Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam dua periode memimpin, tercatat telah memberikan grasi kepada sejumlah narapidana. Terbaru, hal tersebut diterima terpidana mati kasus narkoba Merri Utami. Grasi itu berupa pengubahan hukuman yang kini menjadi penjara seumur hidup.
Dari masa ke masa, ada sederet narapidana lain yang juga diberikan grasi oleh Presiden Jokowi. Mulai dari terdakwa kasus pembunuhan, penyerangan, korupsi hingga dugaan kekerasan seksual. Siapa saja mereka? Berikut informasi selengkapnya.
Annas Maamun
Terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, Annas Maamun, turut diberikan grasi pada tahun 2019. Grasi ini berupa pemangkasan hukuman selama satu tahun dari total tujuh tahun. Maknanya, mantan gubernur itu hanya akan menjalani masa kurungan selama enam tahun.
Tak hanya itu, ia juga wajib membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan diberikannya grasi, Annas dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Bandung bebas pada September 2019. Meski sudah bebas, penyidik KPK kembali menangkapnya pada Maret 2022 lalu.
Annas saat itu diketahui masih berstatus tersangka dalam kasus suap RAPBD Perubahan Tahun 2014 dan RAPBD Tambahan Tahun 2015 di Provinsi Riau. Ia bahkan dibawa secara paksa karena tidak menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik KPK.
Tahanan politik Papua
Jokowi pada tahun 2015, memberikan grasi kepada lima tahanan politik (tapol) yang terlibat Organisasi Papua Merdeka (OPM. Pemberian itu disinyalir sebagai upaya pemerintah dalam menyelesaikan konflik yang terjadi di Papua.
Adapun lima orang itu merupakan para pelaku penyerangan gudang senjata di markas Kodim Wamena pada tahun 2003. Mereka bernama Linus Hiel Hiluka dan Kimanus Henda yang sama-sama divonis 19 tahun 10 bulan.
Baca Juga: Jokowi Disebut Berikan Kode Keras untuk Kaesang Maju Calon Wali Kota Depok, Ini Buktinya!
Kemudian ada nama Apotnalogolik Lokobalm yang dijatuhi vonis 20 tahun. Ditambah Jefrai Murib dan Numbungga Telenggen yang masih-masih dijatuhi vonis hukuman seumur hidup.
Antasari Azhar
Grasi terhadap mantan Ketua KPK Antasari Azhar adalah pengurangan hukuman enam tahun. Grasi tersebut diberikan oleh Presiden Jokowi pada awal Januari 2017. Alhasil, vonisnya yang semula 18 tahun, berkurang menjadi 12 tahun.
Antasari sendiri dijatuhkan vonis tersebut pada 2010 lantaran terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain. Ia sempat mengajukan peninjauan kembali. Namun, permintaanya itu tidak dikabulkan.
Ia pada 2016 mengajukan grasi kepada Jokowi. Antasari telah ditahan selama 7 tahun 6 bulan, sebelum dirinya dinyatakan bebas bersyarat. Sejak 2010, ia menerima remisi 4 tahun 6 bulan. Jadi, masa pidana yang sudah dijalaninya adalah 12 tahun.
Neil Bantleman
Berita Terkait
-
Jokowi Disebut Berikan Kode Keras untuk Kaesang Maju Calon Wali Kota Depok, Ini Buktinya!
-
Perkara Bima TikTokers, KSP Beri Pesan untuk Pemda Lampung: Kritik itu Benar!
-
Isu Tiga Periode, Jokowi Masuk Empat Besar Capres 2024 Hasil Survei SMRC
-
CEK FAKTA: Presiden Jokowi Akhirnya Mundur dari PDI Perjuangan, Benarkah?
-
Kevin Sanjaya dan Valencia Tanoesoedibjo Secara Hukum, Jokowi dan Prabowo Jadi Saksi: Dapet Ekstra Job
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
Terkini
-
Jakarta Kebakaran Lagi, 10 Warung di Kalideres Ludes Terbakar
-
Pemprov Aceh Surati PBB Minta Bantuan, Komisi II DPR: Tak Usah Diperdebatkan
-
Terungkap, Ada Nama Kakak Najwa Shihab di Grup Mas Menteri Core Team Nadiem Makarim
-
Gubsu Bobby Nasution: Pemerintah Pusat Sangat Membantu Pemulihan Pascabencana
-
Pemprov Aceh Minta Bantuan PBB, Nasir Djamil: Bukan Berarti Pusat Tak Sanggup, Ini Misi Kemanusiaan
-
Kuasa Hukum Kerry Sebut Tak Ada Dakwaan Soal Pengoplosan BBM di Kasus Pertamina
-
Cirebon Dipilih Jadi Titik Strategis Siaga SPKLU PLN Saat Nataru
-
Jaksa Bongkar 3 Nama Titipan Walkot Semarang untuk Nadiem di Kasus Pengadaan Chromebook
-
Jangan ke MA, Mahfud MD Dorong Presiden Ambil Alih Pembatalan Perpol Jabatan Sipil Polri
-
Proyek Chromebook Diduga Jadi Bancakan, 3 Terdakwa Didakwa Bobol Duit Negara Rp2,18 Triliun