Suara.com - Pesawat merupakan salah satu moda utama transportasi mudik lebaran, terutama bagi Anda yang akan melakukan perjalanan jarak jauh. Namun sebelum membeli tiket, pastikan Anda sudah memenuhi aturan mudik naik pesawat terbaru, tahun 2023.
Syarat dan aturan mudik naik pesawat lebaran 2023
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, berikut adalah aturan naik pesawat untuk lebaran 2023.
Protokol kesehatan umum:
- Menggunakan masker medis kain 3 lapis atau masker medis yang menutup mulut, hidung, dan dagu.
- Mengganti masker, minimal empat jam sekali dan membuang limbah masker di tempat yang sudah disiapkan.
- Mencuci tangan berkala dengan air serta sabun atau hand sanitizer.
- Jaga jarak minimal 1,5 meter dari orang lain serta menghindari kerumunan.
- Diimbau untuk tidak berbicara secara langsung, satu arah, atau dua arah sepanjang perjalanan.
Persyaratan perjalanan dalam negeri (PPDN)
- Memiliki tanggung jawab atas kondisi kesehatan masing-masing selama perjalanan. Patuh dan tunduk akan syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Memiliki aplikasi SatuSehat (dulunya Peduli Lindungi).
- Sudah mendapatkan vaksin booster bagi penumpang 18 tahun ke atas.
- Sudah mendapatkan vaksin booster kedua bagi penumpang berusia 6–17 tahun.
- Penumpang dengan status WNA, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia minimal di atas 18 tahun, wajib sudah mendapatkan baksin dosis kedua.
- Penumpang dengan status WNA, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 6–17 tahun, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
- Penumpan di bawah usia 6 tahun dikecualikan dalam syarat vaksinasi tetapi harus melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhinya.
- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau mempunyai komorbid yang membuat mereka tidak memenuhi syarat perjalanan dengan vaksinasi, dikecualikan dari syarat tersebut dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR. Namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan jika yang bersangkutan belum dan/atau tidak bisa menerima vaksinasi COVID-19.
- Penumpang pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terluar, terdepan) dan pelayanan terbatas memiliki keringanan tidak menggunakan aplikasi SatuSehat dan tidak mengikuti aturan PPDN jika berhalangan.
Demikian informasi mengenai syarat dan aturan mudik lebaran 2023 naik pesawat. Informasi tersebut mungkin berubah sewaktu-waktu sesuai dengan peraturan baru yang berlaku.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?
-
PBNU Tetapkan Jadwal Muktamar ke-35 Agustus 2026, NTB hingga Jatim 'Berebut' Jadi Tuan Rumah
-
Pengamat UMY Sebut Prabowo Rugi Besar Jika 'Pelihara' Homeless Media: Itu Membodohi Publik
-
Talkshow di SMAN 9 Gowa, Ketum TP PKK Dorong Siswa Kembangkan Bakat dan Potensi Diri
-
Jejak Pelarian Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri, Muka Lesu Tangan Diborgol
-
Letjen Robi Herbawan Ditunjuk Jadi Kabais TNI
-
Isu Persija vs Persib Tergusur Acara GRIB Jaya, Pramono: Saya Tidak Mau Berspekulasi
-
Donald Trump: Ayolah Iran, Kibarkan Bendera Putih
-
Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai
-
Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot