Suara.com - Tim LKBH Perempuan dan Anak Indonesia selaku kuasa hukum korban melaporkan pimpinan perusahaan skincare Bening's ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan LP/B/2381/V/2023/SPKT/ Polda Metro Jaya.
Pelaporan tersebut dilakukan karena produk perusahaan tersebut diduga menjual skincare yang mestinya tak dijual bebas dan menggunakan resep dokter. Korbannya adalah perempuan Daminari sekitar usia 40 tahun yang mengaku tak merasakan efek apapun setelah menggunakan skin care itu selama tiga bulan.
Pengacara korban, Aulia Fahmi menuturkan, kliennya adalah seorang ibu rumah tangga (konsumen) yang membeli produk skincare tersebut melalui aplikasi online. Berjalan waktu klien kami, merasa ada yang aneh dengan produk tersebut karena selama pemakaian korban tidak merasakan perubahan di wajahnya," kata Fahmi, Jakarta, Sabtu (6/5/2023).
Fahmi melanjutkan, setelah korban berkonsultasi ternyata produk skincare yang tergolong etiket biru tidak dapat dijual bebas dan terlebih dahulu harus berkonsultasi dan diperiksa oleh dokter.
"Korban tidak pernah mendapat pemberitahuan dari skincare B kalau produk etiket biru harus dikonsultasikan dan mendapatkan resep dari dokter," jelas Fahmi. Perlu diketahui etiket biru adalah penandaan obat khusus obat luar seperti salep, krim yang diberikan oleh dokter sesuai dengan kondisi pasien.
"Jadi skincare beretiket biru hanya boleh digunakan bagi pasien yang telah berkonsultasi dengan dokter, yang kemudian dokter meresepkan obat kepada apoteker," ungkap Fahmi.
Dia menyebut korban merasa dirugikan atas penjualan produk ini selain tidak berefek apa-apa, korban juga khawatir ada masalah di wajahnya karena tidak ada pemberitahuan harus konsultasi dengan dokter terlebih dahulu.
Korban baru mengetahui kalau skincare etiket biru harus diperjualbelikan dengan anjuran dokter setelah melihat informasi di media sosial.
Peristiwa hukum ini langsung laporkan ke SPKT Polda Metro Jaya, untuk minta diproses sesuai hukum yang berlaku terkait dugaan pelanggaran
Baca Juga: Baru Belajar Pakai Skincare? Begini Cara Pilih Produk Tepat Sesuai Kebutuhan Kulit
"Tanggal 4 Mei 2023 kami telah laporkan Dr. OP Direktur Utama Perusahaan B ke Polda Metro Jaya karena perusahaannya menjual bebas produk skincare beretiket biru yang tidak sesuai aturan hukum," tambah Fahmi.
Di tengah bisnis skincare yang saat ini sedang marak di masyarakat, Fahmi lantas mengimbau masyarakat tidak mudah percaya dengan iklan-iklan endorse artis. Menurutnya masyarakat harus mengecek terlebih dahulu apakah produk tersebut sudah sesuai dengan anjuran dokter dan sesuai dengan aturan hukum.
Masyarakat mesti mendapatkan informasi lengkap soal produk tersebut aman atau tidak baik secara meterial maupun secara aturan terlebih dahulu.
"Karena akan berbahaya kalau perusahaan skincare menjual produk yang tidak berizin lengkap, seperti tidak ada izin BPOM, kami pertanyakan bagaimana pengawasan dari BPOM kenapa produk etiket biru bisa dijual bebas. Selain itu kami mendesak IDI untuk berikan larangan obat etiket biru yang tidak boleh dijual bebas, karena bisa saja besok orang habis pakai skincare mukanya bukan putih tapi malah kusam karena tidak ada anjuran dokter," katanya.
Terlapor dilaporkan pasal 196 UU Kesehatan. Lalu pasal 98 ayat (3) dan Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan. Kemudian, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?