Suara.com - Dugaan kasus korupsi pembangunan infrastruktur yang menyeret eks Gubernur Papua, Lukas Enembe kini tengah memasuki babak baru.
Adapun Lukas kini harus gigit jari sebab hakim menolak praperadilan yang ia ajukan sebelumnya. Lukas sempat mengajukan gugatan praperadilan lantaran dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," bunyi keputusan hakim tunggal Hendra Utamadi PN Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2033).
Gugatan tersebut telah teregistrasi di PN Jakarta dengan nomor 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Lukas melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan atas tiga dalih, yakni adanya pelanggaran HAM, kondisi kesehatan Lukas yang urung kunjung sembuh dari penyakit beratnya, hingga penyidik dinilai menahan orang yang sakit.
Kuasa hukum Lukas juga menilai langkah dirinya ditetapkan menjadi tersangka bertentangan dengan prosedur yang benar dalam pelaksanaan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).
Lebih lanjut dijelaskan bahwa KPK dinilai cacat prosedur terutama saat menulis surat perintah penyelidikan yang isinya berbeda dengan isi pasal yang diterapkan dalam menetapkan tersangka terhadap Lukas Enembe.
Pengacara Lukas juga turut mengungkit bahwa sosok eks Gubernur Papua tersebut mengidap penyakit yang kronis dan berbahaya.
KPK tetapkan pengacara Lukas jadi tersangka: Dinilai halangi pengadilan
Baca Juga: Kandas, Gugatan Praperadilan Lukas Enembe Ditolak Hakim PN Jaksel
Bak sudah jatuh tertimpa tangga, Lukas juga harus merelakan pengacaranya ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
KPK hingga kini urung merilis identitas lengkap sosok pengacara tersebut, namun diketahui bahwa ia berinisial R.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Gedung KPK, Rabu (3/5/2023) mengungkap pihaknya telah meningkatkan proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi yang dikomandoi oleh Lukas Enembe.
Pengacara tersebut dinilai menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka Lukas Enembe.
Lebih lanjut, KPK menilai R tidak bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK. Ali juga menduga bahwa R sengaja memberikan nasihat hukum kepada Lukas Enembe agar berlaku tidak kooperatif terhadap para penyidik dan pengadilan.
Pengacara Lukas sempat dicekal KPK
Sebelumnya, KPK sempat berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencekal pengacara Lukas bernama Stefanus Roy Rening agar tidak kabur ke luar negeri.
Roy dicekal selama enam bulan ke depan, per 12 April hingga 12 Oktober 2023, sebagaimana yang diungkap oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Kandas, Gugatan Praperadilan Lukas Enembe Ditolak Hakim PN Jaksel
-
Daftar Hitam 8 Perwira Polisi Terlibat Kasus Korupsi Selain AKBP Bambang Kayun, Ada Para Jenderal!
-
Bongkar Modus Kejahatan Rafael Alun, KPK: Dia Samarkan Transaksi Jual Beli Rumah
-
CEK FAKTA: Rumah Kadinkes Lampung Disita KPK Setelah Gaya Hidup Mewah Jadi Sorotan
-
Polda Sumut Bongkar 'Harta Tak Wajar' Achiruddin dengan Pasal Berlapis: TPPU, Korupsi dan UU Migas
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim