Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Hakim Praperadilan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim pengacara tersangka suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Litigasi dan Perlindungan Saksi, Koordinator Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
"Menolak permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon (Lukas Enembe) sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor 29/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Sel. atau setidaknya menyatakan permohonan peradilan tidak dapat diterima," ujar Iskandar.
KPK menyatakan, permohonan praperadilan tersebut bersifat prematur dan kabur (obscuur libel).
KPK menolak permintaan pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, terkait penetapan kliennya sebagai tersangka merupakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
"Menyatakan penetapan Pemohon (Lukas Enembe) sebagai tersangka adalah sah dan berdasar atas hukum, sehingga mempunyai kekuatan mengikat," kata Iskandar.
Iskandar menjelaskan, penetapan Gubernur Papua nonkatif tersebut sebagai tersangka suap dan gratifikasi telah sesuai dengan pedoman yang tertuang dalam Undang-Undang KPK.
"Kami berpandangan bahwa penetapan tersangka itu adalah tunduk pada hukum khusus, yaitu diatur dalam Undang-Undang KPK Pasal 44 Ayat 1, di mana penyelidik pada saat menemukan bukti permulaan, menetapkan tersangka," ujar Iskandar kepada wartawan.
Selain peraturan perundang-undangan, penetapan tersangka kepada Lukas Enembe juga mengacu kepada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014, yakni berdasarkan bukti permulaan yang cukup sekurang-kurangnya dua alat bukti.
Baca Juga: Johanis Tanak Dilaporkan ICW ke Dewas, Diduga Berkomunikasi dengan Pihak Beperkara di KPK
"Itu makanya kemudian begitu penyelidik menemukan bukti permulaan, maka pada awal tahap penyidikan itu KPK sudah berbekal bukti permulaan, sebagaimana Putusan MK 21, itu sudah bisa menetapkan tersangka," lanjutnya.
KPK juga menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan terhadap Lukas Enembe sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat. Hal ini termasuk soal penahanan, perpanjangan penahanan, pemblokiran rekening, serta seluruh tindakan dalam penyidikan perkara a quo.
"Menyatakan penyidikan yang dilakukan Termohon berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022 tanggal 5 September 2022 adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Berangkatkan 1.496 Peserta, KESDM Bersama PLN dan BUMN Energi Fasilitasi Mudik Gratis ke 20 Tujuan
-
Sekjen PBNU Gus Ipul Beri Ucapan Khusus Lebaran ke Sekum Muhammadiyah Prof Mukti
-
Momen Lebaran di Rutan, KPK Izinkan 81 Tahanan Korupsi Bertemu Keluarga pada Idul Fitri 2026
-
Iran Klaim Berhasil Tembak Jatuh Jet Tempur Siluman F-35 Milik AS
-
H-1 Lebaran, Pemprov DKI Klaim Harga Pangan Terkendali, Cabai Rawit 'Pedas' Tembus Rp115 Ribu
-
KCIC Beri Diskon Tiket Whoosh hingga Rp100 Ribu Selama Mudik Lebaran 2026
-
Krisis Lebanon Memanas: Korban Tewas Akibat Serangan Israel Lampaui 1.000 Jiwa
-
Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan AS, Negara yang Bantu Serangan Akan Dianggap Musuh
-
PDIP Bukan Gangguan, Pertemuan Prabowo-Megawati Disebut Jadi Kunci Stabilitas Pemerintahan
-
Ribuan Personel Siaga, Polda Metro Imbau Takbiran Tanpa Konvoi dan Arak-arakan