Suara.com - Tim LKBH Perempuan dan Anak Indonesia selaku kuasa hukum korban melaporkan pimpinan perusahaan skincare Bening's ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan LP/B/2381/V/2023/SPKT/ Polda Metro Jaya.
Pelaporan tersebut dilakukan karena produk perusahaan tersebut diduga menjual skincare yang mestinya tak dijual bebas dan menggunakan resep dokter. Korbannya adalah perempuan Daminari sekitar usia 40 tahun yang mengaku tak merasakan efek apapun setelah menggunakan skin care itu selama tiga bulan.
Pengacara korban, Aulia Fahmi menuturkan, kliennya adalah seorang ibu rumah tangga (konsumen) yang membeli produk skincare tersebut melalui aplikasi online. Berjalan waktu klien kami, merasa ada yang aneh dengan produk tersebut karena selama pemakaian korban tidak merasakan perubahan di wajahnya," kata Fahmi, Jakarta, Sabtu (6/5/2023).
Fahmi melanjutkan, setelah korban berkonsultasi ternyata produk skincare yang tergolong etiket biru tidak dapat dijual bebas dan terlebih dahulu harus berkonsultasi dan diperiksa oleh dokter.
"Korban tidak pernah mendapat pemberitahuan dari skincare B kalau produk etiket biru harus dikonsultasikan dan mendapatkan resep dari dokter," jelas Fahmi. Perlu diketahui etiket biru adalah penandaan obat khusus obat luar seperti salep, krim yang diberikan oleh dokter sesuai dengan kondisi pasien.
"Jadi skincare beretiket biru hanya boleh digunakan bagi pasien yang telah berkonsultasi dengan dokter, yang kemudian dokter meresepkan obat kepada apoteker," ungkap Fahmi.
Dia menyebut korban merasa dirugikan atas penjualan produk ini selain tidak berefek apa-apa, korban juga khawatir ada masalah di wajahnya karena tidak ada pemberitahuan harus konsultasi dengan dokter terlebih dahulu.
Korban baru mengetahui kalau skincare etiket biru harus diperjualbelikan dengan anjuran dokter setelah melihat informasi di media sosial.
Peristiwa hukum ini langsung laporkan ke SPKT Polda Metro Jaya, untuk minta diproses sesuai hukum yang berlaku terkait dugaan pelanggaran
Baca Juga: Baru Belajar Pakai Skincare? Begini Cara Pilih Produk Tepat Sesuai Kebutuhan Kulit
"Tanggal 4 Mei 2023 kami telah laporkan Dr. OP Direktur Utama Perusahaan B ke Polda Metro Jaya karena perusahaannya menjual bebas produk skincare beretiket biru yang tidak sesuai aturan hukum," tambah Fahmi.
Di tengah bisnis skincare yang saat ini sedang marak di masyarakat, Fahmi lantas mengimbau masyarakat tidak mudah percaya dengan iklan-iklan endorse artis. Menurutnya masyarakat harus mengecek terlebih dahulu apakah produk tersebut sudah sesuai dengan anjuran dokter dan sesuai dengan aturan hukum.
Masyarakat mesti mendapatkan informasi lengkap soal produk tersebut aman atau tidak baik secara meterial maupun secara aturan terlebih dahulu.
"Karena akan berbahaya kalau perusahaan skincare menjual produk yang tidak berizin lengkap, seperti tidak ada izin BPOM, kami pertanyakan bagaimana pengawasan dari BPOM kenapa produk etiket biru bisa dijual bebas. Selain itu kami mendesak IDI untuk berikan larangan obat etiket biru yang tidak boleh dijual bebas, karena bisa saja besok orang habis pakai skincare mukanya bukan putih tapi malah kusam karena tidak ada anjuran dokter," katanya.
Terlapor dilaporkan pasal 196 UU Kesehatan. Lalu pasal 98 ayat (3) dan Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan. Kemudian, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Aksi Pemain Abroad Timnas Indonesia di Luar Negeri: Kevin Diks Cedera, Maarten Paes Gahar
-
Provokasi Zionis! Menteri Keamanan Israel Berdoa di Area Khusus Muslim Masjid Al Aqsa
-
Iran Ngotot Pungut Biaya di Selat Hormuz, PBB: Pelanggaran Hukum Internasional
-
Sebut Saiful Mujani Elite Kaya Raya, Habiburokhman: Waspadai Propaganda Hitam Berkedok Kritik
-
Perundingan Damai Gagal, Armada Angkatan Laut Iran Siap Tempur di Selat Hormuz
-
Perundingan Damai Gagal, Pemerintah Serukan Rakyat Iran Turun ke Jalan Tantang AS
-
Donald Trump Perintahkan Blokade Selat Hormuz, Iran Ancam Tindak Tegas Jika Kapal Militer Mendekat
-
3 Supertanker Mulus Lewat Selat Hormuz Bawa Minyak dari Arab dan UEA, Kok Bisa?
-
LENGKAP Pernyataan Resmi Komando Pusat Amerika Serikat Putus Akses ke Pelabuhan Iran
-
AS Klaim Tembus Selat Hormuz, Iran Bantah Keras: Siapa yang Sebar Hoax?