Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan aset Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak senilai lebih dari Rp 10 miliar.
Aset yang diamankan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara suap dan gratifikasi pengerjaan proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri merincikan aset yang disita yakni 2 unit mobil, 4 bidang tanah beserta bangunan di atasnya berupa 3 homestay dan 1 rumah tinggal.
"Perkiraan nilai dari aset dimaksud mencapai Rp 10 miliar lebih," kata Ali pada Selasa (18/4/2023).
KPK memastikan penyitaan aset masih terus berlanjut seiring dengan penyidikan yang tengah dilakukan.
"Tim penyidik masih akan terus melakukan penelurusan aset dari tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) melalui pemeriksaan saksi-saksi sekaligus dengan melibatkan Tim Asset Tracing pada Direktorat Labuksi KPK," jelas Ali.
Di samping itu, KPK pada Senin (17/4/2023) kemarin, melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi dalam perkara suap dan gratifikasi yang dilakukan Ricky Ham Pagawak.
Lima orang saksi merupakan kepala desa, di antaranya Perek Logo, Delfian Jikwa, Pegion Pagawak, Artas Karoba dan Duggibaga Togodli.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya perintah dan arahan tersangka RHP selaku Bupati untuk membeli aset diantaranya berupa tanah di beberapa desa yang berada di Kabupaten Mamberamo Tengah dengan menggunakan identitas pihak lain," jelas Ali.
Baca Juga: 5 Fakta Pasca Penangkapan Ricky Ham Pagawak, KPK Telusuri Oknum TNI Bekingi RHP
Sementara dua saksi yaitu Direktur PT Skyline Kurnia Petrillo Gan pihak swasta Yusmin Penggu.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran uang yang diterima tersangka RHP," kata Ali.
Berita Terkait
-
Dianggap Prematur dan Kabur, KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Lukas Enembe
-
Johanis Tanak Dilaporkan ICW ke Dewas, Diduga Berkomunikasi dengan Pihak Beperkara di KPK
-
Daftar Kasus Korupsi di Kementerian Sepanjang 2022-2023
-
Pendiri Relawan Anies Jadi Tersangka Penyuap Wali Kota Bandung
-
Mahfud MD Tersinggung dengan Pernyataan Johan Budi: Saya Tantang, Apa Urusan Saya di KPK?
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan AS, Negara yang Bantu Serangan Akan Dianggap Musuh
-
PDIP Bukan Gangguan, Pertemuan Prabowo-Megawati Disebut Jadi Kunci Stabilitas Pemerintahan
-
Ribuan Personel Siaga, Polda Metro Imbau Takbiran Tanpa Konvoi dan Arak-arakan
-
Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen
-
BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas
-
KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah
-
Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!
-
Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa
-
Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI
-
Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah