Saat upaya melarikan diri tersebut, kendaraan korban terjatuh. Saat itu, para tersangka langsung menyerang korban demgan beringas.
"Kelompok tersangka melakukan penyerangan dengan cara melindas korban, kemudian membacok korban menggunakan sejata tajam berupa celurit yang sudah dibawa," jelas Syahduddi.
Akibatnya, satu korban bernama Muhammad Syamil Gusrian meninggal dit empat, akibat luka di sekujur tubuhnya. Sementara, korban lainnya Azriel Gusti Pasha mengalami luka dibagian kepala dan masih dapat selamat.
Dari tangan para pelaku petugas menyita barang bukti berupa celurit, dan satu unit motor Yamaha Lexi berkelir merah yang digunakan pelaku dalam aksinya.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Remaja di Palmerah Tewas usai Ditabrak hingga Dibacok, 3 Pembunuh Gusrian Tertangkap!
-
Inilah Tampang Tiga Pemuda Mabuk yang Berani Keroyok Polisi Hingga Lebam di Mata Kiri
-
Duduk Perkara Debt Collector dan Warga di Tangsel Diciduk Polisi, Kini Sama-sama Jadi Tersangka
-
Pura-pura Ngamen Saat Jam Macet, Empat Pria Diciduk Polisi Saat Malak di Pintu Tol Tomang
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu