Suara.com - Terhitung telah 14 hari Brigjen Endar Priantoro diberhentikan secara hormat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan diterbitkan KPK pada 31 Maret 2023.
Meski demikian, Endar menegaskan dirinya masih menjadi bagian KPK, sesuai dengan surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 Maret 2023. Surat itu sebagai balasan dari surat KPK pada 11 November 2022. KPK dalam suratnya memintakan Endar ditarik kembali ke Polri.
"Saya sebenarnya masih di KPK berdasarkan surat perintah Pak Kapolri. Tolong catat, saya berdasarkan surat perintah Kapolri tanggal 29 Maret 2023, saya masih ditugaskan di KPK," tegas Endar di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (14/4/2023).
Menurutnya, surat pemberhentian yang dikeluarkan KPK pada 31 Maret 2023, mendahului surat Kapolri yang dikeluarkan pada 29 Maret 2023.
"Sementara di KPK SK itu, saya sudah diberhentikan dengan hormat. Surat perintah itu sudah mendahului tanggal 29, itu SK tanggal 31," kata Endar.
"Sekarang memang saya tidak aktif, karena saya ada tugas yg lain, yang harus saya lakukan. Sehingga tidak setiap hari saya ada di KPK," sambungnya.
Sejumlah upaya dilakukan Endar atas pemecatannya dari KPK. Pada Rabu (12/4/2023) lalu, dia juga sudah mengirimkan surat keberatan ke KPK. Salah satu poin dalam suratnya, yakni pemberhentiannya yang tidak berdasar.
Kemudian Endar juga melaporkan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Polda Metro Jaya, atas dugaan penyalahgunaan wewenang atas pemecatannya.
Jauh sebelum itu, Endar juga sudah mendatangi Dewan Pengawas KPK. Dia mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri dan dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa atas dugaan pelanggaran etik karena pemecatannya.
Baca Juga: Tak Cuma Jadi Tersangka Senpi Ilegal, KPK Buka Peluang Dito Mahendra Disangkakan dalam Kasus TPPU
Terbaru Endar mendatangi Ombudsman RI pada Senin (17/4/2023). Kedatangannya untuk melaporkan dugaan maladministrasi atas pemecatannya.
Berita Terkait
-
Tak Cuma Jadi Tersangka Senpi Ilegal, KPK Buka Peluang Dito Mahendra Disangkakan dalam Kasus TPPU
-
Girang usai Dito Mahendra jadi Tersangka, Nikita Mirzani: KPK Gak Ada Apa-apanya, Polri Keren
-
Walkot Bandung Yana Mulyana Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, KPK Kini Tengah Geledah Ruang Kerjanya
-
Geledah Kantor Kemenhub, KPK Sita Uang Asing Dan Rupiah Senilai Rp 5,6 M
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana