Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memberikan mandat khusus kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam mandat itu, Jokowi menugaskan Luhut sebagai Ketua Pengarah Satgas Sawit.
Penunjukkan ini setelah Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara yang diteken 14 April 2023.
Dalam beleid itu memuat acuan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
"Pembentukan Satuan Tugas bertujuan melakukan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit," tulis Pasal 3 yang dikutip dalam aturan tersebut, Senin (17/4/2023).
Selain Luhut, Jokowi menunjukan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebegai Wakil Ketua I dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sebagai Wakil Ketua II.
Dalam tugasnya, Luhut akan memberikan arahan kepada tim pelaksana yang diketuai Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara terkait kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit. Selain itu, terkait penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.
Selanjutnya, Luhut juga akan memberikan arahan kepada tim pelaksana dalam rangka mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis. Kemudiam, memberukan terobosan yang diperlukan untuk penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit.
"Satuan Tugas melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Pengarah paling sedikit 1 kali setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan," bunyi Pasal 12.
Adapun, Satuan Tugas bertugas sejak keputusan presiden ini ditetapkan hingga 30 September 2024.
Sebagai informasi saja, beberapa jabatan telah diemban oleh Luhut yang diperintahkan oleh Jokowi. Mulai dari, Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN), Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional, Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI), Koordinator PPKM Jawa Bali dan Wakil Ketua KPCPEN, dan lain-lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Rupiah Tembus Rp 16.700 tapi Ada Kabar Baik dari Dalam Negeri
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Naik!
-
IHSG Berpeluang Menguat Hari Ini, Harga Saham INET dan BUVA Kembali Naik?
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
Terkini
-
Rupiah Tembus Rp 16.700 tapi Ada Kabar Baik dari Dalam Negeri
-
Direktur Legal GOTO Ikut Memanaskan Isu Merger dengan Grab
-
Penjaminan KUR Askrindo Tembus Rp1.096 Triliun, Ciptakan 61,8 Juta Lapangan Kerja
-
Survei BI : Indeks Keyakinan Konsumen Meningkat di Bulan Oktober
-
IHSG Berbalik Perkasa di Awal Perdagangan Selasa, Kembali ke Level 8.400
-
Debt Collector Makin Meresahkan, OJK Siap Beri Sanksi
-
Paviliun Indonesia di COP30 Resmi Dibuka, Jadi Panggung 'Jualan' Kredit Karbon Triliunan
-
Emas Antam Lompat Tinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Seharga Rp 2.360.000 per Gram
-
Pengusaha Keluhkan Tarif Kapal Feri Tak Naik Sejak 2019, Biaya Operasional Terus Melonjak
-
Sengketa Tanah JK vs Lippo Group! Menteri ATR/BPN Ungkap Fakta Pemilik yang Sah