Suara.com - Pesawat merupakan salah satu moda utama transportasi mudik lebaran, terutama bagi Anda yang akan melakukan perjalanan jarak jauh. Namun sebelum membeli tiket, pastikan Anda sudah memenuhi aturan mudik naik pesawat terbaru, tahun 2023.
Syarat dan aturan mudik naik pesawat lebaran 2023
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, berikut adalah aturan naik pesawat untuk lebaran 2023.
Protokol kesehatan umum:
- Menggunakan masker medis kain 3 lapis atau masker medis yang menutup mulut, hidung, dan dagu.
- Mengganti masker, minimal empat jam sekali dan membuang limbah masker di tempat yang sudah disiapkan.
- Mencuci tangan berkala dengan air serta sabun atau hand sanitizer.
- Jaga jarak minimal 1,5 meter dari orang lain serta menghindari kerumunan.
- Diimbau untuk tidak berbicara secara langsung, satu arah, atau dua arah sepanjang perjalanan.
Persyaratan perjalanan dalam negeri (PPDN)
- Memiliki tanggung jawab atas kondisi kesehatan masing-masing selama perjalanan. Patuh dan tunduk akan syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Memiliki aplikasi SatuSehat (dulunya Peduli Lindungi).
- Sudah mendapatkan vaksin booster bagi penumpang 18 tahun ke atas.
- Sudah mendapatkan vaksin booster kedua bagi penumpang berusia 6–17 tahun.
- Penumpang dengan status WNA, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia minimal di atas 18 tahun, wajib sudah mendapatkan baksin dosis kedua.
- Penumpang dengan status WNA, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 6–17 tahun, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
- Penumpan di bawah usia 6 tahun dikecualikan dalam syarat vaksinasi tetapi harus melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhinya.
- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau mempunyai komorbid yang membuat mereka tidak memenuhi syarat perjalanan dengan vaksinasi, dikecualikan dari syarat tersebut dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR. Namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan jika yang bersangkutan belum dan/atau tidak bisa menerima vaksinasi COVID-19.
- Penumpang pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terluar, terdepan) dan pelayanan terbatas memiliki keringanan tidak menggunakan aplikasi SatuSehat dan tidak mengikuti aturan PPDN jika berhalangan.
Demikian informasi mengenai syarat dan aturan mudik lebaran 2023 naik pesawat. Informasi tersebut mungkin berubah sewaktu-waktu sesuai dengan peraturan baru yang berlaku.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?