Suara.com - Beberapa waktu yang lalu, WHO mengumumkan pencabutan status Darurat COVID-19, tepatnya pada Jumat, 5 Mei 2023 lewat siaran pers. Status ini dicabut karena angka penderita dan penularan COVID-19 telah menurun secara signifikan. Beberapa fakta WHO cabut status Darurat COVID-19 bisa Anda simak di sini.
1. Total Jumlah Korban Jiwa
Berdasarkan data yang dilansir dari Reuters, total korban jiwa yang jatuh akibat pancemi COVID-19 adalah lebih dari 6,9 juta orang di berbagai penjuru dunia. Besarnya jumlah korban ini disebabkan oleh berbagai faktor, ketiadaan vaksin, penyakit bawaan, dan kondisi panik yang dialami banyak orang.
Tentu saja tak heran jika kala itu WHO selaku organisasi kesehatan besar di dunia menyatakan hal ini sebagai kondisi darurat kesehatan, karena perlu penanganan serius agar tidak menjadi lebih besar.
2. Dimulai Sejak 2020
Kondisi darurat kesehatan ini mulai diterapkan sejak 30 Januari 2020 lalu, sehingga ketika diumumkan bahwa status ini berhenti, pemberlakuannya adalah lebih dari tiga tahun. Tentu tidak ada yang bisa menyangkal efek yang muncul selama pandemi berlangsung.
Kerugian jiwa, harta, benda, bahkan ada masa dimana perekonomian dunia hampir bisa dikatakan lumpuh karena pembatasan berbagai kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengurangi risiko penularan COVID-19 ini.
3. Masih Ada
Mesk status darurat kesehatan yang diterapkan WHO sudah diangkat, namun masyarakat di seluruh dunia diharapkan tetap waspada dan tidak lengah. WHO sendiri menyatakan virus COVID-19 masih ada di sekitar kita sehingga risiko penularannya tetap akan ada.
Baca Juga: Kedaruratan Pandemi Berakhir, Legislator Ingatkan Antisipasi Penyakit Menular Lainnya
Namun demikian dengan pengangkatan status ini, artinya ancaman COVID-19 sudah tidak mematikan seperti awal-awal periode tersebut. COVID-19 masih ada, dengan segala bentuk variannya, tapi karena kekebalan tubuh yang sudah meningkat dan penanganan yang lebih terstruktur, risiko fatalnya bisa ditekan.
4. Kenaikan Kasus di Indonesia
Di Indonesia sendiri, terjadi peningkatan kasus yang cukup besar. Pada saat pengumuman dari WHO dilakukan, terdapat setidaknya lebih dari 2.100 penambahan kasus COVID-19 baru di negara ini. Ini mengapa Kementerian Kesehatan selaku badan yang bertanggungjawab atas bidang tersebut menghimbau pada masyarakat untuk tetap waspada dan tidak lengah.
Risiko yang tinggi masih harus dihadapi orang-orang dengan penyakit penyerta, dan vaksinasi masih menjadi salah satu hal yang wajib.
Itu tadi setidaknya 4 fakta WHO cabut status darurat COVID-19. Semoga menjadi bacaan yang berguna untuk Anda, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Kedaruratan Pandemi Berakhir, Legislator Ingatkan Antisipasi Penyakit Menular Lainnya
-
WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Dinkes Sumut: Kami Tunggu Pencabutan Pemerintah Pusat
-
Rekam Jejak Pandemi Covid-19 di Indonesia yang Kini Resmi Berakhir
-
WHO Resmi Umumkan Pandemi Covid-19 Telah Berakhir
-
WHO Umumkan Covid-19 Bukan Lagi Darurat Kesehatan Global
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan