Suara.com - Hasil survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan bahwa tingkat kepuasan masyarakat terhadap kerja Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mencapai 78,5 persen.
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi menjelaskan capaian tersebut menjadi tertinggi dalam kurun waktu 9 tahun terakhir.
"Selama Indikator melakukan survei kepuasan publik atau approval rating Jokowi menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah," kata Burhanuddin Muhtadi saat memaparkan hasil survei bertajuk "Korelasi Antara Approval Rating Presiden dan Dukungan Atas Capres dan Partai Jelang 2024" secara virtual, Minggu (30/4/2023).
Dia menjelaskan, approval rating yang mencapai 78,5 persen menjadi yang tertinggi selama Jokowi menjadi presiden. Menurut dia, survei pertama dimulai pada Januari 2015 menempatkan approval rating Jokowi berada di angka 61,7 persen.
"Selama Jokowi menjadi presiden, inilah (78,5 persen) approval rating tertinggi yang berhasil diraih," ujarnya.
Burhanuddin menilai tingginya approval rating tidak lepas dari kemampuan Jokowi dan para jajarannya dalam mengendalikan inflasi. Dia mengatakan inflasi menjadi tolok ukur tertinggi masyarakat dalam menentukan tingkat kepuasan.
"Keberhasilan Jokowi mengendalikan inflasi terlihat dari apa yang terjadi jelang dan saat Lebaran tahun ini, di mana harga-harga kebutuhan barang pokok relatif terkendali dan stabil. Tidak ada lonjakan yang berarti," katanya.
Dia juga menjelaskan dalam temuan Indikator, alasan lain yang membawa approval rating Jokowi di level tertinggi sepanjang sejarah karena alasan kerap memberikan bantuan kepada masyarakat kecil dengan angka mencapai 40,7 persen.
Survei Indikator Politik dilakukan pada 11-17 April 2023 dengan melakukan wawancara terhadap 1.220 responden dengan tingkat kepercayaan mencapai 95 persen. (Sumber: Antara)
Baca Juga: 78,5 Persen Masyarakat Puas Kinerja Jokowi Berdasarkan Survei
Berita Terkait
-
78,5 Persen Masyarakat Puas Kinerja Jokowi Berdasarkan Survei
-
Bobby Nasution Ajak Anak ke Wahana Hiburan di Mall, Warganet Heran Lihat Ketua Nahyan Rapi
-
Cek Fakta: Prabowo Subianto Sesumbar Siap Mati Hadapi Jokowi, Benarkah?
-
Belum Tentukan Dukungan Capres, Begini Penjelasan Hary Tanoesoedibjo, Usai Bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan
-
Mungkinkan Perindo Akan Berpaling dari Jokowi Soal Dukungan Capres di Pilpres 2024, Ketum Hary Tanoesoedibjo Malah Bilang Ini
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
DPM Perdokjasi Resmi Bekerja Sama dengan 13 Asuransi untuk Perkuat Penilaian Klaim
-
Polisi Selidiki Kasus Begal Viral di Gunung Sahari Meski Korban Belum Melapor
-
Kemkomdigi Beberkan 7 Ancaman Digital yang Bisa Rusak Mental Anak: PP Tunas Hadir Untuk Melindungi
-
Bukti Awal Sudah Kantongi! Polda Metro Jaya Siap Usut Skandal Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI
-
Jarwinn Solar Panel Solusi Listrik Lebih Hemat Di Saat Viral BBM Naik
-
BGN Pastikan Motor Listrik Bakal 'Blusukan' Antar MBG di Seluruh Indonesia
-
Reshuffle Kabinet Makin Dekat? Sekjen Demokrat Tegaskan Nasib Menteri di Tangan Prabowo
-
Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, Bahlil Bakal Jadi Menko? Begini Respons Sekjen Golkar
-
Kronologi Kasus Korupsi Nikel, Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar
-
Terima Penghargaan KWP Award 2026, Rizki Faisal: Jarak Geografis Tak Boleh Halangi Hak Hukum Warga