Suara.com - Beberapa waktu yang lalu, WHO mengumumkan pencabutan status Darurat COVID-19, tepatnya pada Jumat, 5 Mei 2023 lewat siaran pers. Status ini dicabut karena angka penderita dan penularan COVID-19 telah menurun secara signifikan. Beberapa fakta WHO cabut status Darurat COVID-19 bisa Anda simak di sini.
1. Total Jumlah Korban Jiwa
Berdasarkan data yang dilansir dari Reuters, total korban jiwa yang jatuh akibat pancemi COVID-19 adalah lebih dari 6,9 juta orang di berbagai penjuru dunia. Besarnya jumlah korban ini disebabkan oleh berbagai faktor, ketiadaan vaksin, penyakit bawaan, dan kondisi panik yang dialami banyak orang.
Tentu saja tak heran jika kala itu WHO selaku organisasi kesehatan besar di dunia menyatakan hal ini sebagai kondisi darurat kesehatan, karena perlu penanganan serius agar tidak menjadi lebih besar.
2. Dimulai Sejak 2020
Kondisi darurat kesehatan ini mulai diterapkan sejak 30 Januari 2020 lalu, sehingga ketika diumumkan bahwa status ini berhenti, pemberlakuannya adalah lebih dari tiga tahun. Tentu tidak ada yang bisa menyangkal efek yang muncul selama pandemi berlangsung.
Kerugian jiwa, harta, benda, bahkan ada masa dimana perekonomian dunia hampir bisa dikatakan lumpuh karena pembatasan berbagai kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengurangi risiko penularan COVID-19 ini.
3. Masih Ada
Mesk status darurat kesehatan yang diterapkan WHO sudah diangkat, namun masyarakat di seluruh dunia diharapkan tetap waspada dan tidak lengah. WHO sendiri menyatakan virus COVID-19 masih ada di sekitar kita sehingga risiko penularannya tetap akan ada.
Baca Juga: Kedaruratan Pandemi Berakhir, Legislator Ingatkan Antisipasi Penyakit Menular Lainnya
Namun demikian dengan pengangkatan status ini, artinya ancaman COVID-19 sudah tidak mematikan seperti awal-awal periode tersebut. COVID-19 masih ada, dengan segala bentuk variannya, tapi karena kekebalan tubuh yang sudah meningkat dan penanganan yang lebih terstruktur, risiko fatalnya bisa ditekan.
4. Kenaikan Kasus di Indonesia
Di Indonesia sendiri, terjadi peningkatan kasus yang cukup besar. Pada saat pengumuman dari WHO dilakukan, terdapat setidaknya lebih dari 2.100 penambahan kasus COVID-19 baru di negara ini. Ini mengapa Kementerian Kesehatan selaku badan yang bertanggungjawab atas bidang tersebut menghimbau pada masyarakat untuk tetap waspada dan tidak lengah.
Risiko yang tinggi masih harus dihadapi orang-orang dengan penyakit penyerta, dan vaksinasi masih menjadi salah satu hal yang wajib.
Itu tadi setidaknya 4 fakta WHO cabut status darurat COVID-19. Semoga menjadi bacaan yang berguna untuk Anda, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Kedaruratan Pandemi Berakhir, Legislator Ingatkan Antisipasi Penyakit Menular Lainnya
-
WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Dinkes Sumut: Kami Tunggu Pencabutan Pemerintah Pusat
-
Rekam Jejak Pandemi Covid-19 di Indonesia yang Kini Resmi Berakhir
-
WHO Resmi Umumkan Pandemi Covid-19 Telah Berakhir
-
WHO Umumkan Covid-19 Bukan Lagi Darurat Kesehatan Global
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri