Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, penetapan tersangka baru kasus itu berdasarkan kecukupan alat bukti penyidik.
"Saat ini KPK Kembali menetapkan dua orang tersangka pemberi suap kepada LE (Lukas) selaku Gubernur Papua Periode 2018-2023," kata Ali, Selasa (18/4/2023).
Namun, Ali belum mengungkap sosok kedua tersangka, karena masih dalam proses penyidikan guna menemukan bukti baru.
"Pasti akan kami umumkan nanti pada waktunya apabila penyidikan tersebut sudah cukup," kata Ali.
"Namun demikian setiap perkembangannya akan disampaikan sebagai bentuk keterbukaan KPK pada masyarakat," imbuhnya.
Secara keseluruhan terdapat 4 tersangka dalam perkara ini, setelah sebelumnya Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka yang lebih dulu jadi tersangka.
Rijatono Lakka juga berperan sebagai pemberi suap ke Lukas Enembe. Dalam dakwaan jaksa KPK, dia menyuap Lukas Enembe senilai Rp35,4 miliar.
Lukas Enembe dan Rijatono juga ditetapkan KPK sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Kekinian harta kekayaan mereka sedang didalami penyidik KPK.
Baca Juga: 3 OTT Dalam 8 Hari, KPK Klaim Bukan Untuk Tutupi Isu Dokumen Bocor
Berita Terkait
-
3 OTT Dalam 8 Hari, KPK Klaim Bukan Untuk Tutupi Isu Dokumen Bocor
-
Dipecat Firli Bahuri Selama 14 Hari, Brigjen Endar: Saya Masih Ditugaskan di KPK
-
Soal Aduan Dugaan Maladministrasi yang Dialami Brigjen Endar, Ombudsman Siap Tindak Lanjuti
-
14 Hari Dipecat Firli Bahuri Dkk, Brigjen Endar: Tolong Catat, Saya Masih Ditugaskan Kapolri di KPK!
-
Brigjen Endar Adukan Pemecatannya ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Mitos Zona Aman Gerbong Tengah: Mengapa Usul Menteri PPPA Dinilai Tak Sentuh Akar Masalah?
-
Demi Wujudkan Kesejahteraan, Wamendagri Ribka Minta Papua Dukung Asta Cita Presiden
-
Dosen Diduga Terlibat Kasus Daycare Little Aresha, Begini Respons UGM
-
Wamendagri Wiyagus: Perkuat Peran Damkar, Satpol PP dan Satlinmas untuk Lindungi Masyarakat
-
Prabowo Kumpulkan 1.500 Komandan Satuan TNI di Bogor: Kobarkan Semangat Maju Tak Gentar
-
Respons Pratikno Soal Kasus Daycare Aceh: Ada Proses Hukum, Trauma Healing hingga Penutupan
-
Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat
-
Marak Kasus Kekerasan Anak, Menko PMK Instruksikan Pemda Audit Seluruh Daycare
-
Tak Ikut di Monas, Perisai dan GMNI: May Day Itu Bentuknya Harus Perlawanan, Bukan Lagi Pesta Pora
-
3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?