Suara.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda karena diduga memprovokasi pengibaran bendera Republik Maluku Selatan (RMS).
"Sebenarnya deportasi harus dilaksanakan pada tiga hari lalu, namun ada kendala tiket yang bersangkutan dari Jakarta ke Belanda dengan harga sekitar Rp 20 juta sehingga secara kemanusiaan penyidik melakukan penahanan di ruang Ditensi Imigrasi Kelas I TPI Ambon," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon Abduraab Ely di Ambon, Senin (1/5/2023).
Karena WNA tersebut baru akan diberangkatkan dari Jakarta ke Belanda pada 4 Mei 2023 maka saat ini pihaknya melakukan proses tindakan deportasi.
"Warga negara Belanda tersebut atas nama GA pada hari ini diberangkatkan ke Jakarta dengan pesawat Garuda dan dikawal dua petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon," kata dia.
Ia menilai jika WNA tersebut berlama-lama di sini dikhawatirkan terjadi hal yang tidak terduga, sehingga pihaknya memutuskan melakukan deportasi hari ini.
Ely menyampaikan sebelum mendeportasi pihaknya mendapat laporan warga negara asing berkebangsaan Belanda tersebut diduga memprovokasi pengibaran bendera RMS di Desa Aboru, Kabupaten Maluku Tengah.
"Informasi ini kami peroleh dari Kapolda Maluku melalui Kapolres Pulau Ambon dan PP Lease bahwa telah terjadi provokasi, pawai dan berkibarnya bendera RMS di Desa Aboru yang melibatkan warga negara asing berkebangsaan Belanda atas nama GA," kata dia
Ia menceritakan kronologis kejadian pada Selasa, 25 April 2023, ketika Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon mendapat informasi dari Intel Polda Maluku akan ada penangkapan terhadap orang asing terduga anggota RMS di Bandara Internasional Pattimura Ambon.
Didapatkan informasi bahwa orang asing tersebut akan berangkat keluar Ambon menaiki pesawat pada Rabu 26 April 2023.
Baca Juga: TNI: Penanganan Separatis Papua Gagal Sejak Era Soeharto, Saatnya Siaga Tempur
Pada Rabu, 26 April 2023 didapatkan informasi dari Intel Polda Maluku keberadaan orang asing tersebut hilang dari pantauan GPS dari telepon selularnya, sehingga Intel Polda Maluku berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon untuk melakukan pengawasan keberangkatan yang bersangkutan.
Pukul 10.00 WIT, Tim Intelijen, dan penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon melakukan kegiatan pengawasan terhadap orang asing terduga anggota RMS bersama dengan Intel Polda Maluku, Intel Lanud Pattimura Ambon dan Polsek Bandara Pattimura dengan mengecek manifest keberangkatan penumpang yang akan berangkat dari Ambon melalui Bandara Internasional Pattimura.
Pada Kamis, 27 April 2023, Kepala Kantor Imigrasi mendapat informasi dari Intel Polda Maluku bahwa telah ditemukan lokasi keberadaan orang asing yang diduga simpatisan RMS bertempat di kediaman keluarganya di Kelurahan Waihoka, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Akhirnya Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi bergabung dengan tim dari Intel Polda Maluku untuk melakukan pengamanan dan menemui keluarga orang asing yang diduga simpatisan RMS beserta dengan istrinya.
Adapun nama yang bersangkutan adalah GA pemegang paspor nomor NXF871DCO. Kemudian istri dari orang asing tersebut bernama MST pemegang paspor nomor NS1LLD3D9. Keduanya datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan menggunakan visa on arrival.
Pukul 09.00 WIT, tim membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan guna mendalami dan meminta keterangan terkait kegiatan yang dilaksanakan di Aboru.
Berita Terkait
-
Ruud Gullit Sebut Pemain Ini Salah Gabung ke MU, Hengkang ke Serie A Jadi Solusi
-
Media Belanda Sebut Dinamika Karier Mees Hilgers 'Di Luar Nalar'
-
Pemain Belanda yang Pernah Berlaga di Indonesia Bilang Sepak Bola Indonesia Banyak Kekurangan
-
Rapor Terbaru Pemain Timnas Indonesia di Belanda: Mauro Zijlstra Terbaik, Sisanya Turun
-
Dipecat PSSI, Patrick Kluivert Dirumorkan Jadi Pelatih Ajax
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Resmi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dkk Dijerat Pasal Ini!
-
Roy Suryo dkk Resmi Tersangka, Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dibagi 2 Klaster, Mengapa?
-
Parah! Jika JK Saja Jadi Korban, Bagaimana Rakyat Kecil? DPR Soroti Mafia Tanah di Kasus Jusuf Kalla
-
Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Termasuk Roy Suryo dan dr. Tifa
-
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau, CCTV Disita!
-
Justru Setuju, Jokowi Santai Usulan Gelar Pahlawan Soeharto Tuai Protes: Pro-Kontra Biasa
-
Jawab Tantangan Krisis Iklim, Indonesia Gandeng The Royal Foundation di Rio 2025
-
Anggur Hijau Terkontaminasi Sianida Terdeteksi di Menu MBG, DPR Soroti Pengawasan Impor Pangan
-
KPK Ungkap Alasan Sekdis PUPR Riau Tak Berstatus Tersangka Meski Jadi Pengepul Uang Pemerasan
-
Belum Tahan Satori dan Hergun Tersangka Kasus CSR BI-OJK, Begini Ancaman Boyamin MAKI ke KPK