Suara.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan pengumuman kepada para penumpang yang hendak mudik dengan transportasi ini. Pemudik pengguna kereta api wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes) demi mencegah penularan Covid-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Hubungan Masyarakat PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa. Wajib prokes ini diterapkan usai adanya peningkatan kasus positif virus corona hingga temuan varian baru di sejumlah negara, yakni varian Arcturus.
“Jadi terkait protokol kesehatan sampai saat ini, kita tetap mengupayakan pada perjalanan kereta api dan seluruh pengguna jasa dalam kondisi sehat dan terhindar dari penularan penyakit,” ujar Eva saat dijumpai di Stasiun Pasar Senen, Jakarta pada Rabu (19/4/2023).
Eva menjelaskan bahwa penumpang kereta api masih wajib mengenakan masker selama berada di perjalanan. Kebijakan itu sesuai dengan aturan yang diterbitkan pemerintah terkait penggunaan masker di transportasi umum.
Penumpang hanya boleh melepas masker jika ingin makan atau minum. Selebihnya masker wajib dipakai, terutama dalam perjalanan kereta api jarak jauh demi menghindari penularan Covid-19.
“Sesuai dengan surat edaran atau ketentuan, kita masih mewajibkan menggunakan masker di dalam kereta api untuk mengenakan masker terutama di dalam kereta api jarak jauh (KAJJ). Masker bisa dibuka untuk kondisi ketika makan dan minum,” jelas Eva.
Dalam kesempatan ini, Eva juga memastikan bahwa KAI masih mewajibkan penumpang untuk memenuhi syarat vaksin Covid-19. Artinya, penumpang wajib menunjukkan bukti telah vaksin booster jika mau naik kereta api.
Syarat itu juga tidak bisa diganti dengan hasil tes usap antigen maupun PCR. Karena itu bagi mereka yang belum vaksin booster, KAI di stasiun telah menyediakan layanan vaksin gratis yang bisa diakses setiap hari oleh calon penumpang.
“Dengan adanya ketentuan vaksinasi tadi, jadi tidak bisa digantikan dengan PCR atau pun antigen. Jadi tetap ketentuannya adalah vaksinasi yang sudah terintegrasi datanya di aplikasi PeduliLindungi atau sekarang disebut SATUSEHAT,” terang Eva.
“Kemudian karena vaksinasi masih menjadi persyaratan, maka kita juga menyediakan sentra vaksin di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir, mulai jam 8 hingga 12 siang setiap harinya,” sambungnya.
Lebih lanjut, Eva tidak memungkiri jika suatu saat KAI mencabut syarat wajib vaksin Covid-19. Menurutnya, semua itu menyesuaikan keputusan dari pemerintah pusat.
“Aturan vaksin ini kita akan menyesuaikan jika sewaktu-waktu ada perubahan tertulis kembali melalui surat edaran yang dikeluarkan. Kita akan melakukan penyesuaian jika sewaktu-waktu ada perubahan," ucapnya.
"Kita akan terus dukung apa saja kebijakan dari pemerintah untuk pengurangan penyebaran penyakit termasuk COVID-19,” pungkas Eva Chairunisa. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Kepergok Sholat di Kereta Api Sesaat Setelah Azan, Duta Sheila On 7 Dipuji Keturunan Terpandang Ingat Surgawi
-
Pasar Tumpah Bikin Jalur Mudik di Cipatat Bandung Barat Macet, Pemudik Terjebak hingga 1 Jam
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Cikampek KM 67: Libatkan 3 Mini Bus, 5 Orang Jadi Korban
-
Informasikan Kemacetan di Tol Cikampek, Politisi Demokrat Dirujak Netizen: Cikampek Lampung ya Bang?
-
Mudik Bareng Kemenkumham Disambut Imigrasi Semarang
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin