Suara.com - Beberapa waktu yang lalu, WHO mengumumkan pencabutan status Darurat COVID-19, tepatnya pada Jumat, 5 Mei 2023 lewat siaran pers. Status ini dicabut karena angka penderita dan penularan COVID-19 telah menurun secara signifikan. Beberapa fakta WHO cabut status Darurat COVID-19 bisa Anda simak di sini.
1. Total Jumlah Korban Jiwa
Berdasarkan data yang dilansir dari Reuters, total korban jiwa yang jatuh akibat pancemi COVID-19 adalah lebih dari 6,9 juta orang di berbagai penjuru dunia. Besarnya jumlah korban ini disebabkan oleh berbagai faktor, ketiadaan vaksin, penyakit bawaan, dan kondisi panik yang dialami banyak orang.
Tentu saja tak heran jika kala itu WHO selaku organisasi kesehatan besar di dunia menyatakan hal ini sebagai kondisi darurat kesehatan, karena perlu penanganan serius agar tidak menjadi lebih besar.
2. Dimulai Sejak 2020
Kondisi darurat kesehatan ini mulai diterapkan sejak 30 Januari 2020 lalu, sehingga ketika diumumkan bahwa status ini berhenti, pemberlakuannya adalah lebih dari tiga tahun. Tentu tidak ada yang bisa menyangkal efek yang muncul selama pandemi berlangsung.
Kerugian jiwa, harta, benda, bahkan ada masa dimana perekonomian dunia hampir bisa dikatakan lumpuh karena pembatasan berbagai kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengurangi risiko penularan COVID-19 ini.
3. Masih Ada
Mesk status darurat kesehatan yang diterapkan WHO sudah diangkat, namun masyarakat di seluruh dunia diharapkan tetap waspada dan tidak lengah. WHO sendiri menyatakan virus COVID-19 masih ada di sekitar kita sehingga risiko penularannya tetap akan ada.
Baca Juga: Kedaruratan Pandemi Berakhir, Legislator Ingatkan Antisipasi Penyakit Menular Lainnya
Namun demikian dengan pengangkatan status ini, artinya ancaman COVID-19 sudah tidak mematikan seperti awal-awal periode tersebut. COVID-19 masih ada, dengan segala bentuk variannya, tapi karena kekebalan tubuh yang sudah meningkat dan penanganan yang lebih terstruktur, risiko fatalnya bisa ditekan.
4. Kenaikan Kasus di Indonesia
Di Indonesia sendiri, terjadi peningkatan kasus yang cukup besar. Pada saat pengumuman dari WHO dilakukan, terdapat setidaknya lebih dari 2.100 penambahan kasus COVID-19 baru di negara ini. Ini mengapa Kementerian Kesehatan selaku badan yang bertanggungjawab atas bidang tersebut menghimbau pada masyarakat untuk tetap waspada dan tidak lengah.
Risiko yang tinggi masih harus dihadapi orang-orang dengan penyakit penyerta, dan vaksinasi masih menjadi salah satu hal yang wajib.
Itu tadi setidaknya 4 fakta WHO cabut status darurat COVID-19. Semoga menjadi bacaan yang berguna untuk Anda, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Kedaruratan Pandemi Berakhir, Legislator Ingatkan Antisipasi Penyakit Menular Lainnya
-
WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Dinkes Sumut: Kami Tunggu Pencabutan Pemerintah Pusat
-
Rekam Jejak Pandemi Covid-19 di Indonesia yang Kini Resmi Berakhir
-
WHO Resmi Umumkan Pandemi Covid-19 Telah Berakhir
-
WHO Umumkan Covid-19 Bukan Lagi Darurat Kesehatan Global
Terpopuler
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Misteri Foto Detik-Detik Eksekusi Letkol Untung, Bagaimana Bisa Dimiliki AFP?
-
Kebijakan Baru Impor BBM Ancam Iklim Investasi, Target Ekonomi Prabowo Bisa Ambyar
-
Apresiasi Mendagri untuk Komisi II atas Dukungan terhadap Program Kinerja Kemendagri 2026
-
Penjelasan Lengkap Menkominfo Soal Video Presiden di Bioskop: Transparansi atau Propaganda?
-
Nasib 16 Calon Hakim Agung Ditentukan Besok, Komisi III DPR Gelar Rapat Pleno
-
Bukan karena Isu Ijazah Palsu, KPU Beberkan Alasan Data Capres Dirahasiakan
-
Masih Sebatas Usulan, Menteri HAM Ternyata Belum Sampaikan ke DPR soal Lapangan Demo
-
Integrasi Data dengan Dukcapil Percepat Proses Layanan BRI
-
Giliran Gen Z Timor Leste Demo! Dipicu Pembelian Toyota Prado untuk Anggota DPR
-
Bursa Calon Menko Polkam: Sjafrie, Hadi, Tito, hingga Dudung, Siapa Pilihan Prabowo Gantikan BG?