Suara.com - Nasib nahas menimpa seorang pria bernama Yusuf Supriadi. Ia menjadi korban penyekapan orang tidak dikenal (OTK) lantaran dituduh menggadailan mobil.
Adapun peristiwa ini terjadi di Kota Tangerang, Banten. Istri korban, Nurlia (41) mengatakan peristiwa penyekapan suaminya itu diketahui pada Jumat (14/4/2023) sekira pukul 04.00 WIB.
Ia menceritakan, saat itu Nurlia mendapatkan telepon dari suaminya yang memberi kabar jika dirinya sedang disekap oleh orang yang tidak dikenal.
“Suami saya disekap OTK,” katanya Nurlia, Minggu (16/4/2023).
Siang harinya, sekira pukul 13.00 WIB, Nurlia kembali mendapat panggilan telepon dari para pelaku yang menyekap suaminya.
Pelaku saat itu mengatakan, jika suami Nurlia disekap gegara menggadaikan mobil rentalan. Padahal, kata dia, suaminya tidak tahu menahu terkait hal tersebut.
"Suami saya adalah orang keempat dan tidak mengetahui bahwasanya mobil tersebut mobil rental," ucapnya.
Pelaku sempat meminta Nurlia untuk menyerahkan sertifikat rumah sebagai jaminan atas mobil yang digadaikannya.
Kemudian, Nurlia pun meminta bertemu pada pukul 18.00 WIB di sebuah kafe di daerah Bintaro, Jakarta Selatan.
Ada sekitar 5 pelaku, kata Nurlia yang hadir saat itu. Kelima pelaku juga membawa suami Nurlia, namun dengan kondisi yang sudah tidak baik.
"Ada suami saya sudah dalam keadaan tidak sehat," katanya.
Saat itu, Nurlia tidak memberikan sertifikat rumah sebagai jaminan seperti yang pelaku minta sebelumnya. Melihat hal tersebut pelaku kembali membawa Yusuf pergi.
"Tidak (teriak), itu kan untuk membicarakan gimana suami saya bisa dilepaskan dan dia meminta jaminan kepada saya supaya suami bisa dilepaskan," katanya lagi.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro AKBP Indriwienny Panjiyoga mengaku telah menerima laporan atas penyekapan tersebut. Panjiyoga mengatakan jika Istri korban yang membuat laporan tersebut di Polda Metro Jaya.
Menurut dia, saat ini pihak kepolisian sudah menindaklanjuti laporan tersebut. Namun, masih mendalami kasus tersebut termasuk mencari tahu lokasi korban dan para pelaku.
Berita Terkait
-
Jadwal Buka Puasa Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel Minggu 16 April 2023
-
Jadwal Salat dan Imsak Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel 16 April 2023
-
Jadwal Buka Puasa Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel Sabtu 15 April 2023
-
Link Live Streaming Barito Putera vs Persita Tangerang di BRI Liga 1, Segera Berlangsung
-
Jadwal Salat dan Imsak Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel 15 April 2023
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar