Suara.com - AKBP Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Tindak pidana suap tersebut mencapai nilai Rp 56 miliar.
Mantan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri itu juga menerima suap dalam bentuk lain. Bambang diduga menerima suap dalam bentuk mobil mewah dari tersangka HW dan ES.
Suap tersebut untuk pemalsuan surat atas perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM). Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyampaikan sebanyak Rp12,7 miliar aset di sita.
“Nilai aset sekitar Rp 12, 7 miliar,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada media pada Rabu (3/5/2023).
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut jejak kasus gratifikasi AKBP Bambang Kayun hingga aset Rp12,7 miliar disita.
Pada 2016, ES dan HW dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT ACM. Firli Bahuri selaku Ketua KPK menyatakan ES dan HW memperoleh rekomendasi dari seseorang yang kemudian dikenalkan kepada Bambang Kayun untuk mengkonsultasikan perkara tersebut.
Akhirnya, ketiga orang tersebut bertemu di hotel pada Mei 2016. Pasca mengetahui perkara tersebut, Bambang bersedia membantu tetapi dengan adanya kesepakatan berupa pemberian uang.
"Sebagai tindak lanjutnya, sekitar Mei 2016 bertempat di salah satu hotel di Jakarta dilakukan pertemuan antara ES dan HW dengan tersangka BK," terang Firli.
Bambang memberi saran berupa pengajuan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan atas penyimpangan penanganan perkara. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.
Baca Juga: Daftar Hitam 8 Perwira Polisi Terlibat Kasus Korupsi Selain AKBP Bambang Kayun, Ada Para Jenderal!
"Tersangka BK lalu memberikan saran, di antaranya untuk mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan terkait adanya penyimpangan penanganan perkara yang ditujukan kepada Kepala Divisi Hukum Mabes Polri," tambah Firli.
Selanjutnya, Bambang Kayun ditunjuk sebagai salah satu anggota untuk memverifikasi surat tersebut dan meminta klarifikasi ke Bareskrim Polri pada Oktober 2016. Namun kemudian ES dan HW ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dan Bambang menyarankan agar keduanya mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saat memberikan sarat, Bambang menerima dana sebesar Rp5 miliar. Firli mengatakan uang itu diberikan dengan cara transfer bank rekening salah satu sosok kepercayaan Bambang.
Selama proses praperadilan, Bambang diduga membocorkan hasil rapat Divisi Hukum polri agar dapat menjadi isi gugatan ES dan HW. Hal ini pun membuat Majelis Hakim mengabulkan gugatan dan menetapkan ES dan HW tidak sah sebagai tersangka.
Bambang pun menerima mobil mewah dari ES dan HW atas putusan tersebut. Model dan jenisnya bahkan ditentukan sendiri oleh tersangka.
Lima tahun kemudian, kasus perebutan hak ahli waris PT ACM kembali muncul. ES dan HW ditetapkan sebagai tersangka dan keduanya menemui Bambang kembali dengan uang Rp1 miliar.
Berita Terkait
-
Daftar Hitam 8 Perwira Polisi Terlibat Kasus Korupsi Selain AKBP Bambang Kayun, Ada Para Jenderal!
-
KPK Serahkan Berkas Penyidikan ke Jaksa, Tersangka Dugaan Suap AKBP Bambang Kayun Segera Disidang
-
Buronan Kasus Bambang Kayun Diduga Kabur ke Luar Negeri, Polri Terbitkan Red Notice Atas Nama Emilya Said dan Herwansyah
-
Cari Tahu Keberadaan Dua Terduga Penyuap AKBP Bambang Kayun, Ibu Rumah Tangga Ikut Kena Periksa KPK
-
ICW: Kasus Suap AKBP Bambang Kayun Harus Jadi Momentum Kapolri Bersih-Bersih
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
Terkini
-
BNI Perkuat Inklusi Keuangan dan Transaksi Digital Lewat FinExpo 2025
-
Prabowo Ungkap Kartel Narkoba Kini Pakai Kapal Selam, Minta Polisi Jadi 'Mata dan Telinga Rakyat'
-
Warga Karangasem Demak Senyum Bahagia Menyambut Terang Baru di HLN ke-80
-
Tangan Diikat saat Dilimpahkan ke Kejaksaan, Delpedro: Semakin Ditekan, Semakin Melawan!
-
Prabowo: Saya Nonton Podcast Tiap Malam, Masa Saya Dibilang Otoriter?
-
Koalisi Sipil Tolak Soeharto Dapat Gelar Pahlawan, Sebut Pemerintah Abaikan Korban Pelanggaran HAM
-
Kontroversi Utang Whoosh: Projo Dorong Lanjut ke Surabaya, Ungkit Ekonomi Jawa 3 Kali Lipat
-
Prabowo Dukung Penuh Polri Tanam Jagung: Langkah Berani Lawan Krisis atau Salah Fokus?
-
Skandal Suap Vonis Lepas CPO: Panitera Dituntut 12 Tahun, Ungkap Peran Penghubung Rp60 Miliar!
-
DPR Sibuk! 2 RUU Siap Ubah Wajah Indonesia: Single ID Number dan Revisi Sistem Pemilu