Neil Bantleman sempat menjadi terpidana kasus dugaan kekerasan seksual terhadap beberapa pelajar di JIS atau Jakarta International School (sekarang bernama Jakarta Intercultural School). Ia yang dulu bekerja sebagai guru di sana pun divonis 11 tahun kurungan penjara.
Namun, ia diberikan grasi berupa pengurangan hukuman menjadi 5 tahun 1 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta. Grasi yang diterimanya pada 2019 itu diketahui atas dasar kemanusiaan. Kekinian, Neil ada di kampung halamannya di Kanada.
Terbaru, grasi diberikan oleh Jokowi kepada terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Merri Utami. Sebelum dihukum mati, ia sudah ditahan selama 22 tahun di Lapas Semarang. Dikatakan kuasa hukumnya, Aisyah Humaida Musthafa grasi diterima pada 24 Maret 2023
Lebih lanjut, grasi itu disebutkan sudah dikirim sejak 26 Juli 2016. Namun, baru disetujui setelah tujuh tahun. Diketahui sebelumnya, Merri menjadi terpidana mati atas kasus 1,1 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada 2001.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Jokowi Disebut Berikan Kode Keras untuk Kaesang Maju Calon Wali Kota Depok, Ini Buktinya!
-
Perkara Bima TikTokers, KSP Beri Pesan untuk Pemda Lampung: Kritik itu Benar!
-
Isu Tiga Periode, Jokowi Masuk Empat Besar Capres 2024 Hasil Survei SMRC
-
CEK FAKTA: Presiden Jokowi Akhirnya Mundur dari PDI Perjuangan, Benarkah?
-
Kevin Sanjaya dan Valencia Tanoesoedibjo Secara Hukum, Jokowi dan Prabowo Jadi Saksi: Dapet Ekstra Job
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri