Suara.com - Pengacara terdakwa anak AG (15), Mangatta Toding Allo, menyebut kliennya tidak sedang merokok dan menyaksikan dengan santai saat David Ozora dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo.
Keterangan itu disampaikan Mangatta dalam jumpa pers yang digelar pada Kamis (4/5/2023). Dia membantah mengenai narasi yang selama ini beredar di publik.
Dalam kesempatan itu Mangatta memutar rekaman CCTV detik-detik David dihajar oleh Mario, anak mantan pejabat pajak. Mangatta sekaligus membantah pernyataan hakim tunggal yang menyebut AG dengan santai merokok melihat David dianiaya.
“Dia (AG) tidak pernah merokok dihadapan atau menghadap atau bahasa hakim enjoy melihat kejadian itu (penganiayaan)," ujar Mangatta dalam konferensi pers.
Dalam rekaman CCTV yang diputar, tampak AG menyulut rokok sebelum David dianiaya Mario. AG terus merokok sampai momen David diperintah push up dan sikap tobat oleh Mario.
Pada saat David dianiaya Mario, Mangatta menyebut mantan pacar Mario Dandy itu justru menjauh ke bagian samping mobil. Dalam rekaman CCTV, AG terlihat sedang merokok membelakangi Mario dan Shane Lukas.
"Gerak-gerik AG langsung mengarah ke samping dan tidak melihat D yang sedang diperpelonco oleh MDS,” tutur Mangatta.
Lebih lanjut, Mangatta memaparkan hal itu juga memperkuat pendapat ahli forensik, Reza Indragiri yang dihadirkan dalam persidangan AG. Di mana, Reza berpandangan bahwa merokok tidak harus dilakukan ketika sedang santai.
“Mas Reza Indragiri (Ahli forensik), dia bilang merokok itu bukan karena enjoy saja. Kita stress ya merokok. Jadi posisi saat merokok ini, Mas Reza Indragiri meyakini, melihat, bahwa ada potensi AG ini stres,” ujar Mangatta.
Baca Juga: Waduh, Berkas Perkara Mario Belum Lengkap padahal Waktu Penyidikan Sudah Selesai, Ada Apa?
Akan Ajukan Kasasi
Sebelumnya, terdakwa anak AG (15), berencana mengajukan kasasi atas vonis 3,5 tahun penjara di Lembaga Penyelanggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Hal itu disampaikan oleh pengacara AG, Mangatta Toding Allo.
"Kami sudah dapat persetujuan pihak keluarga untuk Kasasi," kata Mangatta dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).
Mangatta menyampaikan upaya kasasi bakal diajukan ke Mahkamah Agung (MA) pekan depan. Setelah itu, Mangatta menyebut pihaknya bakal mengirim memori banding yang juga sudah disidangkan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Rencana kami akan menyampaikan pernyataan kasasi dulu di minggu depan. Baru kemudian memori bandingnya akan kami serahkan beberapa hari kemudian," ungkap Mangatta.
"Minggu depan batas akhirnya tanggal 11 Mei (2023), kami sudah tanya ke PN untuk pernyataan. Terus untuk memori kasasinya maksimal di tanggal 25 Mei," sambungnya.
Berita Terkait
-
Setelah Banding Pupus, AG Bakal Ajukan Kasasi Melawan Vonis 3,5 Tahun Penjara
-
Jonathan Latumahina Ungkap Dirinya Bolak-Balik Diajak Damai oleh Orang Suruhan Rafael Alun
-
Jabatan AKBP Achiruddin Dicopot, Akun Pembongkar Kasus Dugaan Penganiayaan Aditya Hasibuan Dapat Ancaman Serius?
-
Polisi Bekuk 3 Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palmerah, Korban Dibacok dan Dilindas Motor
-
Waduh, Berkas Perkara Mario Belum Lengkap padahal Waktu Penyidikan Sudah Selesai, Ada Apa?
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta