Suara.com - Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid mengatakan, tidak menutup kemungkinan jika pihaknya bakal menetapkan tersangka baru dalam perkara ujaran kebencian dan ancaman kekerasan melalui elektronik, yang melibatkan Andi Pangerang Hasanuddin kepada warga Muhammadiyah.
"Untuk sementara dari hasil penyelidikan yang kita lakukan tersangka hanya saudara AP (Andi Pangerang Hasanuddin) ini saja. Tapi nanti tidak menutup kemungkinan apabila nanti dalam percakapan itu kita temukan lagi," kata Adi saat di Mabes Polri, Senin (1/5/2023).
Adi mengaku, pihaknya agak sedikit kesulitan dalam menetapkan tersangka lain lantaran sebagian besar postingan ujaran tersebut telah terhapus.
"Karena memang ada beberapa percakapan yang sudah dihapus," katanya.
Dalam hal ini, Adi meminta bantuan kepada netizen Indonesia, yang mengetahui adanya postingan yang mengandung unsur-unsur kebencian dan kekerasan yang dilakukan oleh AP Hasanuddin.
"Mungkin nanti dari teman-teman netizen menemukan lagi ada kata-kata yang mengandung unsur-unsur seperti yang ini, silakan dilaporkan ke kami. Jadi memang ada beberapa yang sudah dihapus oleh dia dalam percakapan tersebut," pintanya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap dan menetapkan tersangka Andi Pangerang Hasanuddin alias AP Hasanuddin terkait kasus ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah. Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, Hasanuddin dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 29 Juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
"Pasal persangkaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (1/5/2023).
Kekinian menurut Ramadhan, AP Hasanuddin masih diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipid Siber) Bareskrim Polri usai tiba pada pukul 21.00 WIB kemarin. Ia digelandang ke Bareskrim Polri usai ditangkap di indekosnya di daerah Jombang, Jawa Timur pada Minggu (30/4/2023).
"Tersangka mendarat di Bandara Soekarno Hatta pukul 21.00 WIB dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," jelas Ramadhan.
Ramadhan menyamapaikan detail daripada kasus tersebut akan diekspose siang hari ini. Pelaksanaannya digelar di lobi Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pukul 11.00 WIB.
Ancaman Pembunuhan
Hasanuddin dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah pada Selasa (25/4/2023) lalu. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah dan tim ketika itu tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 09.30 WIB. Dalam laporannya ia turut menyertakan bukti berupa komentar Hasanuddin di Facebook yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.
"Sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan fitnah, penyebaran ujaran kebencian dan/atau ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah yang dilakukan oleh saudara AP Hasanuddin melalui akun facebook," ungkap Nasrullah.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Ganjar Pranowo Ditolak, Aktivis Muhammadiyah Pro Anies Baswedan
-
Polisi Jelaskan Duduk Perkara Ujaran Kebencian Peneliti BRIN Ke Warga Muhammadiyah Hingga Jadi Tersangka
-
Peneliti BRIN Andi Pangerang yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Jadi Tersangka
-
Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah lewat Medsos Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
-
Profil Andi Pangerang Hasanuddin, Peneliti BRIN Jadi Tersangka Buntut 'Halal Darah Muhammadiyah'
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Bantah Klaim BEM UI, Polda Metro: Sampai Detik Ini Tak Ada Surat Pemberitahuan Demo
-
DEN Temukan Potensi 9 Juta Barel Tangki Minyak Menganggur, Disiapkan untuk Kondisi Krisis
-
'Ada Bukti Transfer Uang'! Pengakuan Saksi dalam Kasus Suap Impor Bea Cukai
-
Jangan Tunggu Rakyat Menjerit! Guru Besar UMY Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Energi Nasional
-
Sita Bom Molotov! Polisi Tangkap 2 Orang Diduga Ingin Tunggangi Demo Mahasiswa di Jakarta
-
Pegawainya Terjaring OTT KPK, Pengawasan Internal BPK Dinilai Gagal Total
-
IKN Tidak Urgent! DPR Diminta Tolak Tambahan Anggaran Rp15,5 Triliun
-
Siasat Penjual Es Teh di Demak Jadi Kedok Edarkan Sabu, Ternyata Residivis dan DPO!
-
Pramono Respons Demo Mahasiswa di HI: Silakan Protes, Jangan Rugikan Publik
-
'BBM Kalian Mahal!' Riuh Klakson Pengendara di Sudirman Dukung Demo Mahasiswa