Suara.com - Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengungkapkan dua ART yang menjadi tersangka pembunuhan, FM (32) dan SDS (49) mulanya ingin menggunakan racun tikus untuk membunuh majikannya, yakni NSB (63), pemilik hotel di Jakarta Barat.
"Awalnya pelaku sempat memesan racun tikus untuk membunuh korban," ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/4/2023).
Namun, tersangka tidak jadi menggunakan rencana itu. Menurut mereka, korban lebih cepat meninggal jika dibunuh dengan tali.
Indra juga menungkapkan bahwa dua ART sudah merencanakan pembunuhan selama dua minggu, yakni sejak awal April 2023.
SDS merencanakan ingin memiliki kendaraan korban. Sementara itu, FM merencanakan untuk membunuh.
"Akhirnya kedua pelaku ini sepakat untuk membunuh," ungkapnya.
Lalu pada 10 April, SDS diperintahkan FM untuk membeli lakban. Setelah itu, pada 11 April para pelaku mulai merencanakan pembunuhan.
Pada 12 April, korban menyuruh para pelaku untuk melakukan suatu pekerjaan. Namun, kedua pelaku ini menolak.
"Korban mengeluarkan kata-kata kasar terhadap para pelaku lalu pelaku mendorong korban sehingga terjatuh," ungkap polisi.
Baca Juga: Habisi Nyawa Majikan Lantaran Sakit Hati, PRT: 'Mulut Korban Lebih Sakit!'
Saat korban terjatuh, pelaku membunuh dengan cara menjerat korban dengan tali jemuran yang ada di rumah korban.
"Setelah 15 menit melakukan penjeratan korban tidak bergerak, lalu para pelaku mengikat korban dengan lakban dan dibawa ke kamar korban dan ditutup dengan selimut," katanya.
Setelah melakukan pembunuhan, para pelaku mengambil beberapa kartu ATM yang dimiliki korban, telepon seluler (ponsel) dan dua mobil bermerek Fortuner dan BMW yang dibawa lari ke arah Banten.
"Pada 13 April pukul 21.00 kami berhasil menemukan mobil korban di daerah Krojo, Banten, yaitu mobil BMW terparkir di dekat masjid," katanya.
Setelah itu pada pukul tanggal 14 April pukul 04.00, tim Kepolisian berhasil menemukan kembali mobil Fortuner yang dititipkan di sebuah penitipan mobil.
Berbekal informasi yang didapatkan bahwa kedua tersangka akan melarikan diri ke arah Bali sehingga tim melakukan pengejaran.
"Pada hari Jumat tanggal 14 April 2023 pukul 16.00 kedua tersangka berhasil ditangkap di Jalan Letjen S. Parman Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur," katanya.
Para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Habisi Nyawa Majikan Lantaran Sakit Hati, PRT: 'Mulut Korban Lebih Sakit!'
-
5 Fakta Duo ART Habisi Bos Penginapan Pakai Lakban, Terancam Hukuman Mati
-
Dua Tersangka Pembunuhan Lansia di Kebon Jeruk Dibekuk, Salah Satunya Narsis di Depan Kamera
-
Bunuh Majikan Pemilik Hotel di Kebon Jeruk Gegara Sering Dicaci-Maki, PRT: Mulut Korban Lebih Sakit
-
Emosi Sudah di Ubun-ubun, 2 PRT Pilih Cekik Leher Bos Hotel Pakai Tali Ketimbang Dibunuh Pakai Racun Tikus
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai