Suara.com - Peringatan Hari Buruh Internasional jatuh setiap tahunnya pada 1 Mei. Pada peringatan tersebut, para pekerja atau buruh di seluruh dunia menggelar demonstrasi untuk menyampaikan tuntutannya kepada pemerintah setempat.
Demonstrasi tersebut turut menjadi sarana penyampaian kritik maupun saran yang nantinya dapat menjadi kebijakan negara setempat. Tak jarang tuntutan yang dilontarkan oleh para buruh yang berdemo juga mendapatkan respons dari pemerintah hingga lahir sebuah kebijakan.
Berkenaan dengan hal tersebut, berikut kebijakan yang lahir dari aksi buruh di Indonesia.
1. Perlindungan Kecelakaan Kerja
Lahirnya peraturan perundang-undangan yang melindungi buruh dari kecelakaan kerja lahir saat Indonesia belum sepenuhnya merdeka. Namun, Indonesia mengadopsi aturan ini pertama kali dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1947 tentang Kecelakaan Kerja.
2. Jam Kerja 8 Jam Per Hari dan Cuti Haid
Selain itu, ada pula kebijakan yang lahir dari aksi buruh lainnya yakni jam kerja dan cuti haid. Tuntutan ini tercantum pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948 tentang Kerja yang berisi sederet ketentuan untuk melindungi buruh.
Cuti haid bagi perempuan kini masih diberlakukan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ada pula perlindungan lainnya, yakni tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan tentang hak berunding secara kolektif bagi serikat buruh.
Kemudian ada pula penyelesaian perselisihan ke lembaga semi pengadilan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan. Di dalam aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan juga memuat larangan pemutusan hubungan kerja tanpa izin dari negara.
Baca Juga: Peringati May Day, Perwakilan Buruh asal Bandung Barat Aksi di Jakarta
3. Hari Libur Nasional 1 Mei
Kebijakan lain yang muncul di hari buruh, yakni peringatan Hari Buruh Internasional setiap 1 Mei menjadi hari libur nasional. Hari buruh kini menjadi salah satu peringatan yang penting di Indonesia. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menetapkan hari buruh internasional sebagai hari libur nasional.
Adapun kebijakan tunjangan hari raya (THR) yang juga muncul dari aksi hari buruh. Awalnya, THR diterima oleh pamong praja atau pegawai negeri sipil (PNS) saja, tetapi keistimewaan ini dirasa tidak adil.
Akhirnya, buruh yang dipimpin oleh Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) menyampaikan protes. Pihaknya mendesak agar THR pun diterima seluruh pekerja atau buruh di Indonesia.
Meski dikabulkan, awalnya skema THR adalah sebuah pinjaman yang harus dikembalikan. Akhirnya muncul protes lagi dan pada 1961, pemerintah menetapkan buruh yang sudah bekerja minimal 3 bulan dapat mendapat THR satu bulan gaji tetapi tidak wajib bagi perusahaan.
Berita Terkait
-
Peringati May Day, Perwakilan Buruh asal Bandung Barat Aksi di Jakarta
-
May Day Fiesta, Said Iqbal Crowdsurfing di Tengah Massa Partai Buruh
-
Peringatan Mayday : Buruh Soroti Banyaknya Status Pekerja Tidak Permanen di Bali
-
Ribuan Buruh Padati Istora Senayan, Desakkan 6 Tuntutan May Day
-
May Day, Sri Mulyani: Setiap Tetesan Keringat Pekerja adalah Perjuangan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Kronologi Habib Bahar Jadi Tersangka: Dijerat Pasal Berlapis, Dijadwalkan Diperiksa 4 Februari
-
Berawal dari Ingin Salaman, Anggota Banser Diduga Dikeroyok: Habib Bahar Kini Resmi Jadi Tersangka
-
Teriakan Histeris di Sungai Tamiang: 7 Taruna Akpol Selamatkan Remaja yang Hanyut di Aceh
-
Industri Kesehatan 2026: Ketika Kualitas Jadi Satu-Satunya Alasan Pasien Untuk Bertahan
-
Dua Hari, Lima Bencana Beruntun: BNPB Catat Longsor hingga Karhutla di Sejumlah Daerah
-
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza