Suara.com - Tim hukum Fatia Maulidiyanti menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) cacat formil. Oleh sebab itu, tim hukum Fatia memohon agar hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan jaksa.
Hal itu tertuang dalam eksepsi yang disampaikan tim hukum Fatia dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/4/2023).
“Bahwa dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), terdapat beberapa hal yang membuat surat dakwaan mengandung cacat formil,” kata anggota tim kuasa hukum.
Selain itu, tim hukum Fatia menggaris bawahi mengenai upaya mediasi dihentikan secara sepihak oleh aparat kepolisian.
Mereka juga menilai dakwaan jaksa prematur karena proses hukum terhadap dugaan pelanggaran HAM dan gratifikasi yang diduga melibatkan Luhut seharusnya didahulukan.
Lebih lanjut, dalam eksepsinya kuasa hukum Fatia menyebut Luhut tak pernah diperiksa pada tahap penyelidikan.
"Dakwaan Prematur karena Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Pelapor tidak pernah diperiksa pada tahap penyelidikan,” katanya.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum Fatia menganggap surat dakwaan itu tidak memenuhi syarat klacht delict dan dibuat secara mengada-ada.
“Surat dakwaan dibuat secara licik karena tidak berdasar dan mengada-ada dan dibuat dengan tidak beritikad baik (malicious Prosecution). Pemisahan surat dakwaan sebagai niat jahat Jaksa Penuntut Umum untuk menjebak Terdakwa Haris Azhar dan Terdakwa Fatia Maulidiyanti,” katanya.
Baca Juga: Panas! Jaksa vs Kubu Fatia Debat Gegara Bukti Pendukung Kasus 'Lord' Luhut Belum Lengkap
Berdasarkan hal itu, Fatia meminta dibebaskan dari segala dakwaan. Fatia meminta dakwaan batal demi hukum.
“Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDM:021/JKT.TIM/EKU/03/2023, Tertanggal 27 Maret 2023, atas nama Terdakwa Fatiah Maulidiyanty batal demi hukum,” kata kuasa hukum Fatia.
“Membebaskan Terdakwa Fatiah Maulidiyanty dari segala dakwaan,” lanjutnya.
Dakwaan Fatia
Sebelumnya Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
Jaksa menyatakan pernyataan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Berita Terkait
-
Lagi-lagi Dikasih Tugas Jokowi, Ini Rentetan Jabatan Opung Luhut
-
Pengacara Klaim Fatia-Haris Punya Itikad Baik ke Luhut Klarifikasi via Podcast, Tapi Malah Dilaporkan ke Polisi
-
Luhut Punya Jabatan Baru Kini Bertugas Ketua Pengarah Satgas Sawit
-
Panas! Jaksa vs Kubu Fatia Debat Gegara Bukti Pendukung Kasus 'Lord' Luhut Belum Lengkap
-
Kasus Pencemaran Nama Baik Jerat Haris Azhar Minta Ditunda, Pengunjung Sidang Riuh Kompak Tepuk Tangan
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
-
Rupiah Tembus Rp 16.700 tapi Ada Kabar Baik dari Dalam Negeri
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Naik!
-
IHSG Berpeluang Menguat Hari Ini, Harga Saham INET dan BUVA Kembali Naik?
Terkini
-
Bukan Takut Kritis! Mahfud MD Ungkap Alasan 'Tertutup' di Komisi Reformasi Polri
-
Terbukti Salahgunakan Izin Tinggal, 2 Pemain Asing Asal Ghana dan Kamerun Dideportasi dari Indonesia
-
Korupsi Lintas Era Kemenaker Terbongkar, Kenapa Eks Sekjen Hery Sudarmanto Baru Terseret?
-
Panduan Lengkap Daftar Antrian Pangan Bersubsidi Pasar Jaya 2025: Syarat dan Caranya
-
Indonesia Gebrak Panggung Dunia di COP30 Brasil, Siap Pimpin Pasar Karbon Global
-
KPK Bongkar Modus Suap Bupati Ponorogo: Isu Rotasi Jabatan Jadi 'Mesin ATM' Pejabat Resah
-
Anggaran Perbaikan Gizi Bayi dan Ibu Hamil Diduga Dikorupsi, KPK Buka Suara
-
Teken MoU dengan ICVCM, Menhut Janji Pasar Karbon Tak Rugikan Masyarakat Adat
-
Jejak Jenderal Sarwo Edhie: Kakek AHY Penumpas G30S yang Kini Jadi Pahlawan Nasional
-
Geledah Kantor Gubernur Riau! KPK Sita Bukti Penting Dokumen Anggaran 2025