Suara.com - Dugaan kasus korupsi pembangunan infrastruktur yang menyeret eks Gubernur Papua, Lukas Enembe kini tengah memasuki babak baru.
Adapun Lukas kini harus gigit jari sebab hakim menolak praperadilan yang ia ajukan sebelumnya. Lukas sempat mengajukan gugatan praperadilan lantaran dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," bunyi keputusan hakim tunggal Hendra Utamadi PN Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2033).
Gugatan tersebut telah teregistrasi di PN Jakarta dengan nomor 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Lukas melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan atas tiga dalih, yakni adanya pelanggaran HAM, kondisi kesehatan Lukas yang urung kunjung sembuh dari penyakit beratnya, hingga penyidik dinilai menahan orang yang sakit.
Kuasa hukum Lukas juga menilai langkah dirinya ditetapkan menjadi tersangka bertentangan dengan prosedur yang benar dalam pelaksanaan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).
Lebih lanjut dijelaskan bahwa KPK dinilai cacat prosedur terutama saat menulis surat perintah penyelidikan yang isinya berbeda dengan isi pasal yang diterapkan dalam menetapkan tersangka terhadap Lukas Enembe.
Pengacara Lukas juga turut mengungkit bahwa sosok eks Gubernur Papua tersebut mengidap penyakit yang kronis dan berbahaya.
KPK tetapkan pengacara Lukas jadi tersangka: Dinilai halangi pengadilan
Baca Juga: Kandas, Gugatan Praperadilan Lukas Enembe Ditolak Hakim PN Jaksel
Bak sudah jatuh tertimpa tangga, Lukas juga harus merelakan pengacaranya ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
KPK hingga kini urung merilis identitas lengkap sosok pengacara tersebut, namun diketahui bahwa ia berinisial R.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Gedung KPK, Rabu (3/5/2023) mengungkap pihaknya telah meningkatkan proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi yang dikomandoi oleh Lukas Enembe.
Pengacara tersebut dinilai menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka Lukas Enembe.
Lebih lanjut, KPK menilai R tidak bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK. Ali juga menduga bahwa R sengaja memberikan nasihat hukum kepada Lukas Enembe agar berlaku tidak kooperatif terhadap para penyidik dan pengadilan.
Pengacara Lukas sempat dicekal KPK
Berita Terkait
-
Kandas, Gugatan Praperadilan Lukas Enembe Ditolak Hakim PN Jaksel
-
Daftar Hitam 8 Perwira Polisi Terlibat Kasus Korupsi Selain AKBP Bambang Kayun, Ada Para Jenderal!
-
Bongkar Modus Kejahatan Rafael Alun, KPK: Dia Samarkan Transaksi Jual Beli Rumah
-
CEK FAKTA: Rumah Kadinkes Lampung Disita KPK Setelah Gaya Hidup Mewah Jadi Sorotan
-
Polda Sumut Bongkar 'Harta Tak Wajar' Achiruddin dengan Pasal Berlapis: TPPU, Korupsi dan UU Migas
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
Terkini
-
Lahan Kuburan Menipis, Ini Alasan Pramono 'Sulap' Pemakaman Era COVID-19 di Rorotan jadi TPU
-
Penting Buat Peserta Jakarta Running Festival 2025! Ini 9 Titik Parkir di Sekitar GBK yang Disiapkan
-
KPK Ungkap Ada Pengkondisian Mesin EDC dalam Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
-
Geledah Kantor Bea Cukai, Kejagung Ogah Beberkan Detail Kasusnya, Mengapa?
-
Setelah Pembalap, KPK Panggil Anak Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan, Tapi Mangkir...
-
BGN Proses Internal Kepala SPPG di Bekasi yang Lecehkan dan Aniaya Staf, Segera Dinonaktifkan
-
Lebih Inklusif, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Transformasi Sistem Pensiun Nasional di Era Digital
-
Cara Ambil Bansos Rp900 Ribu di Kantor Pos, Bisa Diwakilkan Asal Bawa KTP dan KK
-
Soal Mikroplastik di Hujan Jakarta, BMKG: Bisa Terbawa dari Wilayah Lain
-
Pakar Pendidikan: Bahasa Portugis Lebih Tepat Jadi Ekstrakurikuler, Bukan Mata Pelajaran Wajib