Suara.com - Sosok Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menuai kecaman dari masyarakat buntut reaksinya dalam menanggapi kritik yang dilayangkan seorang TikToker Bima atau Awbimax Reborn.
Bima sendiri sebelumnya mengunggah kritikan terkait pembangunan Lampung. Ia menyoroti buruknya infrastruktur jalan di Lampung lewat video TikTok yang langsung menjadi viral.
Namun, buntut kritikan beraninya, Biman dikabarkan mendapatkan intimidasi dari pemerintah setempat. Ia menyebut bahwa sang gubernur juga sempat memaki-maki ayahnya melalui telepon.
Dalam keterangannya di Story, Bima membeberkan bagaimana sang ayah dimaki-maki oleh Gubernur Lampung tersebut dan disebut tidak becus dalam mendidik anak.
Tak hanya itu, Gubernur Lampung juga disebut-sebut akan membawa kasus ini lebih lanjut. Seketika warganet pun balas menggeruduk Gubernur Arinal yang dinilai merupakan sosok anti kritik.
Sebagai informasi, Arinal Djunaidi resmi menduduki jabatan sebagai Gubernur Lampung sejak tahun 2019 lalu. Pria kelahiran 17 Juni 1956 itu mempunyai gelar Sutan Dalom Pemukamarga, di mana gelar itu didapat sejak tahun 2017 hingga saat ini.
Sebelum menang menjadi Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi sempat diberikan kepercayaan untuk memegang jabatan sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Lampung (2014-2016).
Lantas, berapakah gaji dan tukin Gubernur Lampung yang kritik Bima tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Gaji dan Tukin Gubernur Lampung
Baca Juga: Ketum PSI Giring Sentil Gubernur Lampung yang Antikritik, Wali Kota Solo Gibran: Samperin Dong
Gubernur adalah salah satu kursi paling panas yang diperebutkan oleh politisi di kancah perpolitikan Tanah Air. Nominal gaji Gubernur sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Peraturan gaji pokok kepala daerah tersebut adalah revisi dari PP Nomor 9 tahun 1980. Seperti layaknya PNS berdasarkan golongannya, jumlah gaji pokok gubernur sama di seluruh Indonesia.
Disebutkan bahwa gaji pokok kepala daerah dengan tingkat level Gubernur di Indonesia ditetapkan oleh Presiden sebesar Rp 3 juta per bulannya. Sedangkan untuk Wakil Gubernur sendiri mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2,4 juta per bulan.
Apabila diperhatikan, gaji gubernur ini tidak lebih dari Upah Minimum Provinsi Jakarta yang mencapai Rp 4 juta per bulannya.
Namun jangan salah, gubernur juga mendapatkan berbagai tunjangan kinerja atau tukin dengan nilai fantastis. Adapun besaran tunjangan tersebut berbeda-beda karena disesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
Berdasarkan PP Nomor 109 tahun 2000, Gubernur dengan PAD di atas Rp 500 miliar bisa mendapatkan Biaya Penunjang Operasional (BPO) sedikitnya Rp 1,25 miliar, dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.
Berita Terkait
-
Ketum PSI Giring Sentil Gubernur Lampung yang Antikritik, Wali Kota Solo Gibran: Samperin Dong
-
Legislator Senayan Ingatkan Pemprov Lampung Soal Kritik Tiktoker Bima: Tanggap Aspirasinya, Bukan Orangnya
-
Koar-koar Siap Beri Bantuan Hukum ke TikToker Bima, Gibran Tantang Giring PSI: Samperin Dong
-
Ahmad Sahroni Minta Polisi Tak Lanjuti Kasus TikToker Bima Kritik Lampung
-
Geram dengan Sikap Gubernur Lampung yang Antikritik, Nikita Mirzani: Gue Gigit Loe!
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Hujan Deras Jumat Sore, Warga Pela Mampang Dikepung Banjir, Ketinggian Air Ada yang Mencapai 60 Cm
-
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Resmi Go Live Nasional Penjaminan Dugaan KK/PAK di Aplikasi
-
Praktik Lancung 8 ASN Kemnaker: Agen Izin TKA Diperas Rp135 Miliar Vespa dan Innova Jadi Syarat
-
Kok Bisa Hiu Tutul Sering 'Nyasar' ke Pantai Indonesia? Ternyata Ini Alasannya!
-
Tragedi Sungai Lusi: 5 Santriwati Penghafal Alquran di Blora Ditemukan Tak Bernyawa
-
DPR Desak BRIN Ubah Pendekatan Penanganan Bencana: Fokus Riset, Mitigasi, dan Pendidikan
-
Bawa Kasus ke Jakarta, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Penembakan 5 Petani di Pino Raya
-
Hujan Deras Lumpuhkan Tiga Koridor Transjakarta, Rute Dialihkan karena Pohon Tumbang
-
Eksekusi Brutal Dua Matel di Kalibata: Bagaimana Semua Jejak Lenyap?
-
Pengamat: Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden Masuk Akal, DPR Justru Ganggu Check and Balances