Suara.com - Provinsi Lampung kini tengah mendapatkan perhatian dari publik. Setelah buruknya infrastruktur, pendidikan dan mental koruptif pejabatnya ditelanjangi oleh TikToker Bima Yudho Saputro, kini gaya hidup mewah pejabat daerahnya dibongkar di media sosial.
Salah satu yang mencuat belakangan ini adalah gaya hidup Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana yang dikupas oleh akun Twitter @PartaiSocmed beberapa waktu lalu.
Dalam unggahan itu, akun tersebut menyoroti sejumlah barang mewah yang dimiliki oleh Reihana. Di antaranya sebuah tas Hermes yang harganya mencapai Rp 200 juta.
Dalam cuitan lainnya, warganet juga menyoroti cincin yang dipakai Kepala Dinkes Lampung itu, di mana harganya diduga menyaingi harga cincin yang dipakai pengacara kondang Hotman Paris.
Unggahan itu lantas mendapatkan beragam tanggapan dari warganet. Tak sedikit mereka yang melontarkan komentar pedas.
“Koleksi lain tasnya kali aja netizen ada yang tau merk dan harganya. Oiya, Alphard di belakang itu KW kok, aslinya Suzuki Carry,” tulis salah satu warganet.
“Ntah kenapa barang-barang branded kalau yang pakai orangnya norak. Kok barang Branded gitu jatuhnya kek barang kelas Pasar Becek gitu yaa,” tambah warganet lainnya.
“Kenapa yah pejabat kalau flexing kekayaan style-nya gitu. Bener sih branded semua, tapi kok ya pada gak pas gitu di mata. Asal nempel barang mahal,” timpal warganet lainnya.
Lantas berapakah harta kekayaan Reihana? Simak ulasannya berikut ini.
Baca Juga: Beda Pendidikan TikToker Bima vs Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
Berdasarkan data yang ada di website LHKPN, sosok Reihana terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Desember 2022.
Adapun rincian harta kekayaannya adalah sebagai berikut:
I. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp1.958.250.000 (Rp 1,9 miliar)
1. Tanah dan bangunan seluas 498 m2/400 m2 terletak di Kab/Kota Bandar Lampung yang merupakan hasil sendiri sebesar Rp498.000.000 (Rp 498 juta).
2. Tanah seluas 4881 m2 terletak di Kab/Kota Pesawaran yang merupakan hasil sendiri sebesar Rp1.220.250.000 (Rp 1,2 miliar).
Berita Terkait
-
Beda Pendidikan TikToker Bima vs Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
-
Waduh! Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditulis sebagai Koruptor Handal di Halaman Wikipedia
-
Viral Model Hijab Kadinkes Lampung Reihana Jadi Sorotan, Sesuai Ajaran Islam?
-
Keluarga Dukung Bimo Kritik Lampung, Siapkan Pengacara Jika Kasus Tetap Berlanjut
-
Dajjal Trending Imbas Kondisi Jalan Rusak di Lampung, 647 Jiwa Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf
-
Usut Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
-
Dua Kebakaran Serang Duren Sawit Dini Hari, 23 Jiwa Terdampak dan Ratusan Juta Rupiah Ludes
-
KPK Periksa 13 Saksi Kasus Silmy Karim di Jakarta dan Bali, ASN Hingga Swasta Dicecar
-
Kafe MIlik Gofar Hilman di Melawai Terbakar Gara-Gara Percikan dari Fryer
-
Jakarta Menuju 500 Tahun, Pemprov Genjot Transportasi, Pendidikan, dan Penataan Permukiman
-
Indonesia Punya Potensi PLTS Besar, tapi Kenapa Baru Sedikit yang Terpakai?
-
JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Tetap Ancam Bongkar 'Dosa' Pejabat di Kasus MBG
-
Militerisasi Masuk Sektor Agraria, Konflik Lahan Naik 300 Persen pada 2025
-
Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat