Suara.com - Peringatan Hari Buruh Internasional jatuh setiap tahunnya pada 1 Mei. Pada peringatan tersebut, para pekerja atau buruh di seluruh dunia menggelar demonstrasi untuk menyampaikan tuntutannya kepada pemerintah setempat.
Demonstrasi tersebut turut menjadi sarana penyampaian kritik maupun saran yang nantinya dapat menjadi kebijakan negara setempat. Tak jarang tuntutan yang dilontarkan oleh para buruh yang berdemo juga mendapatkan respons dari pemerintah hingga lahir sebuah kebijakan.
Berkenaan dengan hal tersebut, berikut kebijakan yang lahir dari aksi buruh di Indonesia.
1. Perlindungan Kecelakaan Kerja
Lahirnya peraturan perundang-undangan yang melindungi buruh dari kecelakaan kerja lahir saat Indonesia belum sepenuhnya merdeka. Namun, Indonesia mengadopsi aturan ini pertama kali dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1947 tentang Kecelakaan Kerja.
2. Jam Kerja 8 Jam Per Hari dan Cuti Haid
Selain itu, ada pula kebijakan yang lahir dari aksi buruh lainnya yakni jam kerja dan cuti haid. Tuntutan ini tercantum pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948 tentang Kerja yang berisi sederet ketentuan untuk melindungi buruh.
Cuti haid bagi perempuan kini masih diberlakukan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ada pula perlindungan lainnya, yakni tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan tentang hak berunding secara kolektif bagi serikat buruh.
Kemudian ada pula penyelesaian perselisihan ke lembaga semi pengadilan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan. Di dalam aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan juga memuat larangan pemutusan hubungan kerja tanpa izin dari negara.
Baca Juga: Peringati May Day, Perwakilan Buruh asal Bandung Barat Aksi di Jakarta
3. Hari Libur Nasional 1 Mei
Kebijakan lain yang muncul di hari buruh, yakni peringatan Hari Buruh Internasional setiap 1 Mei menjadi hari libur nasional. Hari buruh kini menjadi salah satu peringatan yang penting di Indonesia. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menetapkan hari buruh internasional sebagai hari libur nasional.
Adapun kebijakan tunjangan hari raya (THR) yang juga muncul dari aksi hari buruh. Awalnya, THR diterima oleh pamong praja atau pegawai negeri sipil (PNS) saja, tetapi keistimewaan ini dirasa tidak adil.
Akhirnya, buruh yang dipimpin oleh Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) menyampaikan protes. Pihaknya mendesak agar THR pun diterima seluruh pekerja atau buruh di Indonesia.
Meski dikabulkan, awalnya skema THR adalah sebuah pinjaman yang harus dikembalikan. Akhirnya muncul protes lagi dan pada 1961, pemerintah menetapkan buruh yang sudah bekerja minimal 3 bulan dapat mendapat THR satu bulan gaji tetapi tidak wajib bagi perusahaan.
Berita Terkait
-
Peringati May Day, Perwakilan Buruh asal Bandung Barat Aksi di Jakarta
-
May Day Fiesta, Said Iqbal Crowdsurfing di Tengah Massa Partai Buruh
-
Peringatan Mayday : Buruh Soroti Banyaknya Status Pekerja Tidak Permanen di Bali
-
Ribuan Buruh Padati Istora Senayan, Desakkan 6 Tuntutan May Day
-
May Day, Sri Mulyani: Setiap Tetesan Keringat Pekerja adalah Perjuangan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
Project Freedom Trump Dikecam Iran, Disebut Hanya Bikin Timur Tengah Meledak
-
PSI Kecam Aksi Pemukulan ke Bro Ron, Minta Aparat Usut Semua Yang Terlibat
-
Warung Kelontong di Kemayoran Dirusak Anggota TNI Buntut Ogah Bayar Admin QRIS Senilai Rp1.000
-
Calon Siswa Sekolah Rakyat Menangis di Pelukan Seskab Teddy: Saya Mau Sekolah, Pak
-
Sahroni Soroti Profesionalitas Hakim Ad Hoc Usai Terbitnya Perpres Baru
-
Ada Info soal Jual Beli Titik SPPG, KSP Bakal Lakukan Sidak Cegah Potensi Korupsi di Program MBG
-
Dudung Abdurrachman Serang Balik Amien Rais: Tudingan ke Teddy Hoaks dan Fitnah!
-
Jakarta Dikepung Banjir, Pramono Anung Ungkap Penyebabnya Bukan Cuma Hujan Deras
-
Polisi Periksa PT Vinfast Auto hingga Green SM, 36 Saksi Digeber Bongkar Tragedi KRL Bekasi!
-
7 Fakta Kasus Pencabulan di Ponpes Pati, Korban Diduga Capai 50 Santriwati