Suara.com - Polisi meringkus dua pria spesialis pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor yang kerab beraksi di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat. Bahkan satu di antaranya merupakan penjahat kambuhan atau residivis kasus serupa.
Kapolsek Metro Taman Sari, Kompol Adhi Wananda, mengatakan kedua orang ini berinisial MR (22) dan KN (30). Tercatat keduanya telah sembilan kali beraksi di wilayah Taman Sari.
"Pelaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak sembilan kali di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat," kata Adhi Wananda, saat di konfirmasi, Rabu, (26/4/2023).
Adhi menuturkan, peristiwa pencurian ini terungkap saat ada salah seorang korban yang bernama Rahmat Hidayat Musa melaporkan kehilangan sepeda motornya yang saat itu terparkir di depan warung makan, di Jalan Kebon Jeruk XI, Taman Sari pada Kamis (13/4/2023) lalu.
"Korban melapor kepada kami, bahwa kendaraannya telah hilang dicuri,” kata Adhi.
Berbekal rekaman CCTV, petugas dapat mengidentifikasi pelaku. Pelaku kemudian dapat diringkus oleh petugas saat berada di kamar indekosnya, yang berlokasi di wilayah Mangga Besar IV, Taman Sari Jakarta Barat pada Minggu (16/4).
Dari tangan pelaku, petugas menyita beberapa barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan, di antaranya dua buah kunci letter T berserta beberapa anak kunci, dua buah magnet pembuka kunci kontak, dan satu buah kunci kontak.
Selain itu, ada juga sebuah senjata tajam, satu buah kunci pas, dan sebuah tang serba guna.
“Kami juga menyita sebuah botol air mineral dan cangklong kaca bekas pakai narkotika jenis sabu, serta empat buah sepeda motor merk Honda dengan berbagai jenis dan warna,” jelasnya.
Baca Juga: Jual Motor Curian di Medsos Bikin Polisi Pasar Minggu Kerja
Hingga saat ini, lanjut Adhi, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait jaringan komplotan ini.
"Kami masih lakukan pengembang terkait pelaku lainnya," ucapnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, Kompol Roland Olaf Ferdinan mengatakan, salah satu dari dua pelaku ini merupakan residivis kasus serupa.
"MR merupakan residivis kasus serupa,” kata Roland.
Roland juga menyatakan jika kedua pelaku ini merupakan pengguna aktif narkoba jenis sabu. Hal ini lantaran kedua urin pelaku terbukti positif menggunakan sabu.
“Keduanya positif mengkonsumsi narkoba," ucapnya.
Kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Jual Motor Curian di Medsos Bikin Polisi Pasar Minggu Kerja
-
Jual Motor Hasil Curian di Media Sosial, Polisi Tangkap Yaser dan Ardi
-
Gadis yang Viral Diduga Maling Motor Dilepas Lagi Polisi, Warganet Curiga: Lo Cantik jadi Aman
-
Gadis Berparas Cantik yang Viral Ternyata Bukan Pelaku Maling Motor, Ia Terpengaruh Pil Koplo
-
Astaga! Punya Wajah Cantik, Gadis Belia Ini Malah Nekat jadi Maling Motor
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun
-
KPK Ungkap Pengembalian Dana Haji Ilegal! Siapa Saja yang Sudah Mengaku?
-
Piala Dunia Resmi Disiarkan Gratis di TVRI, Mulai Kapan Bisa Ditonton?
-
Lowongan Kerja PLN 1-5 Oktober 2025: Lulusan D3, S1, S2 Semua Jurusan Merapat, Cek Syaratnya di Sini
-
Liput Kasus Keracunan MBG, Jurnalis Malah Dicekik Pekerja SPPG Dapur Umum di Pasar Rebo
-
Musala Ambruk Makan Korban, Netizen Gemas dengan Pernyataan Pengasuh Ponpes Al Khoziny