Suara.com - Dugaan kasus korupsi pembangunan infrastruktur yang menyeret eks Gubernur Papua, Lukas Enembe kini tengah memasuki babak baru.
Adapun Lukas kini harus gigit jari sebab hakim menolak praperadilan yang ia ajukan sebelumnya. Lukas sempat mengajukan gugatan praperadilan lantaran dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," bunyi keputusan hakim tunggal Hendra Utamadi PN Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2033).
Gugatan tersebut telah teregistrasi di PN Jakarta dengan nomor 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Lukas melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan atas tiga dalih, yakni adanya pelanggaran HAM, kondisi kesehatan Lukas yang urung kunjung sembuh dari penyakit beratnya, hingga penyidik dinilai menahan orang yang sakit.
Kuasa hukum Lukas juga menilai langkah dirinya ditetapkan menjadi tersangka bertentangan dengan prosedur yang benar dalam pelaksanaan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).
Lebih lanjut dijelaskan bahwa KPK dinilai cacat prosedur terutama saat menulis surat perintah penyelidikan yang isinya berbeda dengan isi pasal yang diterapkan dalam menetapkan tersangka terhadap Lukas Enembe.
Pengacara Lukas juga turut mengungkit bahwa sosok eks Gubernur Papua tersebut mengidap penyakit yang kronis dan berbahaya.
KPK tetapkan pengacara Lukas jadi tersangka: Dinilai halangi pengadilan
Baca Juga: Kandas, Gugatan Praperadilan Lukas Enembe Ditolak Hakim PN Jaksel
Bak sudah jatuh tertimpa tangga, Lukas juga harus merelakan pengacaranya ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
KPK hingga kini urung merilis identitas lengkap sosok pengacara tersebut, namun diketahui bahwa ia berinisial R.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Gedung KPK, Rabu (3/5/2023) mengungkap pihaknya telah meningkatkan proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi yang dikomandoi oleh Lukas Enembe.
Pengacara tersebut dinilai menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka Lukas Enembe.
Lebih lanjut, KPK menilai R tidak bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK. Ali juga menduga bahwa R sengaja memberikan nasihat hukum kepada Lukas Enembe agar berlaku tidak kooperatif terhadap para penyidik dan pengadilan.
Pengacara Lukas sempat dicekal KPK
Berita Terkait
-
Kandas, Gugatan Praperadilan Lukas Enembe Ditolak Hakim PN Jaksel
-
Daftar Hitam 8 Perwira Polisi Terlibat Kasus Korupsi Selain AKBP Bambang Kayun, Ada Para Jenderal!
-
Bongkar Modus Kejahatan Rafael Alun, KPK: Dia Samarkan Transaksi Jual Beli Rumah
-
CEK FAKTA: Rumah Kadinkes Lampung Disita KPK Setelah Gaya Hidup Mewah Jadi Sorotan
-
Polda Sumut Bongkar 'Harta Tak Wajar' Achiruddin dengan Pasal Berlapis: TPPU, Korupsi dan UU Migas
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
KPK Tangkap Tangan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Anggota DPRD Ikut Terseret?
-
Bobby Nasution Jelaskan Tidak Ada Pemangkasan Anggaran Bencana Ratusan Miliar
-
Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Sumatera Bertambah Jadi 969 Jiwa
-
Digelar Terpisah, Korban Ilegal Akses Mirae Asset Protes Minta OJK Mediasi Ulang
-
Respons Ide 'Patungan Beli Hutan', DPR Sebut Itu 'Alarm' Bagi Pemerintah Supaya Evaluasi Kebijakan
-
Tinjau Lokasi Banjir Aceh, Menteri Ekraf Terima Keluhan Sanitasi Buruk yang 'Hantui' Pengungsi
-
Mensos Sebut Penggalang Donasi Tanpa Izin Terancam Sanksi Rp10 Ribu: Warisan UU Tahun 60-an
-
Komisi Reformasi Pertimbangkan Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Persetujuan DPR
-
Ironi Hakordia, Silfester Matutina Si Manusia Kebal Hukum?
-
Mensos Sebut Donasi Bencana Boleh Disalurkan Dulu, Izin dan Laporan Menyusul