Ramai sebuah video sampai viral di media sosial yang mempertontonkan dua bus TNI Angkatan Laut (AL) menerobos perlintasan kereta api (KA) di Malang, Jawa Timur. Diketahui, bus tersebut merupakan kepunyaan dari Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V Surabaya.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Lantamal V Letkol Agus Setiawan, ia menyebut bahwa dua bus tersebut berisikan 40 orang penumpang yang merupakan calon siswa TNI AL.
Agus juga menerangkan kronologi kejadian, ia mengatakan awalnya dua bus tersebut berangkat dari Mako Lantamal V hendak pergi ke Juanda untuk menjemput calon siswa.
Pada saat bus tersebut tiba di Jalan Kolonel Sugiono, Malang, tepatnya di Pos JPL 78, dua bus milik TNI AL tersebut sempat terhenti dikarenakan diketahui ada kereta pengangkut BBM yang melintas.
Setelah kereta yang tersebut melintas, Agus mengatakan di depan bus mereka ada dua sepeda motor yang menerobos, sayangnya dua bus TNI AL juga malah ikut menerobos.
Agus menambahkan bahwa perlintasan tersebut tak disertai dengan palang pintu yang lengkap. Satu sisi di bagian sisi timur tempat bus TNI AL masuk, perlintasan tersebut tidak dipasang palang pintu, sementara di sisi lainnya ada palang pintu tetapi tidak menutup dengan sempurna.
Lantas, seperti apakah aturan kendaraan melewati perlintasan kereta api tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Melansir dari laman resmi dinas perhubungan, pemerintah telah menyusun peraturan perundangan terkait dengan keselamatan melewati palang pintu perlintasan kereta api. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni pada Pasal 114.
Adapun bunyi dalam pasal 114 tersebut yakni:
Baca Juga: 5 Fakta Bus TNI AL Nekat Terobos Lintasan KA di Malang: Nyaris Tertabrak Kereta
Pada perlintasan kereta api yang sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan harus untuk:
a. Berhenti pada saat sinyal sudah menyala, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. Mendahulukan kereta api; dan
c. Memberikan hak utama pada kendaraan yang sudah lebih dahulu melintasi rel.
Lebih lanjut, dijelaskan juga terkait dengan sanksi untuk pengendara yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 296, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Adapun sanksi untuk para pelanggar yang menorobos perlintasan kereta api dengan sengaja dan melanggar aturan yang telah disebutkan, maka akan disanksi penjara paling lama tiga bulan atau harus membayar denda paling banyak sebesar Rp 750.000.000.
Berita Terkait
-
5 Fakta Bus TNI AL Nekat Terobos Lintasan KA di Malang: Nyaris Tertabrak Kereta
-
Dua Sopir Bus Lantamal V Surabaya yang Terobos Perlintasan KA di Malang Diperiksa Denpomal
-
Halte Transjakarta Bundaran HI Bocor Parah, Politisi PDIP: yang Dibanggakan Anies Ternyata Banyak Masalah
-
Viral Dua Bus Milik TNI AL Terobos Palang Pintu Kereta Api di Malang, Warganet: Lupa Aturan Lalulintas di Darat Pak?
-
Viral Dua Bus Milik TNI AL Terobos Palang Pintu Kereta Api di Malang, Warganet: Lupa Aturan Lalulintas di Darat Pak?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani