Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam dua periode memimpin, tercatat telah memberikan grasi kepada sejumlah narapidana. Terbaru, hal tersebut diterima terpidana mati kasus narkoba Merri Utami. Grasi itu berupa pengubahan hukuman yang kini menjadi penjara seumur hidup.
Dari masa ke masa, ada sederet narapidana lain yang juga diberikan grasi oleh Presiden Jokowi. Mulai dari terdakwa kasus pembunuhan, penyerangan, korupsi hingga dugaan kekerasan seksual. Siapa saja mereka? Berikut informasi selengkapnya.
Annas Maamun
Terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, Annas Maamun, turut diberikan grasi pada tahun 2019. Grasi ini berupa pemangkasan hukuman selama satu tahun dari total tujuh tahun. Maknanya, mantan gubernur itu hanya akan menjalani masa kurungan selama enam tahun.
Tak hanya itu, ia juga wajib membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan diberikannya grasi, Annas dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Bandung bebas pada September 2019. Meski sudah bebas, penyidik KPK kembali menangkapnya pada Maret 2022 lalu.
Annas saat itu diketahui masih berstatus tersangka dalam kasus suap RAPBD Perubahan Tahun 2014 dan RAPBD Tambahan Tahun 2015 di Provinsi Riau. Ia bahkan dibawa secara paksa karena tidak menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik KPK.
Tahanan politik Papua
Jokowi pada tahun 2015, memberikan grasi kepada lima tahanan politik (tapol) yang terlibat Organisasi Papua Merdeka (OPM. Pemberian itu disinyalir sebagai upaya pemerintah dalam menyelesaikan konflik yang terjadi di Papua.
Adapun lima orang itu merupakan para pelaku penyerangan gudang senjata di markas Kodim Wamena pada tahun 2003. Mereka bernama Linus Hiel Hiluka dan Kimanus Henda yang sama-sama divonis 19 tahun 10 bulan.
Baca Juga: Jokowi Disebut Berikan Kode Keras untuk Kaesang Maju Calon Wali Kota Depok, Ini Buktinya!
Kemudian ada nama Apotnalogolik Lokobalm yang dijatuhi vonis 20 tahun. Ditambah Jefrai Murib dan Numbungga Telenggen yang masih-masih dijatuhi vonis hukuman seumur hidup.
Antasari Azhar
Grasi terhadap mantan Ketua KPK Antasari Azhar adalah pengurangan hukuman enam tahun. Grasi tersebut diberikan oleh Presiden Jokowi pada awal Januari 2017. Alhasil, vonisnya yang semula 18 tahun, berkurang menjadi 12 tahun.
Antasari sendiri dijatuhkan vonis tersebut pada 2010 lantaran terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain. Ia sempat mengajukan peninjauan kembali. Namun, permintaanya itu tidak dikabulkan.
Ia pada 2016 mengajukan grasi kepada Jokowi. Antasari telah ditahan selama 7 tahun 6 bulan, sebelum dirinya dinyatakan bebas bersyarat. Sejak 2010, ia menerima remisi 4 tahun 6 bulan. Jadi, masa pidana yang sudah dijalaninya adalah 12 tahun.
Neil Bantleman
Berita Terkait
-
Jokowi Disebut Berikan Kode Keras untuk Kaesang Maju Calon Wali Kota Depok, Ini Buktinya!
-
Perkara Bima TikTokers, KSP Beri Pesan untuk Pemda Lampung: Kritik itu Benar!
-
Isu Tiga Periode, Jokowi Masuk Empat Besar Capres 2024 Hasil Survei SMRC
-
CEK FAKTA: Presiden Jokowi Akhirnya Mundur dari PDI Perjuangan, Benarkah?
-
Kevin Sanjaya dan Valencia Tanoesoedibjo Secara Hukum, Jokowi dan Prabowo Jadi Saksi: Dapet Ekstra Job
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
5 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 7 Agustus 2026: Sikap Tenang Buka Banyak Peluang
-
Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026