jalani 5 Kali Operasi dan Cangkok Kulit Paha Akibat Teror Air Keras!
-
Iran Ungkap Alasan Gagalnya Perundingan dengan AS di Pakistan
-
Menolak Takut! 30 Hari Tragedi Air Keras Andrie Yunus, Aktivis Tandai Lokasi Penyiraman Pakai Mural
-
Skandal Kakak-Beradik: KPK Duga Legislator Jatmiko Tahu Praktik Pemerasan Bupati Tulungagung!
-
Sentil Pemprov DKI Soal Preman Tanah Abang, Kevin Wu: Jangan Baru Gerak Kalau Sudah Viral!
-
Pakistan Mendadak Kirim Jet Tempur ke Arab Saudi, Ada Apa?