Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti harus meminta maaf tanpa syarat kepada Luhut Binsar Pandjaitan terkait kasus pencemaran nama baik.
Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan kasus Lord Luhut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dengan terdakwa Haris Azhar, Senin (8/5/2023).
Jaksa awalnya mengatakan secara aturan Luhut tidak diwajibkan datang dalam klarifikasi melalui podcast yang sebelum sudah diajukan oleh Haris dan Fatia.
"Tidak ada satupun ketentuan yang mewajibkan pelapor untuk menghadiri klarifikasi dalam bentuk apapun termasuk di podcast," ujar jaksa di ruang sidang.
Jaksa menilai Haris dan Fatia semestinya meminta maaf secara langsung dan tanpa syarat kepada Luhut. Sebab di sisi lain, Luhut juga telah memberikan kesempatan sebanyak dua kali kepada Haris dan Fatia untuk meminta maaf.
"Seharusnya Haris Azhar dan Fatia yang meminta maaf tanpa syarat kepada saksi Luhut Binsar Pandjaitan," sebut jaksa.
Lebih lanjut, jaksa berpandangan sikap Haris dan Fatia tersebut buruk karena enggan menyelesaikan perkara di luar pengadilan.
"Oleh karena itu Haris Azhar dan Fatia memiliki itikad buruk karena tidak mau menyelesaikan masalah a quo secara damai di luar pengadilan," jelas jaksa.
Luhut Diundang Klarifikasi
Sebelumnya, kubu Fatia mengatakan pihaknya telah memberikan waktu kepada Luhut Binsar Pandjaitan untuk memberika klarifikasi melalui podcast terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Hal itu diterangkan kubu Fatia dalam sidang eksepsi yang digelar pada Senin (17/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Kuasa hukum Fatia mengatakan telah mengirimkan undangan kepada Luhut agar memberikan klarifikasi berkaitan dengan materi-materi diskusi yang disampaikan oleh Fatia Maulidiyanti. Namun, sebutnya, Luhut tidak hadir.
“Selain memberikan ruang klarifikasi untuk Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Terdakwa Fatia Maulidiyanty melalui kuasa hukumnya juga menyampaikan surat undangan pertemuan Nomor: 213/SK- Lokataru/IX/2021 kepada Kuasa Hukum Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang pada pokoknya untuk membahas dan mendiskusikan video yang terdapat dalam channel akun youtube Haris Azhar berjudul ‘Ada Lord Luhut dibalik Relasi-Ops Militer Intan Jaya!!! Jenderal BIN juga ada!!!’,” kata kuasa hukum Fatia.
“Namun itikad baik Terdakwa Haris Azhar tidak pernah diindahkan oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan,” sambungnya.
Kuasa hukum Haris menilai Luhut tak mengindahkan itikad Haris. Dengan demikian, menurutnya, tindakan Luhut melaporkan Haris Azhar bukan didasarkan itikad baik.
Berita Terkait
-
Sidang Lanjutan Haris-Fatia Soal Kasus Lord Luhut Kembali Digelar Senin Ini
-
Fakta-fakta Kasus Dugaan Gratifikasi Luhut yang Disinggung Kubu Haris Azhar
-
Saat Hakim Masuk Ruang Sidang, Pendukung Haris Azhar Dan Fatia Kompak Nyanyikan Lagu Indonesia Raya
-
Sidang Putusan Sela Haris Azhar dan Fatia Terkait Kasus 'Lord' Luhut Digelar 8 Mei
-
Kasus Pencemaran Nama Baik Jerat Haris Azhar Minta Ditunda, Pengunjung Sidang Riuh Kompak Tepuk Tangan
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah