-
ICW desak pemerintah dan DPR sahkan RUU Perampasan Aset.
-
Aparat hukum dituntut lebih transparan & kejar aset koruptor.
-
Perusahaan swasta & BUMN wajib perkuat sistem whistleblowing.
Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan desakan kepada pemerintah, legislatif, dan aparat penegak hukum (APH) terkait dengan temuannya yang menunjukkan bahwa kinerja APH dalam menangani kasus korupsi sepanjang tahun 2024 menurun drastis.
Staf Divisi Hukum dan Investigasi ICW Zararah Azhim menegaskan bahwa pihaknya mendesak pemerintah dan DPR mengambil langkah konkret dan memperkuat upaya pengawasan atas pengelolaan keuangan negara pada setiap sektor-sektor yang berdasarkan hasil pemantauan laporan ini menjadi titik paling rawan dikorupsi.
“Segera prioritaskan pembentukan produk legislasi yang mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti revisi UU Tipikor yang secara substansi perlu menganut sejumlah ketentuan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC),” kata Zararah di Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).
“Selain itu, DPR dan Pemerintah juga harus segera membahas, mengesahkan, dan mengundangkan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana sebagai upaya untuk memulihkan aset hasil kejahatan korupsi,” tambah dia.
Zararah juga menyoroti soal tingginya jumlah kasus dan jumlah tersangka yang melibatkan lembaga BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta.
Hal itu membuat pihaknya mendesak pemerintah dan DPR untuk mengeluarkan peraturan yang mewajibkan seluruh perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk mengeluarkan peraturan internal yang menerapkan dan memperkuat sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system).
Lebih lanjut, Zararah juga menjelaskan desakan ICW kepada APH yang terdiri dari Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ICW menuntut agar APH mengoptimalkan sistem informasi penanganan perkara secara berkala dan mencantumkan deskripsi perkara yang sedang ditangani secara komprehensif agar memudahkan masyarakat untuk terlibat aktif memantau dan mengevaluasi kinerja APH secara berkala.
“Setiap pimpinan penegak hukum harus segera melakukan evaluasi atas kinerja penyidikan kasus korupsi yang dilakukan oleh penyidik di instansinya dan meningkatkan kapasitas anggotanya secara berkala serta pemerataan kemampuan personilnya di setiap wilayah agar seluruh satuan kerja melakukan penindakan korupsi serta melaporkan kinerja penindakan tersebut ke dalam sistem informasi terbuka yang dapat diakses oleh publik setiap saat,” tutur Zararah.
Baca Juga: Kabar Buruk! ICW Sebut Selama 2024; Kerugian Negara Tembus Rekor Rp279 T, Kinerja Aparat Anjlok
Terakhir, ICW mendesak agar setiap aparat penegak hukum harus lebih aktif mengarusutamakan penggunaan pasal pemulihan aset baik melalui Pasal 18 UU Tipikor maupun Pasal pencucian uang sebagai upaya untuk memulihkan aset hasil tindak pidana korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur