Suara.com - AKBP Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Tindak pidana suap tersebut mencapai nilai Rp 56 miliar.
Mantan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri itu juga menerima suap dalam bentuk lain. Bambang diduga menerima suap dalam bentuk mobil mewah dari tersangka HW dan ES.
Suap tersebut untuk pemalsuan surat atas perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM). Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyampaikan sebanyak Rp12,7 miliar aset di sita.
“Nilai aset sekitar Rp 12, 7 miliar,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada media pada Rabu (3/5/2023).
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut jejak kasus gratifikasi AKBP Bambang Kayun hingga aset Rp12,7 miliar disita.
Pada 2016, ES dan HW dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT ACM. Firli Bahuri selaku Ketua KPK menyatakan ES dan HW memperoleh rekomendasi dari seseorang yang kemudian dikenalkan kepada Bambang Kayun untuk mengkonsultasikan perkara tersebut.
Akhirnya, ketiga orang tersebut bertemu di hotel pada Mei 2016. Pasca mengetahui perkara tersebut, Bambang bersedia membantu tetapi dengan adanya kesepakatan berupa pemberian uang.
"Sebagai tindak lanjutnya, sekitar Mei 2016 bertempat di salah satu hotel di Jakarta dilakukan pertemuan antara ES dan HW dengan tersangka BK," terang Firli.
Bambang memberi saran berupa pengajuan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan atas penyimpangan penanganan perkara. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.
Baca Juga: Daftar Hitam 8 Perwira Polisi Terlibat Kasus Korupsi Selain AKBP Bambang Kayun, Ada Para Jenderal!
"Tersangka BK lalu memberikan saran, di antaranya untuk mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan terkait adanya penyimpangan penanganan perkara yang ditujukan kepada Kepala Divisi Hukum Mabes Polri," tambah Firli.
Selanjutnya, Bambang Kayun ditunjuk sebagai salah satu anggota untuk memverifikasi surat tersebut dan meminta klarifikasi ke Bareskrim Polri pada Oktober 2016. Namun kemudian ES dan HW ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dan Bambang menyarankan agar keduanya mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saat memberikan sarat, Bambang menerima dana sebesar Rp5 miliar. Firli mengatakan uang itu diberikan dengan cara transfer bank rekening salah satu sosok kepercayaan Bambang.
Selama proses praperadilan, Bambang diduga membocorkan hasil rapat Divisi Hukum polri agar dapat menjadi isi gugatan ES dan HW. Hal ini pun membuat Majelis Hakim mengabulkan gugatan dan menetapkan ES dan HW tidak sah sebagai tersangka.
Bambang pun menerima mobil mewah dari ES dan HW atas putusan tersebut. Model dan jenisnya bahkan ditentukan sendiri oleh tersangka.
Lima tahun kemudian, kasus perebutan hak ahli waris PT ACM kembali muncul. ES dan HW ditetapkan sebagai tersangka dan keduanya menemui Bambang kembali dengan uang Rp1 miliar.
Berita Terkait
-
Daftar Hitam 8 Perwira Polisi Terlibat Kasus Korupsi Selain AKBP Bambang Kayun, Ada Para Jenderal!
-
KPK Serahkan Berkas Penyidikan ke Jaksa, Tersangka Dugaan Suap AKBP Bambang Kayun Segera Disidang
-
Buronan Kasus Bambang Kayun Diduga Kabur ke Luar Negeri, Polri Terbitkan Red Notice Atas Nama Emilya Said dan Herwansyah
-
Cari Tahu Keberadaan Dua Terduga Penyuap AKBP Bambang Kayun, Ibu Rumah Tangga Ikut Kena Periksa KPK
-
ICW: Kasus Suap AKBP Bambang Kayun Harus Jadi Momentum Kapolri Bersih-Bersih
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi