Suara.com - Belum lama ini, Presiden Joko Widodo diketahui telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Di dalam aturan baru tersebut, ASN di pemerintah pusat dan daerah hanya bekerja selama 5 hari dalam sepekan, yaitu pada hari Senin sampai dengan Jumat.
Tidak hanya itu saja, di dalam ketentuan tersebut juag disebutkan bahwa jam kerja PNS dalam sepekan hanya 37,5 jam dan jam kerja tersebut di luar jam istirahat, sehingga rata-rata jam kerja per harinya menjadi 7,5 jam saja.
"Jam Kerja instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh)jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat," demikian bunyi Pasal 4 ayat (1).
Kira-kira, apa alasan penerapan jam kerja PNS baru tersebut?
Jam kerja para ASN dimulai serentak pada pukul 07.30 waktu setempat, dan terkait jam istirahat waktunya 60 menit. Sedangkan khusus untuk hari Jumat, jam istirahat berlaku selama 90 menit. Bagi ASN yang bekerja melebihi ketentuan dalam aturan ini, maka akan dihitung sebagai penilaian kinerja pegawai.
"Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai,” demikian tulis Pasal 4 ayat (7).
Perlu diketahui, pada peraturan yang ditandatangani pada 12 April 2023 tersebut, Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja instansi Pemerintah dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau langsung kepada masyarakat.
Bagi unit kerja yang dikecualikan tersebut, hari kerja dan jam kerjanya ditetapkan oleh PPK ataupun pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri PANRB. Satu hal yang menarik dari peraturan ini adalah fleksibel, yang maksudnya adalah fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.
PPK atau pimpinan instansi bisa menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang bisa menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu, yang kemudian akan diatur dengan Peraturan Menteri PANRB. Perpres tidak berlaku bagi anggota TNI-Polri yang bertugas di lingkungan TNI-Polri, pegawai ASN yang ditugaskan di lingkungan TNI-Polri, serta perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan juga pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Adapun Perpres tersebut ditujukan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik di instansi pusat maupun instansi daerah.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
-
Guru Penggerak Diberikan Afirmasi Oleh BKN, Peluang Lulus ASN PPPK 2023 Dijamin Moncer
-
Telat Saat Apel Perdana Pasca Libur Lebaran, ASN di Ponorogo Nekat Terobos Palang Pintu
-
Heboh! BKN Rilis SK Pengangkatan Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes Tahun 2023, Menteri Anas Jelaskan Ini
-
Dinamika Politik Makin Memanas, Gibran Tegaskan ASN Pemkot Solo Tak Terpancing
-
Penuhi Pelayanan Dasar, Dua Honorer Ini Akan Melenggang Mulus Menjadi ASN PPPK Formasi 2023, Catat Segini Quotanya
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
DPRD DKI Restui Pramono Anung Hapus Jejak Proyek Monorel Mangkrak: Jakarta Ingin Indah
-
Terapkan KUHP Baru, Kejagung Akan Minimalisir Hukuman Penjara untuk Kejahatan Ringan
-
Bukan Sekolah Biasa! Ini Dia 6 Fakta Sekolah Rakyat Prabowo
-
Aizzudin Abdurrahman Sudah Diperiksa, KPK Punya Bukti Aliran Dana Kasus Haji ke Petinggi PBNU
-
Pelukan Jokowi-Eggi Sudjana di Solo Akhiri Drama Sengketa Ijazah: Bagaimana Nasib Roy Suryo Cs?
-
Misteri Harta Jurist Tan, Aset 'Tangan Kanan' Nadiem Bakal Dicari Kejagung Meski Buron
-
Bongkar PBB PT Wanatiara Persada, KPK Ungkap Ada Dugaan Aliran Dana Kasus Pajak ke DJP
-
Cekal Bos Djarum, Kejagung Klaim Masih Usut Dugaan Korupsi Manipulasi Pajak
-
Badai PHK Hantam 88 Ribu Pekerja Sepanjang 2025: Jawa Barat dan Jawa Tengah Paling Babak Belur
-
Diteror Usai Kritik Penanganan Bencana Sumatra, Aktivis Greenpeace dan Kreator Konten Lapor Polisi