Suara.com - Publik dihebohkan dengan video yang memperlihatkan prajurit TNI Praka ANG menendang pemotor wanita bernama Sri Dewi Kemuning di kawasan Jatiwarna, Bekasi pada Senin (24/4/2023).
Kepala Dinas Penerangan TNI AU, Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menjelaskan awal mula peristiwa itu berawal ketika Praka ANG mengendarai sepeda motor di Jalan Hankam Mabes TNI. Kendaraan yang dikemudikan Praka ANG berada tepat di belakang sepeda motor yang dikendarai Sri Dewi.
Ketika tiba di pertigaan, sepeda motor yang dikenarai Sri Dewi berhenti secara mendadak. Sehingga, Praka ANG secara tidak sengaja menabrak bagian belakang sepeda motor Sri Dewi.
Keduanya pun terlibat cekcok. Merasa emosi, Praka ANG lalu menendang bagian samping sepeda motor Sri Dewi.
Praka ANG Ditahan
Kekinian Parka ANG sudah ditangkap oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) buntut aksi menendang pemorot wanita di Jatiwarna, Bekasi.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono menyebut ANG ditangkap beberapa jam setelah kejadian. ANG langsung ditahan oleh Puspom.
“Akibat perbuatannya, Praka ANG sudah ditahan dan mendapatkan hukuman disiplin dari atasannya," kata Julius dalam keterangannya, Selasa (25/4/2023).
Baca Juga: ANG, Prajurit TNI AU Penendang Emak-emak di Bekasi Telah Ditahan Pospom
Pihak TNI Angkatan Udara khususnya Detasemen Pertahanan Udara (Denhanud) 471 Pasgat telah mendatangi kediaman Sri Dewi Kemuning, seorang pemotor wanita yang ditendang oleh Praka ANG pada Rabu (25/4/2023) siang.
Dalam kesempatan itu, Komandan Detasemen Pertahanan Udara (Denhanud) 471 Pasgat Letkol Pasgat, Bagus Ajar Pamungkas menyampaikan permintaan maaf secara langsung di kediaman Sri Dewi di kawasan Pondok Rangon, Bekasi.
Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI AU, Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menyampakan Sri Dewi beserta keluarga sudah memaafkan perbuatan Praka ANG.
Namun begitu, pihak TNI AU tetap melakukan tindakan tegas terhadap Praka ANG berupa sanksi disiplin.
"Anggota yang bersangkutan juga sudah diberi sanksi tegas oleh atasannya," ujar Gilang dalam keterangannya.
Berita Terkait
-
Kronologi Prajurit Denhanud 471 Tendang Motor Ibu dan Anak, Bermula dari Rem Mendadak
-
Minta Maaf, TNI AU Datangi Rumah Pemotor Wanita yang Ditendang Praka ANG di Bekasi
-
ANG, Prajurit TNI AU Penendang Emak-emak di Bekasi Telah Ditahan Pospom
-
Nasib Anggota TNI Praka ANG yang Tendang Pemotor Ibu Bonceng Anak
-
Viral! Seorang Anggota TNI Tendang Motor Warga Sipil yang Membonceng Anak Kecil
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
Terkini
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas