Suara.com - Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyidikan KPK berbuntut panjang. Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.
Mantan anggota DPD DKI Jakarta periode 2004-2009 Marwan Batubara menyebutkan bahwa sudah ada delapan kasus pelanggaran kode etik sejak Firli Bahuri menjabat sebagai ketua KPK.
Namun, ia menilai pelanggaran hanya diproses sampai tahap Dewan Pengawas dan tidak ada tindak lanjutnya.
Pertama, Firli Bahuri melanggar etik dengan bertemu Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar. Kedua, pada November 2018 lalu, Firli bertemu dengan pimpinan partai politik.
Ketiga, Firli Bahuri pernah bertemu dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang.
Menurut Marwan, saat itu pemda memiliki sekitar enam persen saham di perusahaan milik Bakrie. Namun, diketahui saham itu belakangan ini dijual ke perusahaan milik Arifin Panigoro.
Kasus itu kemudian dilimpahkan kepada KPK karena ada indikasi ketidakjelasan dana yang diterima Pemda. Marwan kemudian menduga bahwa Tuan Guru Bajang bisa lolos dari penyidikan KPK berkat bantuan Firli.
Keempat, Firli Bahuri pernah menyewa helikopter dengan alasan ingin berziarah ke makam orang tuanya. Pelanggaran kelima, pada November 2022 lalu, Firli bertemu dengan Lukas Enembe dan keenam ia mencopot Brigjen Endar pada awal April 2023.
Ketujuh, Firli diduga terlibat dalam kebocoran hasil penyelidikan di Kementerian ESDM pada 6 April lalu. Pelanggaran terakhir, Marwan menyebut Firli bertemu dengan pemimpin BPK diduga untuk menaikkan status penyelidikan Formula E Jakarta ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Firli Bahuri Diciduk Polisi Tepat Malam Ini?
Menurutnya, hal itu dilakukan Firli untuk menjadikan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka.
"Jadi itulah delapan catatan Firli yang kalau kita kembalikan pada motif, motifnya bukan sekadar memberantas korupsi, tetapi lebih berat kepada kasus politik,” tutur Marwan Batubara saat sedang menjadi pembicara pada webinar yang berjudul “Bersihkan KPK dari Kepentingan Politik: Turunkan Firli Bahuri Segera!” pada Kamis (13/4/2023).
Marwan menilai bahwa tugas KPK saat ini sudah melenceng untuk mengamankan kepentingan berbagai pihak.
"Empat peran yang sedang disandang oleh KPK saat dipimpin oleh Firli, yaitu memberantas korupsi sebagai tugas utama, sementara tugas lainnya adalah menjalankan kepentingan politik para penguasa, melindungi dan mengamankan koruptor, dan mengamankan kepentingan oligarki," pungkasnya.
Menurut Marwan, ia tidak terkejut jika KPK saat ini melanggar hukum dan Pancasila serta konstitusi di Indonesia.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Benarkah Firli Bahuri Diciduk Polisi Tepat Malam Ini?
-
Menanti Taji Dewas KPK Pecat Firli Bahuri
-
Bikin Gaduh, Komisi III DPR Akan Panggil KPK
-
'Babak Belur' Firli Bahuri Ramai-ramai Dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK
-
Klaim Johanis Tanak soal Chat 'IUP' dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM: Tanggal dalam Chat Telah Direkayasa
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak